Sabtu, 13 Februari 2016

Contoh REPLIK PENGGUGAT

REPLIK PENGGUGAT
DALAM PERKARA No. 141/PHI G/2013/PN.JKT.PST.
Antara 
JAMALUS SANTOSO, SA’IN DAN ROHMANI:
Penggugat dalam.Konpensi./tergugat dalam.Rekonpensi.    

Lawan
PT. CAHAYA MAS CEMERLANG:
tergugat dalam Konpensi/penggugat dalam Rekonpensi


Jakarta, ,,,September  2013
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara No. 141/PHI G/2013/PN.JKT.PST.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. MT. Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan
di-
            T e m p a t
           

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan tertanggal 23 September 2013 dan jawaban dalam rekonpensi sebagai berikut.

DALAM KONPENSI:
Tentang Eksepsi:
  1. Bahwa, uraian eksepsi tergugat menyatakan bahwa gugatan para Penggugat daluwarsa tidak benar karena dalil yang dimaksud mendasarkan pada ketentuan pasal 171 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 82 UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI bermuara/ jucto pada pasal 96 UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang mana telah dibatalkan oleh putusan Mahkama Konstitusi nomor 100/PUU-X/2012 sehingga gugatan dalam menuntut hak pembayaran upah dan hak-lainnya tidak dibatasi oleh masa jangka waktu.
  2. Bahwa, ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara ini dan pernyataan kontradiksi antara posita yang satu ke posita yang lainnya
  3.  
  4. Bahwa, eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat tidak benar, karena dalam perjanjian utang piutang para pihak telah memilih Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sebagai pengadilan yang akan menyelesaikan sengketa;
Tentang Pokok Perkara:
  1. Bahwa, penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
  2. Bahwa, penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui secara tegas tentang kebenarannya;
  3. Bahwa, tindakan penggugat yang tidak membayar utang tepat pada waktunya telah menimbulkan kerugian besar bagi penggugat;
DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
Bahwa di dalam perjanjian kerjasama mengenai jual beli material bangunan tersebut sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian, tidak mencantumkan barang jaminan berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 1 (satu) buah truk, akan tetapi jaminan tersebut merupakan barang jaminan dalam perjanjian kerjasama antara tergugat d.R. dan penggugat d.R. mengenai kerjasama Rental Kendaraan yang bernama “KURING, yang berkantor pusat di Jalan Kebangsaan Raya No.3, Bandung.  yang berbeda dan terpisah dari perjanjian yang dimaksud.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :

DALAM KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
-          Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat;
2.      Mengabulkan seluruh gugatan penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan;
3.      Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
4.      Mengabulkan dan melakukan segala perbuatan yang bertujuan untuk melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati;
5.      Menghukum tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
6.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh utangnya kepada penggugat;
7.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
8.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
1.      Menyatakan menolak gugatan tergugat d.K/ Penggugat d.R untuk seluruhnya;
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah  kami sampaikan Replik dan Jawaban Dalam Rekonpensi, dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R

MATERAI Rp 6.000,-
( Saktian Pristianto, S.H. )                                                  ( Daniar Brihawan, S.H. )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar