Apa sih hak itu?
Hak
adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh
seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak
tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan
ataupun ancaman dari pihak manapun. Untuk melindungi agar seseorang benar-benar
mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar
seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi
manusia). HAM ini telah diatur sejak 10 desember tahun 1948 dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang didalamnya termuat kandungan hak
sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya.
Lalu
dimana dengan Hak-hak dasar Buruh?
Hak buruh lahir sebagai konsekwensi (akibat) adanya
hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hak buruh di Indonesia diatur
dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th. 2003).
HAK DASAR DALAM LINGKUP HUBUNGAN KERJA
A.
Setiap tenaga kerja berhak membuat
perjanjian kerja dengan pengusaha
B.
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
C.
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, meningkatkan dan mengembangkan potensi
kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
D.
Setiap pekerja mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
Ø
Pekerja dibawah umur/anak
Ø
Waktu Kerja
Ø
Pekerja Perempuan
Ø
Keselamatan dan kesehatan kerja;
Ø
Kebijakan Pengupahan
Ø
Pemutusan Hubungan Kerja
Ø
Moral dan kesusilaan;dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
E.
Setiap
pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan fasilitas
kesejahteraan lainnya
F.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi
annggota serikat pekerja.
G.
Setiap
pekerja berhak melakukan Mogok Kerja
I.
HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA / PKB
Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan
keduabelah pihak, dan memnuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah; kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan,.
Pekerja melalui Serikat pekerja, federasi dan konfederasi
Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Ø Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pengusaha paling sedikit memuat;
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b.
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c.
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian
kerja bersama;
d.
tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ø Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara
musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf
latin dan menggunakan bahasa Indonesia
Ø Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu)
perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Ø Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2
(dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling
lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan
serikat pekerja/serikat buruh.
Ø Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya
dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja
bersama yang sedang berlaku.
Ø Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka
perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1
(satu) tahun.
Ø Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal isi
perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan
perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(UU
13/2003 & UU 21/2000 )
II.
HAK DASAR PEKERJA MENDAPATKAN UPAH
Ø
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Ø
Komponen
Upah dapat terdiri dari; Upah Pokok (UMP/UMSP) dan Tunjangan Tetap dan
Tunjangan Tidak Tetap
Ø
Dalam
hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap.
III.
SETIAP
PEKERJA/BURUH BERHAK MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA TANPA DISKRIMINASI DARI
PENGUSAHA
Ø Pengusaha
harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik
Ø
Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan
kerja.
Ø
Pengusaha
bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya
melalui pelatihan kerja.
IV.
SETIAP
PEKERJA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN ATAS;
Ø
Hak perlindungan
atas pekerja dibawah umur/anak
Pengusaha
dilarang mempekerjakan anak dikecualikan
bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima
belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial
Pengusaha
yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan dimaksud ha-rus
memenuhi persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b.
perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d.
dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ø
Hak Perlindungan
Atas Waktu Kerja;
Hak
Dasar Pekerja Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur
Setiap
pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut:
a)
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
atau
b)
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
-
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
-
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
-
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan
cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a)
istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b)
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu;
c)
cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d)
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2
(dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1
(satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara
terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut
tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(UU
13/2003)
Ø
Hak
Perlindungan Terhadap Pekerja Perempuan;
-
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang
dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d.
07.00.
-
Pengusaha dilarang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
-
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib: memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
-
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar
jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara
pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
-
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
-
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa
haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh
istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan
1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan.
-
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami
keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau
sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
-
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih
menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu
harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus
dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 &
KEPMEN 224/2003)
Ø
Hak Perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja;
-
Bahwa setiap Pekerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diselenggarakan untuk
melindungi keselamatan pekerja, dengan menetapkan Syarat – syarat Keselamatan dan kesehatan kerja guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
-
Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja
pada tempat pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta
alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya. "tempat
kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan,
halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan
dengan tempat kerja tersebut;
Ø
Hak Perlindungan atas Kebijakan Pengupahan
-
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang
dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah
penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga
mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,
rekreasi, dan jaminan hari tua
-
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum, Upah minimum hanya
berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan
dilakukan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1
(satu) tahun.
-
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh
mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan
yang sama nilainya.
-
Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh,
Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dan Jika
buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagai berikut:
a)
Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b)
Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c)
Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d)
membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e)
Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari
f)
Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu
meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
g)
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk selama 1 hari
-
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa
dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh
tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak
melebihi 1 (satu) tahun.
-
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah
kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak
melebihi 3 (tiga) bulan.
-
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada
buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan
yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
-
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai
hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah
dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
-
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah
dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan
pembayarannya.
Ø Hak Perlindungan atas Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
-
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
-
Dalam hal segala upaya telah dilakukan,
tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.
-
Dalam hal perundingan benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial (PPHI).
-
Permohonan penetapan pemutusan hubungan
kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga PPHI disertai alasan yang menjadi
dasarnya.
-
Permohonan penetapan dapat diterima oleh
lembaga PPHI apabila telah dirundingkan.
-
Penetapan atas permohonan PHK hanya dapat
diberikan oleh lembaga PPHI jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan
kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan
kesepakatan.
-
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja dengan alasan:
a.
pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas)
bulan secara terus-menerus;
b.
pekerja/buruh berhalangan menjalankan
pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pekerja/buruh menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
d.
pekerja/buruh menikah;
e.
pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan,
gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan
atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau
perjanjian kerja bersama;
g.
pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan
kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam
kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.
pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha
kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana
kejahatan;
i.
karena perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan;
j.
pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut
surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
-
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
-
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
-
Selama putusan lembaga PPHI belum
ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
-
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang
sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
LANDASAN HUKUM;
1. UUD tahun 1945
Pasal 27 ( 2 ) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. UU No. 18 Tahun 1956 tentang persetujuan konvensi ILO No. 98 (1949);
tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding
bersama.
3. UU No. 1 Tahun 1970; tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. UU No. 3 Tahun 1992; tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5. UU No. 21 Tahun 2000; tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6. UU No. 13 Tahun 2003; tentang Ketenagakerjaan.
7. UU No. 2 Tahun 2004; tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8. UU No. 40 Tahun 2004; Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. UU No. 24 Tahun 2011; tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
10. PP No. 8 Tahun 1981; tentang perlindungan upah.
11. PP No. 4 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
12. PP No. 78 Tahun 2015; tentang Pengupahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar