Jumat, 12 Februari 2016

AD / ART FSUI ( Federasi Sektor Umum Indonesia )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AD/ART
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA





































DITETAPKAN           : DI JAKARTA
PADA TANGGAL           : 25 APRIL 2015







ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA (FSUI)




MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia adalah untuk mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 45. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, kami kaum  buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat/bangsa indonesia senantiasa aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Untuk mewujudkan partisipasi kami dalam pembangunan tersebut, maka kami sebagai buruh perlu mempersatukan diri dalam wadah organisasi buruh sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan sejahtera yang mencakup kepentingan kaum  buruh.

 Atas dasar pemahaman tersebut kami menyatakan berdirinya Federasi Sektor Umum Indonesia kesepakatan tersebut kami tuangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Sektor Umum Indonesia sebagai berikut;























ANGGARAN DASAR (AD)
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
(FSUI)

BAB I
NAMA ,KEDUDUKAN,BENTUK, Dan KEDAULATAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini Bernama Federasi Sektor Umum Indonesia disingkat FSUI


Pasal 2
KEDUDUKAN
Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia


Pasal 3
STATUS
Organisasi ini adalah organisasi Buruh/Pekerja yang berdaulat, demokratis dan independent

Pasal 4
BENTUK
Serikat ini berbentuk Federasi Buruh/Pekerja
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan Federasi Buruh/Pekerja berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Kongres
BAB II
ASAS,LANDASAN,PRINSIP,TUJUAN

Pasal 6
ASAS
Federasi Buruh/pekerja ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 7
LANDASAN
Landasan organisasi adalah:
1.      Anggaran Dasar
2.      Anggaran Rumah Tangga
3.      Peraturan Organisasi
4.      Keputusan Kongres
PASAL 8
PRINSIP

1.      Organisasi ini memperjuangkan Keadilan Sosial,Ekonomi dan Politik
2.      Berpegang teguh pada demokrasi setiap dalam pengambilan keputusan
3.      Aset milik organisasi merupakan amanat anggota dan digunakan untuk kepentingan anggota

PASAL 9
TUJUAN
Organisasi ini memiliki tujuan :

1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
2.      Menegakkan dan membela hak-hak buruh hingga tercapainya Perjanjian Kerja Bersama
3.      Memupuk persatuan persaudaraan dan solidaritas
4.      Mewakili kepentingan kaum buruh baik dalam forum-forum nasional maupun international

BAB III
BENDERA,LAMBANG,MAKNA DAN ATRIBUT

Pasal 10
BENDERA
Bendera organisasi ini adalah dasar warna biru tua ,lambang bunga,gerigi serta ada tulisan Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 11
LAMBANG DAN MAKNA

1.      Lingkaran roda bergerigi 16 (enam belas) berwarna merah putih menggambarkan organisasi pekerja/buruh yang berani,bertanggung jawab dengan semangat berkobar-kobar.
2.      Setengah Rantai berwarna biru yang mengelilingi setengah gambar bunga didalamnya melambangkan persatuan,kemakmuran,disiplin dan kemauan keras
3.      Bunga segi empat menunjukan Federasi Sektor Umum Indonesia senantiasa berada dalam perdamaian dan ketentraman
4.      Tulisan Federasi Sektor Umum Indonesia berbentuk setengah lingkaran yang melambangkan pengayoman dan perlindungan bagi buruh dan keluarganya

Pasal 12
ATRIBUT

1.      Kop Surat bagi semua anggota unit harus ada logo FSUI
2.      Stempel
3.      Bendera
4.      KTA (Kartu Tanda Anggota)

BAB IV
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 13
ANGGOTA

1.      Keanggotaan Federasi Sektor Umum Indonesia adalah Pekerja/Buruh pada sektor Industri,Perdagangan dan Jasa
2.      Anggota adalah buruh/pekerja dan simpatisan yang menerima dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga ,serta keputusan-keputusan organisasi lainnya
3.      Anggota terdiri dari:
a.      Anggota biasa
b.      Anggota kehormatan

Pasal 14
RUANG LINGKUP

a.      Industri Tektile,Industri sandang dan industry kulit
b.      Industri jasa Bank dan perhotelan
c.       Industri Kimia energy dan pertambangan
d.      Industri farmasi,makanan dan minuman
e.      Himpunan pekerja/buruh Outsoursing yang ingin berserikat
f.        Industri percetakan,dan pengolahan kertas
g.      Jasa Pergudangan dan Transportasi
h.      Industri Otomotif
i.        Industri bahan kosmetik dan kosmetik
j.        Jasa Rumah Sakit
k.       Segala Industri l;ainnya yang disetujui oleh DPP

PASAL 15
HAK ANGGOTA
1.      Anggota Biasa
a.      Mempunyai hak suara,hak memilih dan dipilih
b.      Memperoleh pelayanan yang dilakukan organisasi
c.       Menikmati hasil usaha organisasi
d.      Memperoleh Pendidikan
e.      Memperoleh perlindungan hukum terhadap setiap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.      Anggota kehormatan mempunyai hak bicara







PASAL 16
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Anggota Biasa :
a.      Mentaati AD/ART dan keputusan organisasi
b.      Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.       Turut aktif melaksanakan keputusan organisasi
d.      Membayar iuran anggota setiap bulan
e.      Tidak menjadi anggota organisasi sejenis
2.      Anggota kehormatan
a.      Mentaati AD/ART dan Keputusan Organisasi
b.      Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.       Membayar iuran anggota setiap bulan
d.      Tidak menjadi anggota organisasi sejenis

PASAL 17
IURAN ANGGOTA

1.      Anggota biasa dan anggota kehormatan organisasi ini harus membayar iuran setiap bulan yang besarnya diatur dalam Peraturan Organisasi

PASAL 18
SANKSI

Sanksi adalah tindakan hukum kepada semua anggota dan pengurus yang melanggar aturan organisasi disemua tingkatan berupa :
1.      Peringatan
2.      Pembebas Tugasan
3.      Pemberhentian sementara sebagai anggota/ pengurus berupa skorsing
4.      Pemberhentian


BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
KEPUTUSAN

1.      Keputusan persidangan atau rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan diambil atas dasar musyawarah mencapai mufakat
2.      Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat selanjutnya ditempuh pemungutan suara (Votting)







PASAL 20
TINGKAT KEPUTUSAN

1.      Organisasi ini mempunyai tingkatan/hirarkis:
a.      Keputusan Kongres
b.      Keputusan Musyawarah Nasional
c.       Keputusan Rapat Kerja Nasional
d.      Keputusan Dewan Pengurus Pusat
e.      Keputusan Konferesi Daerah
f.        Keputusan Dewan Pengurus Daerah
g.      Keputusan Konferensi Cabang
h.      Keputusan Dewan Pengurus Cabang
i.        Keputusan Rapat Anggota
j.        Keputusan Pengurus Unit

2.      Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 21
Susunan Kepengurusan

1.      Tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPP F-SUI
2.      Tingkat Provinsi/Daerah dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPD F-SUI
3.      Tingkat kota/kabupaten dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPC F-SUI
4.      Tingkat perusahaan dipimpin oleh Pengurus Unit Kerja Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat PUK F-SUI

Pasal 22
Wewenang
Wewenang F-SUI diatur sebagai berikut :

1.      Menangani masalah ketenagakerjaan yang seluas-luasnya
2.      Bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya,baik diminta maupun tidak
3.      Berunding untuk dan atas nama anggota dengan pengusaha dan atau Organisasi Gabungan Pengusaha sejenis.     







BAB VII
KONGRES,KONGRES LUAR BIASA,MUSYAWARAH NASIONAL,RAPAT KERJA NASIONAL DAN RAPAT PLENO

Pasal 23
KONGRES

1.      Kongres adalah forum tertinggi pengambilan keputusan pada organisasi
2.      Kongres berlangsung 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
3.      Kongres dilaksanakan untuk :
a.      Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Memilih Dewan Pengurus Pusat
d.      Menetapkan Peraturan Organisasi
e.      Membuat keputusan lainnya
4.      Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan

Pasal 24
KONGRES LUAR BIASA
1.      Kongres luar biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat Federasi dinilai telah menyimpang dan tidak melaksanakan amanah Kongres
2.      Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 50% (lima puluh persen) tambah 1 (satu) dari seluruh anggota unit

Pasal 25
MUSYAWARAH NASIONAL
1.      Musyawarah Nasional diadakan bila dianggap perlu
2.      Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Membahas persoalan yang belum diatur pada Kongres
b.      Membahas persoalan yang bersifat Regional,Nasional,Internasional yang sedang berkembang
c.       Menindak lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur oleh AD/ART Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 26
RAPAT KERJA NASIONAL

1.      Rapat kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
2.      Rapat kerja Nasional diadakan untuk :
a.      Evaluasi tahunan
b.      Menyusun Program kerja tahunan Organisasi





Pasal 27
RAPAT PLENO TINGKAT DPP

1.      Rapat pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
2.      Rapat pleno diadakan untuk :
a.      Evaluasi Bulanan
b.      Menyusun Program Bulanan
c.       Membahas masalah-masalah internal dan eksternal yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia

BAB VIII
KONFERENSI DAERAH, KONFERENSI LUAR BIASA DAERAH, KONFERENSI CABANG DAN KOFERENSI CABANG LUAR BIASA

Pasal 28
KONFERENSI DAERAH

1.      Konferensi Daerah adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.      Konferensi Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun
3.      Konferensi Daerah dilaksanakan untuk :
a.      Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah
b.      Menyusun Program Daerah
c.       Memilih Dewan Pengurus Daerah
4.      Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan

Pasal 29
KONFERENSI DAERAH LUAR BIASA

Konferensi Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.      DPD dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Fedarasi Daerah
2.      Atas permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Cabang (PC)

Pasal 30
KOFERENSI CABANG

1.      Konferensi Cabang adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.      Konferensi Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
3.      Konferensi Daerah dilaksanakan untuk :
a.      Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang
b.      Menyusun Program Cabang
c.       Memilih Dewan Pengurus Cabang
4.      Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan


Pasal 31
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA

Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.      DPC dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Federasi Cabang
2.      Atas permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK)

BAB IX
RAPAT ANGGOTA UNIT

Pasal 32
RAPAT ANGGOTA UNIT

1.      Rapat Anggota Unit Kerja adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit
2.      Rapat Anggota Unit Kerja berlangsung 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
3.      Rapat anggota Unit Kerja dilaksanakan untuk :
a.      Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Unit Kerja (PUK)
b.      Menyusun Program Unit Kerja
c.       Memilih Pengurus Unit Kerja (PUK)
4.      Rapat Anggota Unit Kerja dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) perwakilan dari jumlah perwakilan yang telah ditentukan

BAB X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 33
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Organisasi memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang terdiri dari :
1.      Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi
2.      Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi
3.      Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi
4.      Pengurus Unit Kerja (PUK)

Pasal 34
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Pusat Federasi Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi dilingkungan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)yang berwenang bertindak untuk atas nama organisasi
2.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dipilih melalui Kongres untuk masa bakti 5 (lima)tahun
3.      Dewan Pengurus Pusat Federasi yang dipilih untuk 2 (dua)periode dapat dipilih 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50% + 1peserta Kongres
4.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk lembaga, departemen dan atau pembantu lain
5.      Dewan Pengurus Pusat Federasi terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Wakil Ketua Umum
c.       Sekretaris Jenderal
d.      Bendahara
e.      Bidang-bidang

Pasal 35
DEWAN PENGURUS DAERAH FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Daerah Federasi merupakan pemegang kekuasaan  eksekutif organisasi pada tingkat daerah yang berwenang untuk dan atas nama organisasi
2.      Dewan Pengurus Daerah Federasi dipilih melalui Konferensi Daerah untuk Masa Bakti 4 (empat) tahun
3.      Dewan Pengurus Daerah Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konferda
4.      Pembentukan Pengurus Daerah ditetapkan atas potensi daerah masing-masing


Pasal 36
DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Cabang Federasi merupakan pemegang kekuasaan  eksekutif organisasi pada tingkat Cabang yang berwenang untuk dan atas nama organisasi

2.      Dewan Pengurus Cabang Federasi dipilih melalui Konferensi Cabang untuk Masa Bakti 3 (tiga) tahun

3.      Dewan Pengurus Cabang Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konfercab

4.      Pembentukan Pengurus Cabang ditetapkan atas potensi daerah masing-masing


Pasal 37
PENGURUS UNIT KERJA

1.      Pengurus Unit Kerja Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi pada tingkat unit kerja yang berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi

2.      Pengurus Unit Kerja yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat dipilih lagi atas permintaan 50%+1 perwakilan anggota






BAB XI
RAPAT PENGURUS FEDERASI

Pasal 38
RAPAT PENGURUS FEDERASI

Rapat Pengurus Federasi terdiri dari :
1.      Rapat Pengurus harian
2.      Rapat Pleno Federasi

BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 39
SUMBER-SUMBER DANA

Organisasi memiliki sumber-sumber dana terdiri dari :
a.      Iuran Anggota
b.      Jasa Pelayanan
c.       Hasil dari kegiatan-kegiatan pencarian dana dan investasi
d.      Sumbangan yang tidak mengikat


Pasal 40
PENGGUNAAN DANA

1.      Keuangan Organisasi digunakan untuk :
a.      Pengelolaan dan pengembangan Organisasi
b.      Pelaksanaan Organisasi
c.       Iuran kepada Induk Organisasi dan Afliasi
2.      Keuangan Organisasi tidak diperbolehkan untuk :
a.      Kepentingan Pribadi
b.      Diluar kepentingan organisasi


Pasal 41
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

1.      Dewan Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan keuangan pada Kongres
2.      Dewan Pengurus Daerah mempertanggung jawabkan pada Konferda dan melaporkan kepada Dewan Pengurus pusat
3.      Dewan Pengurus Cabang mempertanggung jawabkan kepada Konfercab melaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat
4.      Pengurus Unit Kerja mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat


BAB XIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 42
PEMBUBARAN

Organisasi ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa yang diusulkan sekurang –kurangnya 2/3  dari jumlah unit kerja serta harta kekayaan disumbangkan kepada  panti sosial

Pasal 43
PERALIHAN

Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar ini,maka penafsiran akan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dipertanggung jawabkan kepada Kongres

Pasal 44
PENUTUP

1.      Anggaran dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk Federasi Sektor Umum Indonesia
2.      Anggaran dasar ini di beri nama Anggaran dasar Federasi Sektor Umum Indonesia yang berlaku sejak ditetapkan
3.      Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam PRA KONGRES di Jakarta pada tanggal 18  April 2015 ditanda tangani oleh;


Ditetapkan                  : Di Jakarta Utara
Pada Tanggal              : 25 APRIL 2015




Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris











ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA


Pasal 45
MACAM-MACAM KEANGGOTAAN

1.      Anggota Biasa:
Buruh yang bekerja disemua sektor dan umum dan telah mengikuti prosedur tentang tata cara menjadi anggota
2.      Anggota kehormatan :
Setiap orang yang diangkat Dewan Pengurus Pusat, berdasarkan usulan –usulan DPC,DPD karena berjasa terhadap organisasi

Pasal 46
PENERIMAAN ANGGOTA

1.      Untuk Menjadi anggota calon anggota wajib mengisi formulir dan diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Daerah,Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Pusat
2.      Dalam Hal Dewan Pengurus Daerah ,Dewan Pengurus Cabang belum terbentuk diwilayah tersebut,proses administrasi dan pembinaan anggota dibawah tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat
3.      Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda anggota oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 47
HAK ANGGOTA

1.      Anggota Biasa
a.      Memiliki hak bicara,hak dipilih dan hak memilih
b.      Memperoleh pelayanan dari Organisasi
c.       Memperoleh pendidikan
d.      Memperoleh perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.      Anggota Kehormatan
a.      Mempunyai hak bicara
b.      Memperoleh Pendidikan
c.       Memperoleh perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi




Pasal 48
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Mematuhi AD/ART serta Peraturan Organisasi
2.      Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi
3.      Membayar iuran setiap bulan
4.      Berperan aktif melaksanakan keputusan organisasi
5.      Aktif dalam setiap pengambilan keputusan organisasi
6.      Tidak menjadi/pengurus organisasi lain yang sejenis

Pasal 49
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir dikarenakan :
a.      Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Diberhentikan

Pasal 50
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

1.      Untuk menjadi Pengurus ditingkat unit kerja harus bersedia dicalonkan dan disahkan rapat anggota
2.      Untuk menjadi Pengurus ditingkat Daerah minimal menjadi pengurus ditingkat cabang 3 (tiga)Tahun kecuali DPD Federasi baru terbentuk
3.      Untuk menjadi Pengurus di tingkat Cabang minimal menjadi pengurus ditingkat Unit Kerja 2 (dua) tahun
4.      Untuk ditingkat Pengurus Pusat minimal menjadi anggota 5 (lima) tahun

Pasal 51
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Pusat Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Organisasi dan dipilih Kongres untuk masa bakti 5 (lima) Tahun
2.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
3.      Masa bakti Dewan Pengurus Pusat Federasi satu periode selama 5 (lima) Tahun
4.      Susunan Dewan Pengurus Pusat Federasi terdiri dari Ketua Umum,Wakil Ketua Umum,Sekretaris Jenderal, Bendahara dan bidang-bidang lainnya
5.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPP.Federasi








Pasal 52
DEWAN PENGURUS DAERAH FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Daerah Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Daerah dan berwenang untuk dan atas nama Organisasi ditingkat Daerah
2.      Dewan Pengurus Daerah Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Daerah Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.      Masa bakti Dewan Pengurus Daerah Federasi satu periode selama 4 (empat) Tahun
5.      Dewan Pengurus Daerah Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPD Federasi


Pasal 53
DEWAN PENGURUS CABANG

1.      Dewan Pengurus Cabang Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Cabang dan berwenang untuk dan atas nama Organisasi ditingkat Cabang
2.      Dewan Pengurus Cabang Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Cabang Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.      Masa bakti Dewan Pengurus Cabang Federasi satu periode selama 3 (tiga) Tahun
5.      Dewan Pengurus Cabang Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPC Federasi

Pasal 54
PENGURUS UNIT KERJA

1.      Pengurus Unit Kerja  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Unit dan berwenang untuk dan atas nama organisasi ditingkat Unit
2.      Pengurus Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Pengurus Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
4.      Masa bakti Pengurus Unit Kerja satu periode selama 2 (dua)Tahun
5.      Pengurus Unit Kerja dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui Rapat Anggota






Pasal 55
PEMBENTUKAN PENGURUS UNIT KERJA FEDERASI

1.      Yang dimaksud Pengurus Unit Kerja Federasi adalah suatu kepengurusan yang berada disuatu perusahaan atau diluar perusahaan
2.      Unit kerja dapat dibentuk jika ada permintaan tertulis dari 10(sepuluh) orang anggota dari suatu perusahaan atau diluar perusahaan yang diajukan Dewan Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia.


Pasal 56
KONGRES

1.      Kongres Federasi adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi
2.      Kongres Federasi berlangsung satu kali dalam 5 (lima) Tahun
3.      Kongres Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Menilai Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat Federasi
b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
c.       Memilih Dewan Pengurus Pusat
d.      Kongres Federasi dinyatakan sah apabila dihadirinoleh sekurang-kurangnyan ½ + 1 (ditambah satu) dari jumlah unit

Pasal 57
KONGRES LUAR BIASA

1.      Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh unit
2.      Kongres Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat yang dinilai telah menyimpang dari amanat Kongres

Pasal 58
PESERTA KONGRES

1.      Yang menghadiri Kongres adalah :
a.      Delegasi  
b.      Peninjau
c.       Undangan
2.      Delegasi Kongres Federasi :
a.      Utusan Dewan Pengurus Pusat
b.      Utusan Dewan Pengurus Daerah
c.       Utusan Dewan Pengurus Cabang
3.      Peninjau
a.      Anggota
b.      Lembaga / Departement
4.      Undangan
a.      Ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 59
MUSYAWARAH NASIONAL FEDERASI

1.      Musyawarah Nasional Federasi diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dalam 5(lima) tahun
2.      Musyawarah Nasional Federasi dihadiri Dewan Pengurus Pusat,Dewan Pengurus Daerah,Dewan Pengurus Cabang dan Unit Kerja

3.      Musyawarah Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Hal-hal yang belum diatur dalam Kongres Federasi
b.      Membahas persoalan-persoalan yang bersifat Nasional dan Regional yang sedang berkembang
4.      Musyawarah Nasional Federasi dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 60
RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI

1.      Rapat Kerja Nasional Federasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam 5 (lima) Tahun
2.      Rapat Kerja Nasional Federasi oleh Dewan Pengurus Pusat ,Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Unit Kerja
3.      Rapat Kerja Nasional Federasi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi
4.      Rapat Kerja Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Menyusun Program Kerja Organisasi
b.      Musyawarah kebijaksanaan Operasional Organisasi

Pasal 61
KONFERENSI DAERAH FEDERASI

1.      Konferensi Daerah Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Daerah Federasi
2.      Konferensi Daerah Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 4(empat) Tahun
3.      Konferensi Daerah Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1 (setengah ditambah satu)jumlah pengurus daerah

Pasal 62
KONFERENSI CABANG FEDERASI

1.      Konferensi Cabang Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Cabang Federasi
2.      Konferensi Cabang Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 3 (tiga) Tahun
3.      Konferensi Cabang Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1 (setengah ditambah satu) jumlah Pengurus Cabang




Pasal 63
RAPAT ANGGOTA UNIT KERJA FEDERASI

1.      Rapat Unit Kerja Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit kerja Federasi
2.      Rapat Unit Kerja Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 2 (dua) Tahun
3.      Rapat Unit Kerja Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1(setengah ditambah satu)jumlah perwakilan Anggota

Pasal 64
PEMBUBARAN

1.      Pembubaran Federasi Sektor Umum Indonesia ini dilakukan apabila diminta oleh seluruh anggota Unit Kerja
2.      Pembubaran Federasi ini melalui Kongres Luar Biasa

Pasal 65
PENUTUP

1.      Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini ada hal-hal yang belum diatur maka akan diatur lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional Federasi
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan                  : Di Jakarta Utara
Pada Tanggal              : 25 APRIL 2015






Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris








SUSUNAN PENGURUS
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
PERIODE; 2015 s/d 2020

Ketua Umum
:
Bunyamin
Wakil Ketua Umum
:
Pesti Liana .H
Sekertaris Jendral
:
Ade Mulyadi


Bendahara Umum
:
:
Yulia Hartini
Kipdiyah



--------------------BIDANG – BIDANG--------------------

Pembelaan/Advokasi
:
Mulyadi

:
Prayitno
Pengorganisasian
:
Nur Amin
Etih Kurniasih
Rian Ardiansyah
Pendidikan
:
Toyib Sudrajat
Hery
Humas
:
Sumarno
Sugiyanto
Joko Anom







Ditetapkan dalam  KONGRES
Pada Tanggal …………………………

Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris




Tidak ada komentar:

Posting Komentar