REPLIK
PENGGUGAT
DALAM
PERKARA No. 141/PHI G/2013/PN.JKT.PST.
Antara
JAMALUS
SANTOSO, SA’IN DAN ROHMANI:
Penggugat dalam.Konpensi./tergugat dalam.Rekonpensi.
Lawan
PT. CAHAYA MAS CEMERLANG:
tergugat dalam Konpensi/penggugat dalam Rekonpensi
Jakarta,
,,,September 2013
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara No. 141/PHI G/2013/PN.JKT.PST.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
DKI Jakarta
Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. MT. Haryono Kav. 52 Jakarta
Selatan
di-
T
e m p a t
Dengan hormat,
Untuk dan atas
nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT yang telah diuraikan
tertanggal 23 September 2013 dan jawaban dalam rekonpensi sebagai berikut.
DALAM
KONPENSI:
Tentang
Eksepsi:
- Bahwa,
uraian eksepsi tergugat menyatakan bahwa gugatan para Penggugat daluwarsa
tidak benar karena dalil yang dimaksud mendasarkan pada ketentuan pasal
171 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 82 UU no 2 tahun
2004 tentang PPHI bermuara/ jucto pada pasal 96 UU no 13 tahun 2013
tentang ketenagakerjaan yang mana telah dibatalkan oleh putusan Mahkama
Konstitusi nomor 100/PUU-X/2012 sehingga gugatan dalam menuntut
hak pembayaran upah dan hak-lainnya tidak dibatasi oleh masa jangka waktu.
- Bahwa,
ternyata tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan
penggugat sehingga telah salah dalam memahami pokok gugatan dalam perkara
ini dan pernyataan kontradiksi antara posita yang satu ke posita yang
lainnya
- Bahwa,
eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat salah alamat
tidak benar, karena dalam perjanjian utang piutang para pihak telah
memilih Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung sebagai pengadilan yang akan
menyelesaikan sengketa;
Tentang
Pokok Perkara:
- Bahwa,
penggugat tetap pada dalil-dalil gugatannya dan memohon pula apa yang
terurai dalam gugatan maupun eksepsi mengenai hal itu tetap dianggap
diulang dan terulang kembali dalam replik ini;
- Bahwa,
penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil jawaban tergugat selama hal
tersebut bertentangan dengan dalil-dalil penggugat serta tidak diakui
secara tegas tentang kebenarannya;
- Bahwa,
tindakan penggugat yang tidak membayar utang tepat pada waktunya telah
menimbulkan kerugian besar bagi penggugat;
DALAM
REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
Bahwa di dalam
perjanjian kerjasama mengenai jual beli material bangunan tersebut sebagaimana
yang telah ditegaskan di dalam isi perjanjian, tidak mencantumkan barang
jaminan berupa 4 (empat) seritifikat tanah dan 1 (satu) buah truk, akan tetapi
jaminan tersebut merupakan barang jaminan dalam perjanjian kerjasama antara
tergugat d.R. dan penggugat d.R. mengenai kerjasama Rental Kendaraan yang
bernama “KURING, yang berkantor pusat di Jalan Kebangsaan Raya No.3,
Bandung. yang berbeda dan terpisah dari
perjanjian yang dimaksud.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat tetap pada tuntutan semula dan mohon
Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut :
DALAM
KONPENSI
Mengenai Eksepsi:
-
Menolak eksepsi
dari tergugat untuk seluruhnya
Mengenai
Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan yang dilakukan
oleh penggugat;
2. Mengabulkan seluruh gugatan
penggugat sebagaimana dalam petitum gugatan;
3. Menyatakan tergugat melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya;
4. Mengabulkan dan melakukan segala
perbuatan yang bertujuan untuk melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati;
5. Menghukum tergugat untuk membayar
utangnya sebesar Rp 3.500.000.000,- ( tiga milyar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum tergugat untuk membayar
ganti rugi kepada penggugat sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan, yang
dihitung mulai sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai tergugat melunasi seluruh
utangnya kepada penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau
banding;
8. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Mengenai Pokok Perkara:
1. Menyatakan
menolak gugatan tergugat d.K/ Penggugat d.R untuk seluruhnya;
2. Menghukum
Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Demikianlah kami sampaikan Replik dan Jawaban Dalam Rekonpensi, dan
atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Negeri IA Bandung, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat
Kami,
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R
Kuala Hukum Penggugat d.K/ Tergugat d.R
MATERAI Rp 6.000,-
( Saktian
Pristianto, S.H. )
( Daniar Brihawan, S.H. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar