En Jacob Ereste :
Rekapitulasi Data Keanggotaan Organisasi Buruh Indonesia yang Dilakukan Kemenaker RI
Tidak Akurat
Hasil Rekapitulasi Data Keanggotaan Konfederasi, Federasi dan Non Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia yang dilakukan Direktorat kelembagaan dan Kerjsama Hubungan Industrial Kementerian tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2015 mencatat adanya sejumlah organisasi buruh, baik berbentuk konfederasi maupun federasi, bahkan ada diantaranya dalam katan persaudaran, aliansi atau gabungan.
Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (KSBDSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI yang dilarang penggunaan menggunakan atribut oleh SBSI berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI), Konfederasi Serikat Nasinal (KSN), Konfederasi Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Serikat buruh dan serkat pekerja non konfederasi diantaranya adalah, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Gabungan Serikat Pekerja Manufactur Independen Indonesia (GSPMII), Federasi Buruh Indonesia (FB), Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT. rajawali Nuantara Indonesia (GSPRNI), Federasi Organsasi Pekerja Keungan dan Perbankan Indonesia (PORKUBA), Federas Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ), Federasi Perserikatan Buruh Independen (FPBI), Federasi Serikat Buruh Perjuangan ( FBSP), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tahun 1992 (FSBSI 1992), Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN), Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen (SPIN), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI).
Kecuaitu ada juga organisas buruh yang bernama Forum Komunikasi Karyawan (FKK), Forum Komunikasi Pekerja Kopegtel (FKKPC), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI). SAda juga Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBINDO), Gabungan Serikat Pekerja Meredeka Indonesia (Gaprmindo), Gabtuk organsiasi ungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gerakan Serkat Buruh Indonesia (GESBURI), Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia (GESBUMI), Ikatan Persaudaraan Sopir Indonesia (IPSINDO), Keatuan Buruh Marhaenis (KBM), Kongres Buruh Islam (KOSBI).
Untuk organisasi buruh non konfederasi sungguh lebih banyak, seperti tercatat juga Serikat Pekerja Serasi Indonesia (SP Serasi Indonesia), Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PERBUNI), Persaudaraan Muda Mud Islam (PMMI), Persuadaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SB SMSK), Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Serikat Karyawan Mandiri Sekar (SPMS), Serikat Pekerja Patra Mandiri Cilacap (PPMC).
Mengenai PPMC jadi menarik karena keberadaan penhgurus pusat organiasi berada di daerah Cilacap, namun keberadaannya dapat tercatat dan diakui secara nasional. Demikia juga dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang meliputi wilayah kegiatan mulai dari Nganjuk, Pangkajene dan Kepulauan, Takalar, Makasar, Konawe Selatan, Kendari, Bitung, Karo dan Kabuhan Batu Sumatra Utara.
Uniknya, Serikat Pekerja Merdeka hanya meliputi Kabupaten Langkat saja, karena belum ada cabang orgnaisasinya di tempat lain. Jadi berbeda misalnya dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), karena justru tidak ada organisasi di Jakarta, adanya di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur dan sebagian Kalimantan dan Sumatra Utara saja. Faliditas data rekapitulasi organisasi huruh dan organsas pekerja yang dilakukan Direktorat KKHI Kemengterian Tenaga Kerja RI yang direalase pada akhir tahun 2015 ini memang patut dipertanyakan. Setidaknya untuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipimpin Prof. dr. Muchtar Pakpahan SH MA yang telah memenangkan gugutan terhadap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melalui putusan Mahkamah Agung RI, justru tidak tercatat.
Sayangnya, data yang dikeluarkan secara resmi oleh Departemen Tenaga Kerja ini, tidak direalis secara meluas sehingga memungkinkan memperoleh tanggapan dan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, utamanya untuk dijadikan bahan rujukan kajian maupun tulisan ilmiah oleh kalangan akademisi maupun para peneliti masalah perburuhan di Indonesia. Bahkan dalam berbagai situs Kemenaker tidak bisa akan ditemukan sajian data yang dikeluarkan dengan sangat terbatas ini. Sehingga sangat terkesan adanya nuansa politis.*
Penulis adakah aktivis buruh. Sekretaris Jendral Sektir MIG serta & Humas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Juga Dewan Pengarah Komunitas Buruh Indonesia.
Rekapitulasi Data Keanggotaan Organisasi Buruh Indonesia yang Dilakukan Kemenaker RI
Tidak Akurat
Hasil Rekapitulasi Data Keanggotaan Konfederasi, Federasi dan Non Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia yang dilakukan Direktorat kelembagaan dan Kerjsama Hubungan Industrial Kementerian tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2015 mencatat adanya sejumlah organisasi buruh, baik berbentuk konfederasi maupun federasi, bahkan ada diantaranya dalam katan persaudaran, aliansi atau gabungan.
Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (KSBDSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI yang dilarang penggunaan menggunakan atribut oleh SBSI berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI), Konfederasi Serikat Nasinal (KSN), Konfederasi Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Serikat buruh dan serkat pekerja non konfederasi diantaranya adalah, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Gabungan Serikat Pekerja Manufactur Independen Indonesia (GSPMII), Federasi Buruh Indonesia (FB), Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT. rajawali Nuantara Indonesia (GSPRNI), Federasi Organsasi Pekerja Keungan dan Perbankan Indonesia (PORKUBA), Federas Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ), Federasi Perserikatan Buruh Independen (FPBI), Federasi Serikat Buruh Perjuangan ( FBSP), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tahun 1992 (FSBSI 1992), Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN), Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen (SPIN), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI).
Kecuaitu ada juga organisas buruh yang bernama Forum Komunikasi Karyawan (FKK), Forum Komunikasi Pekerja Kopegtel (FKKPC), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI). SAda juga Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBINDO), Gabungan Serikat Pekerja Meredeka Indonesia (Gaprmindo), Gabtuk organsiasi ungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gerakan Serkat Buruh Indonesia (GESBURI), Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia (GESBUMI), Ikatan Persaudaraan Sopir Indonesia (IPSINDO), Keatuan Buruh Marhaenis (KBM), Kongres Buruh Islam (KOSBI).
Untuk organisasi buruh non konfederasi sungguh lebih banyak, seperti tercatat juga Serikat Pekerja Serasi Indonesia (SP Serasi Indonesia), Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PERBUNI), Persaudaraan Muda Mud Islam (PMMI), Persuadaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI), Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SB SMSK), Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Serikat Karyawan Mandiri Sekar (SPMS), Serikat Pekerja Patra Mandiri Cilacap (PPMC).
Mengenai PPMC jadi menarik karena keberadaan penhgurus pusat organiasi berada di daerah Cilacap, namun keberadaannya dapat tercatat dan diakui secara nasional. Demikia juga dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang meliputi wilayah kegiatan mulai dari Nganjuk, Pangkajene dan Kepulauan, Takalar, Makasar, Konawe Selatan, Kendari, Bitung, Karo dan Kabuhan Batu Sumatra Utara.
Uniknya, Serikat Pekerja Merdeka hanya meliputi Kabupaten Langkat saja, karena belum ada cabang orgnaisasinya di tempat lain. Jadi berbeda misalnya dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), karena justru tidak ada organisasi di Jakarta, adanya di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur dan sebagian Kalimantan dan Sumatra Utara saja. Faliditas data rekapitulasi organisasi huruh dan organsas pekerja yang dilakukan Direktorat KKHI Kemengterian Tenaga Kerja RI yang direalase pada akhir tahun 2015 ini memang patut dipertanyakan. Setidaknya untuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipimpin Prof. dr. Muchtar Pakpahan SH MA yang telah memenangkan gugutan terhadap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melalui putusan Mahkamah Agung RI, justru tidak tercatat.
Sayangnya, data yang dikeluarkan secara resmi oleh Departemen Tenaga Kerja ini, tidak direalis secara meluas sehingga memungkinkan memperoleh tanggapan dan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, utamanya untuk dijadikan bahan rujukan kajian maupun tulisan ilmiah oleh kalangan akademisi maupun para peneliti masalah perburuhan di Indonesia. Bahkan dalam berbagai situs Kemenaker tidak bisa akan ditemukan sajian data yang dikeluarkan dengan sangat terbatas ini. Sehingga sangat terkesan adanya nuansa politis.*
Penulis adakah aktivis buruh. Sekretaris Jendral Sektir MIG serta & Humas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Juga Dewan Pengarah Komunitas Buruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar