Kamis, 25 Februari 2016

Check Off System ( COS )

Yang dimaksud dengan Check Off System adalah cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja dengan jalan mengutip sebagian upah pekerja (misalnya sebesar 1% dari upah) melalui pengusaha untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. Lantas, bagaimana serikat pekerja bisa mengelola keuangan itu secara transparan dan akuntabel?

Proses Pelaksanaan COS
1. Tahap pertama anggota memberikan surat kuasa melalui Serikat Pekerja tentang kesediaan untuk dipotong upahnya sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Pimpinan Unit Kerja selanjutnya menyerahkan surat kuasa tersebut kepada pengusaha disertai surat pengantar.

Pendistribusian Iuran

1. Berdasarkan permohonan dari Unit Kerja dan surat kuasa pemotongan upah dari para anggota Serikat Pekerja, Pengusaha melaksanakan pemotongan upah pekerja.
2. Selanjutnya uang iuran tersebut disalurkan ke rekening Serikat Pekerja dengan prosentase sesuai dengan ketentuan organisasi.

Pedoman Singkat Administrasi Keuangan

Iuran anggota Serikat Pekerja melalui COS, merupakan satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan organisasi. Tanpa adanya iuran tersebut akan sangat mustahil bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya, melaksanakan program kerja termasuk pembelaan terhadap anggota yang membutuhkan.

Mengingat dana organisasi diperoleh dari iuran anggota, maka sebagai konsekuensinya penggunaan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada anggota. Karenanya perlu diatur adanya mekanisme pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut secara terbuka melalui penataan administrasi keuangan Serikat Pekerja yang sederhana.

Sumber – Sumber Keuangan Organisasi

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana menata keuangan organisasi, ada baiknya untuk diketahui darimana saja Serikat Pekerja memperoleh dana untuk kegiatan operasionalnya.

Sebagai kelengkapan informasi, maka perlu kiranya diketahui sumber-sumber dana yang nyata yang merupakan pendapatan bagi Serikat Pekerja.

Intern

1. Uang Pangkal: Dana ini diperoleh dari anggota yang baru masuk menjadi anggota Serikat Pekerja dan dilakukan hanya sekali saja terhadap anggota.

2. Uang Iuran: Merupakan kewajiban anggota Serikat Pekerja yang dipungut secara periodic setiap bulan yang besarnya ditetapkan berdasarkan AD / ART Serikat Pekerja.

3. Uang Konsolidasi: Diperoleh dari anggota karena keberhasilan atas perjuangan Serikat Pekerja melakukan upaya peningkatan kesejahteraan seperti kenaikan upah, bonus, PKB dan lain sebagainya.

4. Pengadaan Kartu Anggota

5. Keuntungan dari Usaha-usaha Ekonomi: Antara lain Pasar Murah, Bazaar, Pengadaan Paket Lebaran.

6. Usaha-usaha Lain yang sah: Seperti penjualan hasil produksi perusahaan yang afal, penyediaan kendaraan antar jemput karyawan dan lain-lain.

Ekstern

1. Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat dari pengusaha kepada Serikat Pekerja, baik secara insidentil maupun berkala.
2. Bantuan dari perangkat organisasi Serikat Pekerja atau dari organisasi maupun instansi lain yang tidak mengikat.

Penggunaan Dana SP

Sebagaimana dikemukakan diatas, penggunaan dana Serikat Pekerja harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka. Oleh karenanya perlu disusun suatu rencana pengeluaran untuk kegiatan organisasi berdasarkan rapat pengurus dan dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja Organisasi ( RABO ). Dengan demikian pos-pos pengeluaran dana sudah dapat diperkirakan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar