Jumat, 12 Februari 2016

PERJANJIAN KERJA BERSAMA

( P K B )


 





















PT. NB. INDONESIA

JAKARTA
2014

















DAFTAR ISI

                                                                                                                      Halaman    
                                                                                                                         
PEMBUKAAN                                                                                                                          4
BAB I               KETENTUAN UMUM                                                                                      5
Pasal 1              Pengertian dan istilah                                                                                          5
Pasal 2              Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian                                                              5
Pasal 3              Luasnya perjanjian                                                                                              5
Pasal 4              Kewajiban pihak-pihak yang mengadakan perjanjian                                              5
Pasal 5              Hubungan perusahaan dengan Serikat Buruh                                                         5

BAB II              PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT                         BURUH                                                                                                            5
Pasal6               Pengakuan hak-hak perusahaan dan  Serikat Buruh                                                5
Pasal 7              Fasilitas dan bantuan untuk Serikat Buruh                                                             6
Pasal 8              Jaminan bagi Serikat Buruh                                                                                 6
Pasal 9              Jaminan bagi pengusaha                                                                                      6
Pasal 10            Dispensasi untuk keperluan Serikat Buruh                                                             6

BAB III            HUBUNGAN KERJA                                                                                       6
Pasal 11            Penerimaan pekerja                                                                                            6
Pasal 12            Promosi                                                                                                            7
Pasal 13            Mutasi/Pemindahan                                                                                            7

BAB IV            HARI KERJA DAN JAM KERJA                                                                     7
Pasal 14            Hari dan waktu kerja                                                                                          7
Pasal 15            Tugas Luar                                                                                                        7
Pasal 16            Kerja lembur                                                                                                     7
Pasal 17            Perhitungan upah lembur                                                                                    8

BAB V              PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA                                 8
Pasal 18            Istirahat mingguan/Hari libur                                                                               8
Pasal 19            Istirahat/Cuti Tahunan/Cuti besar                                                                         8
Pasal 20            Cuti Melahirkan, Keguguran dan Cuti Haid                                                           8
Pasal 21            Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Mendapat Upah                                                    9

BAB VI            PENGUPAHAN                                                                                               9
Pasal 22            Pengertian Upah                                                                                                 9
Pasal 23            Sistem Pengupahan                                                                                             9
Pasal 24            Upah Minimum                                                                                                  9
Pasal 25            Tunjangan Hari Raya                                                                                          10

BAB VII           PERAWATAN DAN PENGOBATAN                                                               10
Pasal 26            Pembayaran Upah Selama Sakit                                                                           10

BAB VIII          KESELAMATAN KERJA                                                                                10
Pasal 27            Keselamatan Kerja                                                                                              10

BAB IX            JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHERAAN PEKERJA                                   11
Pasal 28            Jaminan Sosial Tenaga Kerja                                                                               11
Pasal 29            Fsailitas Kesehatan                                                                                             11
Pasal 30            Transportasi Dan Makan                                                                                      11
Pasal 31            Peribadatan                                                                                                        11
Pasal 32            Darma Wisata, Olahraga, Kesenian dan Bingkisan                                                  11
Pasal 33            Meninggal Dunia Bukan Oleh Karena Kecelakaan Kerja                                         11






                                                                                   
BAB X              TATA TERTIB KERJA DAN KEWAJIBANPEKERJA
DI PERUSAHAAN                                                                                           12
Pasal 34            Kewajiban Pekerja                                                                                              12
Pasal 35            Larangan-Larangan                                                                                             12
Pasal 36            Pemberian Surat Peringatan                                                                                 12
Pasal 37            Surat Peringatan Ke 3 (tiga)                                                                                13
Pasal 38            Mangkir                                                                                                            13
Pasal 39            Skorsing                                                                                                            13

BAB XI            PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA                                                                13
Pasal 40            Umum                                                                                                              13
Pasal 41            Pemutusan Hubungan Kerja Karena/Atas Kemauan Sendiri                                     14
Pasal 42            Pemutusan Hubungan Kerja Karena Meninggal Dunia                                            14
Pasal 43            Pemutusan Hubungan Kerja Bersyarat                                                                  14
Pasal 44            Pemberhentian dengan Hormat                                                                            14
Pasal 45            Bantuan Untuk Keluarga Bagi Pekerja yang Ditahan                                              15
Pasal 46            Penyelesaian Keluh Kesah                                                                                   15

BAB XII           PERATURAN TAMBAHAN, PERATURAN PERALIAHAN DAN
PENUTUP                                                                                                        15
Pasal 47            Peraturan Tambahan                                                                                           15
Pasal 48            Peraturan Peralihan                                                                                            15
Pasal 49            Penutup                                                                                                             16



















PEMBUKAAN



Bahwa sesungguhnya masyarakat adildan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 adalah
merupakan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Dan untuk mengisi Pembangunan Nasional perlu adanya peran aktif Pengusaha, Serikat Pekerja.
Peningkatan produksi dan Produktivitas kerja, serta peningkatan Kesejahteraan Pekerja dapat tercapai
apabila terwujud ketenangan kerja dan berusaha, dimana masing-masing pihak memahami tentang
hak dan kewajiban yang didasari adanya saling pengertian, saling menghargai dan saling
mempercayai.

Perjanjian Kerja Bersama adalah salah satu sarana pelaksana Hubungan Industrial yang harmonis,
merupakan hasil musyawarah antara Pengusaha dan Serikat Pekerja dengan tujuan untuk :

1. Memperjelas hak-hak dan kewajiban Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pekerja
2. Mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
3. Memperteguh Hubungan Kerja.
4. Mengatur cara-cara penyelesaian perbedaan-perbedaan pendapat.
5. Memelihara dan meningkatkan disiplin

Semoga Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



























                                                                                        BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH

Dalam Perjanjian Kerja bersama ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha
Adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan pekerja yang dalam perjanjian ini adalah Pemilik PT. NB Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Belitung 43  Blok D KBN Cakung Cilincing  Jakarta Utara 14140

  1. Perusahaan
Adalah PT. NB Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Belitung 43  Blok D KBN Cakung Cilincing  Jakarta Utara 14140

  1. Serikat Pekerja
Adalah Serikat Buruh dengan nama SB. PT. NB Indonesia - anggota Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) yang terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara

  1. Anggota SB. PT. NB Indonesia
Adalah anggota SB. PT. NB Indonesia yang telah dipilih oleh anggota untu memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD/ART organisasi pekerja tersebut

  1. Pengurus SB. PT.NB Indonesia
Adalah anggota SB. PT.NB Indonesia yang telah dipilih oleh anggota untuk memimpin Serikat Pekerja sesuai dengan AD / ART organisasi pekerja tersebut

  1. Perjanjian Kerja Bersama
Adalah suatu perjanjian antara SB. PT. NB Indonesia dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Kerja Bersama dan diatur dalam Keputusan Menteri No.48 Tahun 2004 tentang cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. Pekerja
Adalah setiap orang yang bekerja pada PT. NB Indonesia  dengan menerima upah

  1. Keluarga pekerja adalah
    1. Seorang Istri / suami yang sah dan terdaftar diperusahaan
    2. Anak pekerja termasuk anak angkat atau anak tiri yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berumur maksimal 20 tahun, belum menikah, belum bekerja dan terdaftar diperusahaan maksimal 3 (tiga) orang.
    3. Orang tua pekerja ialah Ayah dan Ibu Kandung termasuk Ayah / Ibu tiri yang terdaftar diperusahaan
    4. Mertua ialah Ayah / Ibu kandung dari istri / suami pekerja yang terdaftar diperusahaan




  1. Ahli Waris
Adalah keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pekerja dan dianggap sah menurut hukum untuk menerima setiap pembayaran dalam hal pekerja meninggal dunia. Apabila tidak ada ahli waris , maka yang berhak menerima segala jenis pembayaran dari perusahaan adalah mereka yang ditetapkan menurut hukum yang berlaku.


  1. Hari Kerja
Adalah jumlah hari dalam satu bulan selain hari minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah

  1. Waktu Kerja
Adalah waktu yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melakukan pekerjaan
  1. Kerja Lembur
Adalah kerja yang disepakati untuk melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal yang ditetapkan dan bersifat sukarela

  1. Upah
Adalah pembayaran yang dibayarkan berupa uang kepada pekerja atas dasar hubungan kerja

Pasal 2
PIHAK –PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pihak – pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama adalah:

  1. PT. NB.Indonesia yang beralamat di jalan Belitung D - 43 Cakung Cilincing (KBN) , Jakarta Utara 14140
  2. SB. PT. NB Indonesia yang beralamat di Jalan Belitung D - 43 Cakung Cilincing (KBN) Jakarta Utara 14140 yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus – pengurusnya



Pasal 3
LUASNYA PERJANJIAN

  1. Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal – hal yang bersifat umum, disamping itu baik perusahaan maupun SB. PT. NB Indonesia mempunyai hak – hak lain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku
  2. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja PT. NB Indonesia
  3. Peraturan tambahan yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibuat oleh Perusahaan dengan mengadakan musyawarah dengan SB. PT. NB Indonesia dengan catatan isinya tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK – PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

  1. Perusahaan dan SB. PT. NB Indonesia wajib untuk memenuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini
  2. Perusahaan dan SB. PT. NB Indonesia Kerja wajib menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentuan –ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini
  3. Pengusaha wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi buku saku dan diberikan terhadap seluruh pekerjanya


Pasal 5
HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT BURUH

  1. Pengusaha dan SB. PT. NB Indonesia bertekad untuk terus bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis
  2. Untuk menunjang tekad tersebut maka Perusahaan dan SB. PT. NB Indonesia akan Melaksanakan :
    1. Pembentukan dan penyempurnaan sarana – sarana hubungan industrial yang harmonis
    2. Pertemuan – pertemuan berkala dan teratur sedikitnya 1 (satu) bulan sekali


BAB II
PENGAKUAN, FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT BURUH
Pasal 6
PENGAKUAN HAK – HAK PERUSAHAAN DAN SERIKAT BURUH

  1. Perusahaan mengakui bahwa SB. PT. NB Indonesia adalah organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh pekerja atau anggotanya yang mempunyai hubungan dengan perusahaan
  2. SB. PT. NB Indonesia mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang – Undang serta peraturan yang berlaku

Pasal 7
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT BURUH

  1. Perusahaan menyediakan ruangan kantor bagi SB. PT. NB Indonesia dan perlengkapannya didalam lingkungan Perusahaan
  2. Perusahaan menyediakan papan pengumuman bagi SB. PT. NB Indonesia didalam lingkungan perusahaan , sebelum pengumuman ditempelkan pada papan pengumuman maka 1 (satu) copy pengumuman tersebut disampaikan kepada perusahaan


  1. Atas permintaan SB. PT. NB Indonesia perusahaan mengijinkan SB. PT. NB Indonesia mengadakan rapat atau pertemuan diruangan perusahaan dengan meminjamkan peralatan yang dibutuhkan


Pasal 8
JAMINAN BAGI SERIKAT BURUH

  1. Pekerja yang dipilih sebagai Pengurus SB. PT. NB Indonesia atau yang ditunjuk oleh Pengurus karena fungsinya untuk menjadi wakil SB. PT. NB Indonesia, pekerja tersebut tidak akan mewndapat tindakan diskriminasi atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari pengusaha atau bawahan pengusaha
  2. Pengusaha dan SB. PT. NB Indonesia wajib menyelesaikan setiap keluhan dari pekerja baik yang diajukan langsung maupun yang melalui SB. PT. NB Indonesia



Pasal 9
JAMINAN BAGI PENGUSAHA

  1. Pengurus SB. PT. NB Indonesia tidak menghalang – halangi urusan perusahaan dalam menegakan tata tertib  dan disiplin serta memberikan peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini
  2. SB. PT. NB Indonesia tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan kerja
Pasal 10
DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT BURUH

Atas permintaan SB. PT. NB Indonesia, Pengusaha wajib memberikan dispensasi kepada pengurus SB. PT. NB Indonesia dan anggotanya dalam melaksanakan tugas –tugas organisasi atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi SB. PT. NB Indonesia atau Negara dengan tidak mengurangi hak –haknya sebagai pekerja





BAB III
HUBUNGAN KERJA

Pasal 11
PENERIMAAN PEKERJA

  1. Perusahaan sepenuhnya berhak untuk mengatur dan menentukan tenaga kerja yang diperlukan atau yang dibutuhkan Perusahaan serta menetapkan penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan
  2. Setiap pekerja yang diterima bekerja diperusahaan, wajib untuk mentaati ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian kerja yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat rangkap 2 (dua)
  3. Apabila setelah menanda tangani 2 (dua) kali maka harus diistirahatkan paling lambat selama 30 hari, selanjutnya jika tidak diistirahatkan maka buruh/pekerja tersebut status kerjanya menjadi pekerja/Buruh tetap.
  4. Perusahaan wajib memberikan buku saku Perjanjian Kerja bersama sebagai panduan pekerja tersebut bekerja diperusahaan

Pasal 12
PROMOSI

  1. Promosi adalah penigkatan jabatan seorang pekerja pada jabatan yang lebih tinggi dan merupakan wewenang Perusahaan , pelaksanaanya didasarkan kepada penilaian dan kebutuhan perusahaan
  2. Dalam setiap promosi, upah pekerja yang bersangkutan akan dinaikan yang besarnya dan pengaturannya ditetapkan oleh perusahaan
  3. Dalam setiap promosi , perusahaan dapat melakukan masa percobaan atau langsung tanpa masa percobaan
  4. Dalam pelaksanaan promosi, kepada pekerja yang bersangkutan diberikan surat pengangkatan




Pasal 13
MUTASI / PEMINDAHAN

  1. Mutasi adalah pemindahan pekerja dari satu bagian kebagian lain atau dari satu jenis pekerjaan kepekerjaan lain dalam lingkungan Perusahaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian pekerja , pada dasarnya mutasi wewenang Perusahaan
  2. Mutasi dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut:
    1. Kebutuhan Perusahaan atau kepentingan perusahaan
    2. Penyesuaian kemampuan perusahaan
    3. Alasan kesehatan
  3. Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal hal pribadi atau karena keanggotaan pekerja dalam SB PT. NB. Indonesia atau pun untuk menghukum atau menekan pekerja, tetapi semata –mata untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan kelancaran produksi
  4. Dalam melakukan mutasi, Perusahaan akan memperhatikan latar belakang atau masa depan pekerja yang bersangkutan dengan syarat bahwa upahnya tidak kurang dari semula
  5. Pelaksanaan mutasi akan diberitahukan terlebih dahulu dan disertai surat mutasi secara tertulis










BAB IV
HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 14
HARI DAN WAKTU KERJA

  1. Hari kerja ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam  1 (satu) minggu
  2. Jam kerja diperusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari atau 40 jam seminggu dengan ketentuan apabila melebihi ketentuan tersebut maka diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
  3. Waktu kerja diperusahaan :
            Pekerja Produksi :
·         Senin s/d Jum’at                 : 07.30 s/d 16.30 WIB

·         Istirahat                              : 12.00 s/d 13.00 WIB
            Pekerja Staf / Kantor
·         Senin s/d Jum’at                  : 08.00 s/d 16.30 WIB

·         Istirahat                               : 12.00 s/d 13.00 WIB
  1. Bagi pekerja yang melaksanakan kerja shift malam perusahaan wajib memberikan :
-          Uang Shift sebesar Rp.6.000,-
-          Extra Pudding / makan malam
  1. Waktu kerja sopir dan Keamanan diatur tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan dan sifat pekerjaannya

Pasal 15
TUGAS LUAR

Bagi pekerja yang melaksanakan tugas luar untuk kepentingan perusahaan maka Perusahaan wajib memberikan hak – hak sebagai berikut :
-          Transport
-          Tempat tinggal
-          Makan / Uang Makan
-          Fasilitas lainya yang diperlukan

Pasal 16
KERJA LEMBUR

  1. Kerja lembur diperusahaan pada dasarnya dilakukan pekerja secara sukarela kecuali pekerjaan yang mendesak dan setiap pekerja berhak atas pembayaran upah lembur
  2. Kerja lembur bagi pekerja / Staf bulanan all – in akan diperhitungkan dalam upah bulanan apabila kerja lembur dilakukan mulai jam 16.30 WIB keatas pada hari Senin hingga Jumat, pada hari Sabtu dan pada hari Minggu / hari libur dengan disertai surat pemberitahuan lembur yang disetujui oleh atasan pekerja yang bersangkutan
















Pasal 17
PERHITUNGAN UPAH LEMBUR

  1. Perhitungan upah lembur berpedoman kepada KEPMEN NO. KEP. 102/ MEN / VI/ 2004
Tarif Upah Lembur         : 1 / 173 X Upah Pokok
  1. Perhitungan upah lembur

HARI KERJA BIASA
LIBUR MINGGU
LIBUR RESMI
Jam ke I ( Pertama )
1,5 X Tarif Upah Lembur
Jam ke I ( pertama)s/d 7 (tujuh)
2 X Tarif Upah Lembur

Jam ke I ( pertama ) s/d 7(tujuh)
2X Tarif Upah Lembur
Jam ke 2 (dua)Sampai Jam ke 4
2 X Tarif Upah Lembur
Jam ke 8 (delapan)
3 X Tarif Upah Lembur

Jam ke 8 (delapan)
3 X Tarif Upah Lembur
Jam Ke 5 (lima) dan seterusnya
3 X Tarif upah Lembur

Jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya

4 X Tarif Upah Lembur
Jam ke 9 (sembilan)


4 X Tarif Upah Lembur

  1. Perhitungan tarif upah lembur pekerja / staf bulanan all – in adalah : 1 X 173 X UMSP

BAB V
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 18
ISTIRAHAT MINGGUAN / HARI LIBUR

  1. setiap 5 (lima) hari kerja, pekerja mendapat 2 (dua) hari libur yaitu hari sabtu dan minggu, disamping hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur resmi
  2. Khusus bagian Keamanan, istirahat mingguan / hari liburnya diatur tersendiri menurut kebutuhan dan sifat pekerjaanya


Pasal 19
ISTIRAHAT / CUTI TAHUNAN / CUTI BESAR

  1. setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut berhak atas istirahat tahuanan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah penuh
  2. Pekerja yang akan menggunakan istirahat tahunanya, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada manajemen perusahaan (personalia) 1 (satu) minggu sebelum cuti.
  3. Perusahaan wajib memberitahukan kepada pekerja apabila hak atas istirahat tahunannya timbul
  4. Hak istirahat tahunan gugur apa bila setelah 1 (satu) tahun sesudah diberitahukan oleh Perusahaan perihal hak tersebut, pekerja tidak menggunakan hak istirahat tahunannya
  5. Cuti besar adalah hari – hari istirahat pekerja setelah mempunyai masa kerja selama 5 (lima) tahun terus menerus dalam perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Lamanya cuti besar adalah 25 hari
    2. Perusahaan berhak mengatur hari –hari istirahat cuti besar pekerja untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja perusahaan
    3. Hak istirahat Cuti Besar adalah menjadi gugur apabila dalam waktu 2 (dua) tahun setelah haknya timbul tidak dipergunakan oleh pekerja bukan karena alasan yang dibuat oleh perusahaan
    4. Selama menjalani cuti besar upah pekerja tetap dibayarkan
    5. Setiap pengambilan cuti besar maka pekerja tersebut tidak berhak lagi atas cuti tahunan

Pasal 20
CUTI MELAHIRKAN, KEGUGURAN DAN CUTI HAID

  1. Pekerja wanita diberikan cuti melahirkan dengan pembayaran upah yaitu 1 ½ bulan sebelum saatnya melahirkan menurut keterangan Dokter dan 1 ½ bulan sesudah melahirkan
  2. Pekerja wanita yang keguguran bukan karena disengaja sesuai dengan keterangan Dokter akan diberikan cuti 1 ½ bulan terhitung mulai saat keguguran tersebut dengan pembayaran upah penuh
  3. Pekerja wanita diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua dengan upah penuh

Pasal 21
IZIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENDAPAT UPAH

  1. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapat upah
  2. Izin yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) tersebut adalah sebagai berikut :


NO

KEBUTUHAN

IZIN YANG DIBERIKAN

1.

2.

3.

4.

5.

6

7
Pernikahan Pekerja

Pernikahan anak pekerja

Khitanan / baptisan anak pekerja

Istri pekerja melahirkan

Istri / suami / anak pekerja meninggal dunia

Anggota keluarga serumah meninggal dunia

Bencana alam/ kebakaran / banjir / listrik padam
3 (tiga) hari kerja

2 (dua) hari kerja

2 (dua) hari kerja

2 (dua) hari kerja

2 (dua) hari kerja

1 (satu) hari kerja

Disepakati antara Perusahaan dan Serikat Buruh

 
  1. Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak bukti – bukti dapat diajukan kemudian
  2. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin Perusahaan atau surat – surat keterangan / alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir



BAB VI
PENGUPAHAN

Pasal 22
PENGERTIAN UPAH

Upah adalah jumlah keseluruhan yang diterima oleh pekerja dari perusahaan yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap






Pasal 23
SISTEM PENGUPAHAN
  1. Upah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu : Upah Bulanan dan Harian
  2. Sistem upah bulanan dibayar pada akhir bulan
  3. Upah harian dan pelaksanaan pembayaran dilakukan 2 (dua) kali dalam sebulan yaitu tanggal 05 dan tanggal 20 setiap bulannya
  4. Upah terendah pekerja sama dan tidak kurang dari UMSP (Upah Minimum Sektoral Propinsi )
  5. Untuk pekerja Staf / bulanan All –in upah dalam 1 (satu) bulan tidak dipengaruhi dengan kehadiran kecuali Premi Hadir
  6. Untuk Pekerja Harian upah dibulan Februari yang jumlah harinya kurang dari 30 hari, Upah Minimum Sektoral Propinsinya tetap dibayar penuh tanpa dipengaruhi jumlah hari kerja

Pasal 24
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI

  1. Upah Minimum Sektoral Propinsi pekerja ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

  1. Upah Minimum Sektoral Propinsi hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)  tahun
  2. Upah terdiri dari :
a. Masa kerja 1 (satu) tahun keatas tetapi kurang dari 5 (lima)tahun             : UMSP +5%
b. Masa kerja 5 (lima) tahun keatas tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun     : UMSP +10%
c. Masa kerja 10 (sepuluh)tahun keatas sampai seterusnya                           : UMSP +20%

                                                                             Pasal 25
TUNJANGAN HARI RAYA (THR)

  1. Setiap tahun Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada seluruh pekerja yang besarnya  minimal 1 (satu) bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun keatas
  2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan 15 hari sebelum tanggal hari Raya
  3. Besarnya Tunjangan Hari Raya besarnya sebagai berikut :
a. Masa kerja 1 ( satu ) tahun kurang dari 2 (dua) tahun                              : UMSP
b. Masa kerja 2 ( dua) tahun keatas tetapi kurang dari 5 (lima) tahun           : UMSP + 20%
c. Masa Kerja 5 (lima) tahun keatas tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun    : UMSP + 40%
d. Masa Kerja 9 ( sembilan tahun dan seterusnya                                        : UMSP + 60%
Dalam hal terjadi PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap seorang pekerja pada 30 (tiga puluh) hari sebelum pembayaran Tunjangan hari raya (THR) maka pekerja tersebut tetap berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
  1. Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yaitu perhitungan masa kerja / jumlah hari kerja dalam 12 bulan X upah pokok



BAB VII
PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 26
PEMBAYARAN UPAH SELAMA SAKIT

  1. Apabila tidak dapat masuk kerja karena sakit dengan bukti Surat Keterangan Dokter , maka perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut
  2. Apabila tidak dapat masuk kerja karena sakit akibat kecelakaan kerja , maka perusahaan wajib membayar upah pekerja tersebut

  1. Dalam hal pekerja menderita terus menerus sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaannya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka selama masa ini Perusahaan wajib membayar upahnya sebagai berikut :
a. 4 ( Empat ) bulan pertama dibayar                                :  100 % dari upah
b. 4 ( empat ) bulan kedua dibayar                                   :    75 % dari upah
c. 4 ( empat ) bulan ketiga dibayar                                   :    50 % dari upah
d. bulan selanjutnya dibayar                                            :     25 % dari upah sebelum PHK dilakukan
                                                                                                    oleh pengusaha

  1. Apabila pekerja sakit terus menerus sampai 12 (dua belas) bulan lamanya , maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku





                                                                                       BAB VIII
KESELAMATAN KERJA

Pasal 27
KESELAMATAN KERJA

  1. Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan kerja untuk dirinya dan pekerja lainnya dengan wajib memakai alat – alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan
  2. Apabila pekerja menemukan hal –hal yang membahayakan tentang keselamatan pekerja dan perusahaan harus segera melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan
  3. Setiap Pekerja wajib memelihara perlengkapan kerja dengan baik dan teliti
  4. Perusahaan wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja tentang hal – hal keselamatan kerja setiap 1 (satu) tahun sekali




                                                                                         BAB IX
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 28
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  1. Sesuai dengan Undang – undang yang berlaku ( UU. No. 3 tahun 1992 dan PP. No. 14 tahun 1993), Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK )
  2. Diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK ) bagi buruh dan keluarganya sesuai Undang –undang No. 3 tahun 1992 dan PP. No. 14 Tahun 1993




                                                                                      Pasal 29
FASILITAS KESEHATAN

  1. Menyediakan Poliklinik
  2. Perusahaan menyediakan sarana P3K dan obat –obatan ringan pada setiap bagian dan memberikan pelatihan kepada anggota P3K
  3. Perusahan memberikan pelatihan , penyuluhan pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS ditempat kerja setiap setahun sekali kepada seluruh pekerja
     Pasal 30
TRANSPORTASI DAN MAKAN

  1. Bagi pekerja yang tidak menggunakan fasilitas antar jemput maka perusahaan memberikan bantuan uang Transportasi yang besarnya ditentukan melalui kesepakatan antara serikat Pekerja dengan Perusahaan
  2. Bagi Pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada malam hari , Perusahaan menyiapkan transportasi yang ditanggung oleh Perusahaan  tanpa mengurangi uang Transport Harian
  3. Pengusaha memberikan makan dalam bentuk Catering untuk seluruh buruh dan tidak digantikan dengan uang
Pasal 31
PERIBADATAN

Untuk menunjang pelaksanaan ibadah dilingkungan Perusahaan dengan baik maka perusahaan menyediakan fasilitas ibadah yang memadai
Pasal 32
DARMAWISATA, OLAHRAGA, KESENIAN, DAN BINGKISAN

  1. Perusahaan memberikan darmawisata dan bingkisan lebaran setiap tahun kepada setiap pekerja dengan fasilitas dan biaya ditanggung Perusahaan
  2. Perusahaan mengadakan pertandingan olah raga dan panggung hiburan setiap setahun sekali dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI
  3. Perusahaan memberikan hadiah tahunan berupa barang dan uang yang bentuk dan besarnya ditentukan oleh perusahaan serta Door Prize bagi pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan setelah 1 (satu) bulan Hari raya Idul Fitri


Pasal 33
MENINGGAL DUNIA BUKAN OLEH KARENA KECELAKAAN KERJA

  1. Apabila Pekerja meninggal dunia bukan oleh karena kecelakaan kerja, maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 (tiga), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 (empat) Undang – undang 13 tahun 2003 ketenagakerjaan
  2. Santunan JAMSOSTEK sesuai dengan ketentuan UU. No.3 tahun 1992 dan PP. No.14 tahun 1993



BAB X
TATA TERTIB KERJA DAN KEWAJIBAN PEKERJA DIPERUSAHAAN

Pasal 34
KEWAJIBAN PEKERJA

  1. Setiap pekerja wajib telah berada ditempat kerja masing – masing tepat pada waktu yang telah ditentukan dan demikian pula pada waktu pulang
  2. Setiap Pekerja wajib mengisi kartu daftar hadir pada waktu yang telah ditetapkan baik pada masuk kerja atau pulang kerja
  3. Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan Perusahaan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut
  4. Setiap pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaannya yang telah ditentukan oleh perusahaan

  1. Setiap pekerja wajib menjaga serta memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan segera melaporkan kepada pimpinan Perusahaan atau atasannya apabila mengetahui hal –hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan


  1. Setiap Pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan kecuali untuk kepentingan Negara
  2. Setiap Pekerja wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan apabila ada perubahan –perubahan akan status dirinya, susunan keluarganya serta perubahan alamat sebagaimana adanya
  3. Setiap pekerja wajib memeriksa semua alat – alat kerja masing – masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan
  4. Setiap pekerja wajib menjaga kebersihan dan melaksanakan 5 R dilingkungan kerjaan
  5. Setiap pekerja wajib memakai seragam kerja dan membawa kartu indentitas (KTP) dan kartu pekerja
  6. Setiap Pekerja wajib memakai alat keselamatan kerja yang disesuaikan dengan sifatnya kerjanya


Pasal 35
LARANGAN – LARANGAN

  1. Setiap Pekerja dilarang membawa alat –alat Perusahaan keluar lingkungan perusahaan tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan yang berwenang
  2. Setiap Pekerja dilarang melaksanakan / melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan yang bukan bagiannya kecuali atas perintah / izin atasannya
  3. Setiap Pekerja dilarang membawa senjata tajam / api kedalam lingkungan Perusahaan
  4. Setiap pekerja dilarang minum – minuman keras, mabuk ditempat kerja , membawa/ menyimpan dan menggunakan bahan – bahan narkotika, melakukan segala perjudian dan pertengkaran / berkelahi sesama pekerja / Pimpinan Perusahaan didalam lingkungan Perusahaan
  5. Setiap Pekerja dilarang melakukan perbuatan asusiladidalam lingkungan Perusahaan
  6. Setiap Pekerja dilarang merusak ( dengan sengaja, karena kecerobohan ) dan atau menghilangkan milik Perusahaan
  7. Setiap pekerja dilarang menggunakan jam kerja, fasilitas dan peralatan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri

Pasal 36
PEMBERIAN SURAT PERINGATAN

  1. Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada pekerja yang melanggar tata tertib kerja Perusahaan, antara lain sebagai berikut :
    1. Sering datang terlambat atau mendahului waktu pulang
    2. Tidak mematuhi ketentuan keselamatan kerja, petunjuk atasan dan sebagainya
    3. Menolak perintah layak
    4. Melakukan pekerjaan secara serampangan
    5. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dimana – mana
  2. Kepada pekerja yang melanggar tata tertib Perusahaan akan diberikan surat Peringatan secara tertulis yaitu :
    1. Surat Peringatan Pertama
    2. Surat Peringatan Kedua
    3. Surat Peringatan Ketiga
  3. Surat peringatan dapat diberikan tidak menurut urutan pada ayat 2 (dua), tetapi dapat dinilai atas besar kecilnya kesalahan yang dilakukan Pekerja
  4. Masing – masing surat peringatan mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan dan apabila setelah mendapat peringatan ketiga (3), pekerja yang bersangkutan masih melakukan Pelanggaran maka Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.






Pasal 37
PEMBERIAN SURAT PERINGATAN KE 3 (TIGA)

  1. Setiap Pekerja yang melakukan kesalahan berat maka perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan ke 3 (tiga)
  2. Kesalahan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah :
    1. Penipuan,pencurian, penggelapan barang milikPerusahaan atau teman sekerja
    2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pengusaha atau kepentingan Negara
    3. Mabuk , minum –minuman keras yang memabukan , madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat –obatan terlarang atau obat perangsang lainya yang dilarang oleh peraturan perundang –undangan ditempat kerja atau ditempat yang ditetapkan Perusahaan
    4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja
    5. Menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja
    6. Memperdagangkan barang – barang terlarang baik dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan Perusahaan
    7. Menganiaya, mengancam, secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja
    8. Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang –undangan yang berlaku
    9. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama bail Pengusaha atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara




Pasal 38
MANGKIR
  1. Apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan maka pekerja tersebut (mangkir)
  2. Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut – turut dan telah dipanggil 2 (dua) kali proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan  yang berlaku dalam UU.No.13 Tahun 2003 pasal 156

Pasal 39
SKORSING
  1. Skorsing dapat dilakukan dapat kepada setiap Pekerja yang melakukan Pelanggaran tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya
  2. Skorsing harus dilakukan dengan dasar yang jelas dan pekerja dapat membela diri serta selama skorsing upah dibayar 100%
  3. Skorsing tidak dilakukan atas dasar urusan / persoalan pribadi     



                                                                                          BAB XI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 40
UMUM

  1. Pada prinsipnya Perusahaan berusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kecuali Perusahaan dalam keadaan kesulitan ekonomi maka PHK dilakukan mengikuti perundang – undangan yang berlaku
  2. Untuk menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum, perlu adanya penetapan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi
  3. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan UU.No.13 Tahun 2003
                                                                        Pasal 41
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA  ATAU ATAS KEMAUAN SENDIRI

  1. Bagi pekerja yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan harus mengajukan permohonan Pengunduran Diri sekurang – kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan,  kecuali dalam keadaan mendesak dan pekerja tetap mendapatkan  uang pisah sesuai Pasal 41 ayat 2 ( dua) dalam Perjanjian Bersama ini
  2. Besarnya uang pisah sebagai berikut :
a. Masa kerja 1 tahun < 3 tahun ditetapkan                                    : 20 %    bulan upah
b. Masa kerja 3 tahun < 6 tahun ditetapkan                                                : 40 %    bulan upah
c. Masa kerja 6 tahun < 9 tahun ditetapkan                                                : 60 %    bulan upah
d. Masa kerja 9 tahun < 12 tahun ditetapkan                                  : 80 %    bulan upah
e. Masa kerja 12 tahun  keatas dan seterusnya ditetapkan                 : 100 %  bulan upah



Pasal 42
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MENINGGAL DUNIA

Dalam hal pekerja Putus Hubungan Kerjanya karena meninggal dunia , maka perusahaan wajib membayar santunan kepada ahli warisnya yang sah yaitu uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 (dua), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang Penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 (empat) UU.No. 13 tahun 2003
                                                                                   Pasal 43
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  1. Dalam hal terjadi PHK perorangan bukan karena kesalahan pekerja tetapi pekerja menerima Pemutusan Hubungan Kerja, maka pekerja berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU.No.13 tahun 2003 kecuali atas persetujuan kedua belah pihak
  2. Dalam hal PHK masal karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian terus menerus harus disertai dengan bukti laporan keuangan yang telah diaudit oleh ankuntan publik paling singkat 2 (dua) tahun terakhir atau keadaan (force Majeur)
  3. Dalam hal karena perusahaan tutup bukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) diatas atau karena perusahaan melakukan efesiensi , maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 , uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU. No.13 tahun 2003 atau atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain

Pasal 44
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

1.       Perusahaan berwenang memberhentikan dengan hormat kepada pekerja yang telah berusia 55 ( lima puluh lima) tahun
2.       Pekerja yang telah berusia 55 (lima puluh lima ) tahun berhak mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2 , uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan ganti kerugian sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU. No.13 tahun 2003






Pasal 45
BANTUAN UNTUK KELUARGA BAGI PEKERJA YANG DITAHAN

  1. Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan pengusaha tidak mendapatkan upah tetapi mendapatkan bantuan sebagai berikut :
a. Untuk 1 (satu) orang tanggungan                                              : 25% x Upah
b. Untuk 2 (dua) orang tanggungan                                              : 35 % x Upah
c. Untuk 3 (tiga) orang tanggungan                                              : 45 % x Upah
d. Untuk 4 (empat) orang tanggungan                                           : 50 % x Upah
  1. Pembayaran bantuan diberikan selama 6 (enam) bulan, setelah lewat 6 (enam) bulan hubungan kerja akan diputus menurut perundang –undangan yang berlaku
  2. Jika pekerja ditahan oleh puhak berwajib atas pengaduan perusahaan maka pekerja mendapatkan upah penuh selama 1 (satu) tahun





                                                                                       Pasal 46
PENYELESAIAN KELUH KESAH

  1. Apabila terjadi keluh kesah / kekurang puasan terhadap hubungan kerja , syarat kerja perubahan keadaan , maka diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Pengurus SB. PT. NB Indonesia dengan Perusahaan
  2. Apabila hubungan pendekatan tidak bisa mencapai kesepakatan , maka permasalahannya dapat dilimpahkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk mendapatkan mediasi
                                                                        BAB XII
PERATURAN TAMBAHAN, PERATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 47
PERATURAN TAMBAHAN
Kebijakan atau keputusan yang dibuat setelah Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan dapat diberlakukan dengan persetujuan pihak Perusahaan dan SB. PT. NB Indonesia dan menjadikannya peraturan tambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti pasal –pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama ini




Pasal 48
PERATURAN PERALIHAN
  1. Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama yang akan datang, kedua belah pihak akan mulai berunding selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang lama
  2. Dalam hal ternyata perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum bisa selesai setelah habis masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama yang lama, maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
  3. Apa bila ada hal –hal yang belim diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama ini dan tidak bertentangan dengan Perundang –undangan yang berlaku








Pasal 49
PENUTUP
  1. Perjanjian Kerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dan diperbanyak / dibukukan oleh Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja
  2. Ketentuan –ketentuan yang merupakan pengaturan teknis maupun penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditanda tangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
  3. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama Ini , maka Peraturan Perusahaan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku
  4. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditanda tangani dan disaksikan oleh Pejabat berwenang


Ditanda tangani di          : Jakarta
                          Tanggal                         : 10 Oktober 2014



Pengurus SB. PT. NB Indonesia                                                    Pimpinan Perusahaan PT.NB Indonesia
                                                 
1.Bunyamin                   :…………………..                                 1. Ahn Byung IL                         : ……………
Ketua                                                                                                       President Director

2.Toyib Sudrajat            : ………………….                                 2. Mr. Mock                  : ……………
Sekertaris I                                                                                               Mananger Financial

3.Sugiyanto                   : …………………                                 
Bendahara I                                                                                                 

4.Kurniawan                  : …………………
Bid.Pembelaan

5.Komariah                   : …………………
Komisaris
                                   
  
                                   
  




Mengetahui
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kodya Jakarta Utara





( ……………………………………………) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar