RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT
Pada hari
ini Kamis 04 September 2014 Bertempat di PT. NB INDONESIA , beralamat di jl.
Belitung D/43 Cakung-Cilincing Jakarta Utara dilakukan Perundingan Bipartit
antara kedua belah pihak sebagai berikut :
Nama :
Mr. Mock
Alamat : Jalan Belitung D/43 KBN
Cakung – Cilincing Jakarta Utara
Jabatan :
Manager Financial
Bertindak
untuk dan atas nama PENGUSAHA selanjutnya disebut Pihak I, Pihak Perusahaan ;
Nama :
Bunyamin
Alamat : Jalan Belitung D/43 KBN
Cakung – Cilincing Jakarta Utara
Jabatan : Ketua Serikat Buruh PT. NB
Indonesia
Pengurus
Serikat Buruh PT. NB Indonesia beralamat Jalan Belitung D/43 Cakung – Cilincing
Jakarta Utara, Selanjutnya disebut Pihak II, Pihak Pekerja.
Kedua belah
pihak sepakat mengadakan Perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai
mufakat .
*Pendapat para pihak*
I. Pendapat Pihak I
- Dikarenakan
keterlambatan import yang masuk ke PT.NB Indonesia mengakibatkan atau
berdampak pada jadwal
exsport yang akan mengalami masalah.
Pihak Perusahaan meminta untuk pergantian hari kerja agar jadwal
exsport yang sudah ditertapkan oleh Bayer tidak mengalami gangguan atau
keterlambatan.
Pergantian hari kerja dilakuan pada Senen 08 September 2014 (
libur kerja ) digantikan menjadi hari Sabtu 13 September 2014 ( masuk kerja ).
II. Pendapat Pihak II
-
Serikat
Buruh PT.NB Indonesia melalui Rapat Pengurus, sepakat atau menyetujui
permintaan pergantian hari kerja pada Senen 08 September 2014 ( libur kerja )
digantikan pada hari sabtu 13 September 2014 ( masuk kerja ).
-
Serikat
Buruh PT.NB Indonesia juga meminta
kepada pihak perusahaan, bahwasannya tidak ada lagi pergantian hari kerja
apabila tidak ada permasalahan yang mengganggu produktifitas secara langsung (
tidak urgent ).
III. Kesimpulan (Hasil
Perundingan ):
-
SEPAKAT
Demikian
Risalah Perundingan Bipartit ini dibuat sebagai upaya Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat dan sebagai
lampiran bukti bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jakarta
04 September 2014
Para
Pihak Yang Melakukan Perundingan Bipartit
PIHAK
I PIHAK II
( MR. MOCK ) ( BUNYAMIN )
Saksi-saksi :
Terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar