ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA AD/ART
FEDERASI
SEKTOR UMUM INDONESIA
DITETAPKAN : DI JAKARTA
PADA
TANGGAL : 25 APRIL 2015
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA (FSUI)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
dengan ini kami menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia
adalah untuk mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
dan UUD 45. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, kami kaum buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari masyarakat/bangsa indonesia senantiasa aktif berpartisipasi dalam
pembangunan bangsa.
Untuk mewujudkan partisipasi kami
dalam pembangunan tersebut, maka kami sebagai buruh perlu mempersatukan diri
dalam wadah organisasi buruh sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan
sejahtera yang mencakup kepentingan kaum
buruh.
Atas dasar pemahaman tersebut kami menyatakan
berdirinya Federasi Sektor Umum Indonesia kesepakatan tersebut kami tuangkan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Sektor Umum Indonesia
sebagai berikut;
ANGGARAN DASAR (AD)
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
(FSUI)
BAB I
NAMA ,KEDUDUKAN,BENTUK, Dan KEDAULATAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini Bernama Federasi
Sektor Umum Indonesia disingkat FSUI
Pasal
2
KEDUDUKAN
Dewan Pengurus Pusat Federasi
Sektor Umum Indonesia berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia
Pasal
3
STATUS
Organisasi
ini adalah organisasi Buruh/Pekerja yang berdaulat, demokratis dan independent
Pasal 4
BENTUK
Serikat
ini berbentuk Federasi Buruh/Pekerja
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan
Federasi Buruh/Pekerja berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh
Kongres
BAB
II
ASAS,LANDASAN,PRINSIP,TUJUAN
Pasal
6
ASAS
Federasi
Buruh/pekerja ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PASAL
7
LANDASAN
Landasan
organisasi adalah:
1.
Anggaran
Dasar
2.
Anggaran
Rumah Tangga
3.
Peraturan
Organisasi
4.
Keputusan
Kongres
PASAL
8
PRINSIP
1.
Organisasi
ini memperjuangkan Keadilan Sosial,Ekonomi dan Politik
2.
Berpegang
teguh pada demokrasi setiap dalam pengambilan keputusan
3.
Aset
milik organisasi merupakan amanat anggota dan digunakan untuk kepentingan
anggota
PASAL
9
TUJUAN
Organisasi ini memiliki tujuan :
1.
Meningkatkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya
2.
Menegakkan
dan membela hak-hak buruh hingga tercapainya Perjanjian Kerja Bersama
3.
Memupuk
persatuan persaudaraan dan solidaritas
4.
Mewakili
kepentingan kaum buruh baik dalam forum-forum nasional maupun international
BAB
III
BENDERA,LAMBANG,MAKNA
DAN ATRIBUT
Pasal
10
BENDERA
Bendera organisasi ini adalah
dasar warna biru tua ,lambang bunga,gerigi serta ada tulisan Federasi Sektor
Umum Indonesia
Pasal
11
LAMBANG
DAN MAKNA
1.
Lingkaran
roda bergerigi 16 (enam belas) berwarna merah putih menggambarkan organisasi
pekerja/buruh yang berani,bertanggung jawab dengan semangat berkobar-kobar.
2.
Setengah
Rantai berwarna biru yang mengelilingi setengah gambar bunga didalamnya
melambangkan persatuan,kemakmuran,disiplin dan kemauan keras
3.
Bunga
segi empat menunjukan Federasi Sektor Umum Indonesia senantiasa berada dalam
perdamaian dan ketentraman
4.
Tulisan
Federasi Sektor Umum Indonesia berbentuk setengah lingkaran yang melambangkan
pengayoman dan perlindungan bagi buruh dan keluarganya
Pasal
12
ATRIBUT
1.
Kop
Surat bagi semua anggota unit harus ada logo FSUI
2.
Stempel
3.
Bendera
4.
KTA
(Kartu Tanda Anggota)
BAB
IV
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal
13
ANGGOTA
1.
Keanggotaan Federasi Sektor Umum Indonesia
adalah Pekerja/Buruh pada sektor Industri,Perdagangan dan Jasa
2.
Anggota
adalah buruh/pekerja dan simpatisan yang menerima dan mentaati Anggaran Dasar
Rumah Tangga ,serta keputusan-keputusan organisasi lainnya
3.
Anggota
terdiri dari:
a.
Anggota
biasa
b.
Anggota
kehormatan
Pasal
14
RUANG
LINGKUP
a. Industri Tektile,Industri
sandang dan industry kulit
b. Industri jasa Bank dan
perhotelan
c. Industri Kimia energy dan
pertambangan
d. Industri farmasi,makanan
dan minuman
e. Himpunan pekerja/buruh
Outsoursing yang ingin berserikat
f.
Industri percetakan,dan pengolahan kertas
g. Jasa Pergudangan dan
Transportasi
h. Industri Otomotif
i.
Industri bahan kosmetik dan kosmetik
j.
Jasa Rumah Sakit
k. Segala Industri l;ainnya
yang disetujui oleh DPP
PASAL
15
HAK
ANGGOTA
1.
Anggota
Biasa
a.
Mempunyai
hak suara,hak memilih dan dipilih
b.
Memperoleh
pelayanan yang dilakukan organisasi
c.
Menikmati
hasil usaha organisasi
d.
Memperoleh
Pendidikan
e.
Memperoleh
perlindungan hukum terhadap setiap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.
Anggota
kehormatan mempunyai hak bicara
PASAL
16
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Anggota
Biasa :
a.
Mentaati
AD/ART dan keputusan organisasi
b.
Membela
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.
Turut
aktif melaksanakan keputusan organisasi
d.
Membayar
iuran anggota setiap bulan
e.
Tidak
menjadi anggota organisasi sejenis
2.
Anggota
kehormatan
a.
Mentaati
AD/ART dan Keputusan Organisasi
b.
Membela
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.
Membayar
iuran anggota setiap bulan
d.
Tidak
menjadi anggota organisasi sejenis
PASAL
17
IURAN
ANGGOTA
1.
Anggota
biasa dan anggota kehormatan organisasi ini harus membayar iuran setiap bulan
yang besarnya diatur dalam Peraturan Organisasi
PASAL
18
SANKSI
Sanksi adalah tindakan hukum
kepada semua anggota dan pengurus yang melanggar aturan organisasi disemua
tingkatan berupa :
1.
Peringatan
2.
Pembebas
Tugasan
3.
Pemberhentian
sementara sebagai anggota/ pengurus berupa skorsing
4.
Pemberhentian
BAB
V
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
19
KEPUTUSAN
1.
Keputusan
persidangan atau rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan diambil atas
dasar musyawarah mencapai mufakat
2.
Apabila
musyawarah tidak tercapai mufakat selanjutnya ditempuh pemungutan suara
(Votting)
PASAL
20
TINGKAT
KEPUTUSAN
1.
Organisasi
ini mempunyai tingkatan/hirarkis:
a.
Keputusan
Kongres
b.
Keputusan
Musyawarah Nasional
c.
Keputusan
Rapat Kerja Nasional
d.
Keputusan
Dewan Pengurus Pusat
e.
Keputusan
Konferesi Daerah
f.
Keputusan
Dewan Pengurus Daerah
g.
Keputusan
Konferensi Cabang
h.
Keputusan
Dewan Pengurus Cabang
i.
Keputusan
Rapat Anggota
j.
Keputusan
Pengurus Unit
2.
Keputusan
yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan
tingkat keputusan organisasi
BAB
VI
KEPENGURUSAN
DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal
21
Susunan
Kepengurusan
1.
Tingkat
Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia dan
disingkat DPP F-SUI
2.
Tingkat
Provinsi/Daerah dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Federasi Sektor Umum
Indonesia dan disingkat DPD F-SUI
3.
Tingkat
kota/kabupaten dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang Federasi Sektor Umum
Indonesia dan disingkat DPC F-SUI
4.
Tingkat
perusahaan dipimpin oleh Pengurus Unit Kerja Federasi Sektor Umum Indonesia dan
disingkat PUK F-SUI
Pasal
22
Wewenang
Wewenang
F-SUI diatur sebagai berikut :
1.
Menangani
masalah ketenagakerjaan yang seluas-luasnya
2.
Bertindak
sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk
mewakili anggotanya,baik diminta maupun tidak
3.
Berunding
untuk dan atas nama anggota dengan pengusaha dan atau Organisasi Gabungan
Pengusaha sejenis.
BAB
VII
KONGRES,KONGRES
LUAR BIASA,MUSYAWARAH NASIONAL,RAPAT KERJA NASIONAL DAN RAPAT PLENO
Pasal
23
KONGRES
1.
Kongres
adalah forum tertinggi pengambilan keputusan pada organisasi
2.
Kongres
berlangsung 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
3.
Kongres
dilaksanakan untuk :
a.
Menilai
laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.
Memilih
Dewan Pengurus Pusat
d.
Menetapkan
Peraturan Organisasi
e.
Membuat
keputusan lainnya
4.
Kongres
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1
(satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan
Pasal
24
KONGRES
LUAR BIASA
1.
Kongres
luar biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat Federasi dinilai
telah menyimpang dan tidak melaksanakan amanah Kongres
2.
Kongres
Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) tambah 1 (satu) dari seluruh anggota unit
Pasal
25
MUSYAWARAH
NASIONAL
1.
Musyawarah
Nasional diadakan bila dianggap perlu
2.
Musyawarah
Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Membahas
persoalan yang belum diatur pada Kongres
b.
Membahas
persoalan yang bersifat Regional,Nasional,Internasional yang sedang berkembang
c.
Menindak
lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur oleh AD/ART Federasi Sektor Umum
Indonesia
Pasal
26
RAPAT
KERJA NASIONAL
1.
Rapat
kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
2.
Rapat
kerja Nasional diadakan untuk :
a.
Evaluasi
tahunan
b.
Menyusun
Program kerja tahunan Organisasi
Pasal
27
RAPAT
PLENO TINGKAT DPP
1.
Rapat
pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
2.
Rapat
pleno diadakan untuk :
a.
Evaluasi
Bulanan
b.
Menyusun
Program Bulanan
c.
Membahas
masalah-masalah internal dan eksternal yang tidak dapat diselesaikan melalui
mekanisme yang tersedia
BAB
VIII
KONFERENSI
DAERAH, KONFERENSI LUAR BIASA DAERAH, KONFERENSI CABANG DAN KOFERENSI CABANG
LUAR BIASA
Pasal
28
KONFERENSI
DAERAH
1.
Konferensi
Daerah adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.
Konferensi
Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun
3.
Konferensi
Daerah dilaksanakan untuk :
a.
Menilai
pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah
b.
Menyusun
Program Daerah
c.
Memilih
Dewan Pengurus Daerah
4.
Konferensi
Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan
Pasal
29
KONFERENSI
DAERAH LUAR BIASA
Konferensi
Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.
DPD
dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Fedarasi Daerah
2.
Atas
permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Cabang (PC)
Pasal
30
KOFERENSI
CABANG
1.
Konferensi
Cabang adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.
Konferensi
Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
3.
Konferensi
Daerah dilaksanakan untuk :
a.
Menilai
pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang
b.
Menyusun
Program Cabang
c.
Memilih
Dewan Pengurus Cabang
4.
Konferensi
Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan
Pasal
31
KONFERENSI
CABANG LUAR BIASA
Konferensi
Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.
DPC
dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Federasi Cabang
2.
Atas
permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK)
BAB
IX
RAPAT
ANGGOTA UNIT
Pasal
32
RAPAT
ANGGOTA UNIT
1.
Rapat
Anggota Unit Kerja adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit
2.
Rapat
Anggota Unit Kerja berlangsung 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
3.
Rapat
anggota Unit Kerja dilaksanakan untuk :
a.
Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus Unit Kerja (PUK)
b.
Menyusun
Program Unit Kerja
c.
Memilih
Pengurus Unit Kerja (PUK)
4.
Rapat
Anggota Unit Kerja dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½
(setengah) ditambah 1 (satu) perwakilan dari jumlah perwakilan yang telah
ditentukan
BAB
X
ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
33
ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Organisasi
memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang terdiri dari :
1.
Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Federasi
2.
Dewan
Pengurus Daerah (DPD) Federasi
3.
Dewan
Pengurus Cabang (DPC) Federasi
4.
Pengurus
Unit Kerja (PUK)
Pasal
34
DEWAN
PENGURUS PUSAT (DPP) FEDERASI
1.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi
organisasi dilingkungan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)yang berwenang
bertindak untuk atas nama organisasi
2.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi dipilih melalui Kongres untuk masa bakti 5 (lima)tahun
3.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi yang dipilih untuk 2 (dua)periode dapat dipilih 1
(satu) kali lagi atas permintaan 50% + 1peserta Kongres
4.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk lembaga, departemen dan atau pembantu
lain
5.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Wakil
Ketua Umum
c.
Sekretaris
Jenderal
d.
Bendahara
e.
Bidang-bidang
Pasal
35
DEWAN
PENGURUS DAERAH FEDERASI
1.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi merupakan pemegang kekuasaan eksekutif organisasi pada tingkat daerah yang
berwenang untuk dan atas nama organisasi
2.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi dipilih melalui Konferensi Daerah untuk Masa Bakti 4
(empat) tahun
3.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali
lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konferda
4.
Pembentukan
Pengurus Daerah ditetapkan atas potensi daerah masing-masing
Pasal
36
DEWAN
PENGURUS CABANG FEDERASI
1.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi merupakan pemegang kekuasaan eksekutif organisasi pada tingkat Cabang yang
berwenang untuk dan atas nama organisasi
2.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi dipilih melalui Konferensi Cabang untuk Masa Bakti 3
(tiga) tahun
3.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali
lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konfercab
4.
Pembentukan
Pengurus Cabang ditetapkan atas potensi daerah masing-masing
Pasal
37
PENGURUS
UNIT KERJA
1.
Pengurus
Unit Kerja Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi pada
tingkat unit kerja yang berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi
2.
Pengurus
Unit Kerja yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat dipilih lagi atas
permintaan 50%+1 perwakilan anggota
BAB
XI
RAPAT
PENGURUS FEDERASI
Pasal
38
RAPAT
PENGURUS FEDERASI
Rapat
Pengurus Federasi terdiri dari :
1.
Rapat
Pengurus harian
2.
Rapat
Pleno Federasi
BAB
XII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal
39
SUMBER-SUMBER
DANA
Organisasi
memiliki sumber-sumber dana terdiri dari :
a.
Iuran
Anggota
b.
Jasa
Pelayanan
c.
Hasil
dari kegiatan-kegiatan pencarian dana dan investasi
d.
Sumbangan
yang tidak mengikat
Pasal
40
PENGGUNAAN
DANA
1.
Keuangan
Organisasi digunakan untuk :
a.
Pengelolaan
dan pengembangan Organisasi
b.
Pelaksanaan
Organisasi
c.
Iuran
kepada Induk Organisasi dan Afliasi
2.
Keuangan
Organisasi tidak diperbolehkan untuk :
a.
Kepentingan
Pribadi
b.
Diluar
kepentingan organisasi
Pasal
41
PERTANGGUNG
JAWABAN KEUANGAN
1.
Dewan
Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan keuangan pada Kongres
2.
Dewan
Pengurus Daerah mempertanggung jawabkan pada Konferda dan melaporkan kepada
Dewan Pengurus pusat
3.
Dewan
Pengurus Cabang mempertanggung jawabkan kepada Konfercab melaporkan kepada
Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat
4.
Pengurus
Unit Kerja mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota dan melaporkan kepada
Dewan Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat
BAB
XIII
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
42
PEMBUBARAN
Organisasi
ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa yang diusulkan
sekurang –kurangnya 2/3 dari jumlah unit
kerja serta harta kekayaan disumbangkan kepada
panti sosial
Pasal
43
PERALIHAN
Apabila
timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar
ini,maka penafsiran akan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dipertanggung
jawabkan kepada Kongres
Pasal
44
PENUTUP
1.
Anggaran
dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk Federasi Sektor Umum
Indonesia
2.
Anggaran
dasar ini di beri nama Anggaran dasar Federasi Sektor Umum Indonesia yang
berlaku sejak ditetapkan
3.
Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam PRA KONGRES di Jakarta pada tanggal
18 April 2015 ditanda tangani oleh;
Ditetapkan : Di Jakarta Utara
Pada
Tanggal :
25 APRIL 2015
Pimpinan Sidang
Toyib Sudrajat Sumarno
Ketua Sekretaris
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
FEDERASI
SEKTOR UMUM INDONESIA
Pasal
45
MACAM-MACAM
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
Biasa:
Buruh yang bekerja disemua sektor
dan umum dan telah mengikuti prosedur tentang tata cara menjadi anggota
2.
Anggota
kehormatan :
Setiap orang yang diangkat Dewan
Pengurus Pusat, berdasarkan usulan –usulan DPC,DPD karena berjasa terhadap
organisasi
Pasal
46
PENERIMAAN
ANGGOTA
1.
Untuk
Menjadi anggota calon anggota wajib mengisi formulir dan diajukan secara
tertulis kepada Dewan Pengurus Daerah,Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus
Pusat
2. Dalam Hal Dewan Pengurus Daerah
,Dewan Pengurus Cabang belum terbentuk diwilayah tersebut,proses administrasi
dan pembinaan anggota dibawah tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat
|
3.
Kepada
setiap anggota diberikan kartu tanda anggota oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi
Sektor Umum Indonesia
Pasal
47
HAK
ANGGOTA
1.
Anggota
Biasa
a.
Memiliki
hak bicara,hak dipilih dan hak memilih
b.
Memperoleh
pelayanan dari Organisasi
c.
Memperoleh
pendidikan
d.
Memperoleh
perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.
Anggota
Kehormatan
a.
Mempunyai
hak bicara
b.
Memperoleh
Pendidikan
c.
Memperoleh
perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi
Pasal
48
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Mematuhi
AD/ART serta Peraturan Organisasi
2.
Membela
dan menjunjung tinggi nama organisasi
3.
Membayar
iuran setiap bulan
4.
Berperan
aktif melaksanakan keputusan organisasi
5.
Aktif
dalam setiap pengambilan keputusan organisasi
6.
Tidak
menjadi/pengurus organisasi lain yang sejenis
Pasal
49
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
berakhir dikarenakan :
a.
Permintaan
sendiri
b.
Meninggal
dunia
c.
Diberhentikan
Pasal
50
SYARAT-SYARAT
MENJADI PENGURUS
1.
Untuk
menjadi Pengurus ditingkat unit kerja harus bersedia dicalonkan dan disahkan
rapat anggota
2.
Untuk
menjadi Pengurus ditingkat Daerah minimal menjadi pengurus ditingkat cabang 3
(tiga)Tahun kecuali DPD Federasi baru terbentuk
3.
Untuk
menjadi Pengurus di tingkat Cabang minimal menjadi pengurus ditingkat Unit
Kerja 2 (dua) tahun
4.
Untuk
ditingkat Pengurus Pusat minimal menjadi anggota 5 (lima) tahun
Pasal
51
DEWAN
PENGURUS PUSAT FEDERASI
1.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Organisasi dan dipilih Kongres untuk
masa bakti 5 (lima) Tahun
2.
Untuk
melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk
lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
3.
Masa
bakti Dewan Pengurus Pusat Federasi satu periode selama 5 (lima) Tahun
4.
Susunan
Dewan Pengurus Pusat Federasi terdiri dari Ketua Umum,Wakil Ketua
Umum,Sekretaris Jenderal, Bendahara dan bidang-bidang lainnya
5.
Dewan
Pengurus Pusat Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui
rapat DPP.Federasi
Pasal
52
DEWAN
PENGURUS DAERAH FEDERASI
1.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Daerah dan berwenang untuk dan
atas nama Organisasi ditingkat Daerah
2.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang
lainnya
3.
Untuk
melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Daerah Federasi dapat membentuk
lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.
Masa
bakti Dewan Pengurus Daerah Federasi satu periode selama 4 (empat) Tahun
5.
Dewan
Pengurus Daerah Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui
rapat DPD Federasi
Pasal
53
DEWAN
PENGURUS CABANG
1.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Cabang dan berwenang untuk dan
atas nama Organisasi ditingkat Cabang
2.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang
lainnya
3.
Untuk
melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Cabang Federasi dapat membentuk
lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.
Masa
bakti Dewan Pengurus Cabang Federasi satu periode selama 3 (tiga) Tahun
5.
Dewan
Pengurus Cabang Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui
rapat DPC Federasi
Pasal
54
PENGURUS
UNIT KERJA
1.
Pengurus
Unit Kerja merupakan pemegang kekuasaan
eksekutif tertinggi ditingkat Unit dan berwenang untuk dan atas nama organisasi
ditingkat Unit
2.
Pengurus
Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
3.
Pengurus
Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
4.
Masa
bakti Pengurus Unit Kerja satu periode selama 2 (dua)Tahun
5.
Pengurus
Unit Kerja dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui Rapat Anggota
Pasal
55
PEMBENTUKAN
PENGURUS UNIT KERJA FEDERASI
1.
Yang
dimaksud Pengurus Unit Kerja Federasi adalah suatu kepengurusan yang berada
disuatu perusahaan atau diluar perusahaan
2.
Unit
kerja dapat dibentuk jika ada permintaan tertulis dari 10(sepuluh) orang
anggota dari suatu perusahaan atau diluar perusahaan yang diajukan Dewan
Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor
Umum Indonesia.
Pasal
56
KONGRES
1.
Kongres
Federasi adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi
2.
Kongres
Federasi berlangsung satu kali dalam 5 (lima) Tahun
3.
Kongres
Federasi dilaksanakan untuk :
a.
Menilai
Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat Federasi
b.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
c.
Memilih
Dewan Pengurus Pusat
d.
Kongres
Federasi dinyatakan sah apabila dihadirinoleh sekurang-kurangnyan ½ + 1 (ditambah
satu) dari jumlah unit
Pasal
57
KONGRES
LUAR BIASA
1.
Kongres
Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh
unit
2.
Kongres
Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
yang dinilai telah menyimpang dari amanat Kongres
Pasal
58
PESERTA
KONGRES
1.
Yang
menghadiri Kongres adalah :
a.
Delegasi
b.
Peninjau
c.
Undangan
2.
Delegasi
Kongres Federasi :
a.
Utusan
Dewan Pengurus Pusat
b.
Utusan
Dewan Pengurus Daerah
c.
Utusan
Dewan Pengurus Cabang
3.
Peninjau
a.
Anggota
b.
Lembaga
/ Departement
4.
Undangan
a.
Ditentukan
oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal
59
MUSYAWARAH
NASIONAL FEDERASI
1.
Musyawarah
Nasional Federasi diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dalam 5(lima) tahun
2.
Musyawarah
Nasional Federasi dihadiri Dewan Pengurus Pusat,Dewan Pengurus Daerah,Dewan
Pengurus Cabang dan Unit Kerja
3.
Musyawarah
Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Kongres Federasi
b.
Membahas
persoalan-persoalan yang bersifat Nasional dan Regional yang sedang berkembang
4.
Musyawarah
Nasional Federasi dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal
60
RAPAT
KERJA NASIONAL FEDERASI
1.
Rapat
Kerja Nasional Federasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam 5
(lima) Tahun
2.
Rapat
Kerja Nasional Federasi oleh Dewan Pengurus Pusat ,Dewan Pengurus Daerah, Dewan
Pengurus Cabang dan Pengurus Unit Kerja
3.
Rapat
Kerja Nasional Federasi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi
4.
Rapat
Kerja Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.
Menyusun
Program Kerja Organisasi
b.
Musyawarah
kebijaksanaan Operasional Organisasi
Pasal
61
KONFERENSI
DAERAH FEDERASI
1.
Konferensi
Daerah Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Daerah
Federasi
2.
Konferensi
Daerah Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 4(empat) Tahun
3.
Konferensi
Daerah Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah ditambah satu)jumlah
pengurus daerah
Pasal
62
KONFERENSI
CABANG FEDERASI
1.
Konferensi
Cabang Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Cabang
Federasi
2.
Konferensi
Cabang Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 3 (tiga) Tahun
3.
Konferensi
Cabang Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah ditambah satu) jumlah
Pengurus Cabang
Pasal
63
RAPAT
ANGGOTA UNIT KERJA FEDERASI
1.
Rapat
Unit Kerja Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit
kerja Federasi
2.
Rapat
Unit Kerja Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 2 (dua) Tahun
3.
Rapat
Unit Kerja Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1(setengah ditambah satu)jumlah
perwakilan Anggota
Pasal
64
PEMBUBARAN
1.
Pembubaran
Federasi Sektor Umum Indonesia ini dilakukan apabila diminta oleh seluruh
anggota Unit Kerja
2.
Pembubaran
Federasi ini melalui Kongres Luar Biasa
Pasal
65
PENUTUP
1.
Apabila
dalam Anggaran Rumah Tangga ini ada hal-hal yang belum diatur maka akan diatur
lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional Federasi
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : Di Jakarta Utara
Pada
Tanggal :
25 APRIL 2015
Pimpinan Sidang
Toyib Sudrajat Sumarno
Ketua
Sekretaris
SUSUNAN PENGURUS
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
PERIODE; 2015 s/d 2020
Ketua
Umum
|
:
|
Bunyamin
|
Wakil Ketua Umum
|
:
|
Pesti Liana .H
|
Sekertaris Jendral
|
:
|
Ade Mulyadi
|
Bendahara Umum
|
:
:
|
Yulia Hartini
Kipdiyah
|
--------------------BIDANG
– BIDANG--------------------
|
||
Pembelaan/Advokasi
|
:
|
Mulyadi
|
:
|
Prayitno
|
|
Pengorganisasian
|
:
|
Nur Amin
Etih Kurniasih
Rian Ardiansyah
|
Pendidikan
|
:
|
Toyib Sudrajat
Hery
|
Humas
|
:
|
Sumarno
Sugiyanto
Joko Anom
|
Ditetapkan dalam KONGRES
Pada Tanggal …………………………
Pimpinan Sidang
Toyib Sudrajat Sumarno
Ketua
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar