Ketentuan
pidana dalam UU No 13 Tahun 2003
Pidana Terhadap Permasalahan Anak Yang Bekerja Diluar
Hubungan Kerja
Pasal 183
(1)
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 200 .000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pidana Terhadap
Permasalahan Pengusaha Tidak Pengusaha Ridak
Mengikutsertakan Pekerja/Buruh Yang Mengalami Phk Karena Usia Pensiun Pada
Program Pensiun
(1)
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pidana Terhadap Permasalahan Tenaga Kerja Asing, Anak,
Beribadah, Membayarkan Upah Lebih Rendah, Serikat Buruh, Mempekerjakan Kembali
Buruh Yang Dinyatakan Tidak Bersalah Oleh Pengadilan, Membayarkan Hak Pekerja
Saat Mengalami Phk
Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal
82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan
Pidana Terhadap Permasalahan Penempatan Kerja, Tidak
Memberikan Perlindungan Kesejahteraan, Keselamatan Dan Kesehatan., Mogok Kerja
Pasal 186
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138
ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
Pidana Terhadap Permasalahan Lembaga Penempatan Kerja
Swasta, Tenaga Kerja Asing Yang Tidak Mentaati Ketentuan, Perlindungan Terhadap
Tenaga Kerja Penyandang Cacat, Pekerja Anak, Untuk Mengembangkan Minat Dan
Bakat, Pekerja/Buruh Berumur Kurang Dari 18 Tahun, Tidak Membayarkan Lembur,
Memberikan Waktu Istirahat Dan Cuti, Membayarkan Lembur Pada Hari Libur Resmi
Pasal 187
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayata (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal
71 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat
(2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
Pasal 188
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1),
Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan
sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
tindak pidana pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana
penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau
pekerja/buruh.
PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 43
(1).
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)
Pasal 122
(1). Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
90 ayat (2), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda
paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2). Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
pelanggaran.
Blackjack in Casino Games: Rules, Strategy, Scoring, Strategy
BalasHapusThe 평택 출장샵 blackjack game is played using a standard 52 card deck (white, black, and red) 김해 출장마사지 and uses a standard 52-card 부천 출장샵 deck 청주 출장샵 of playing cards. The player to the dealer's 광명 출장안마 left