Minggu, 10 Juli 2016

Suara Rakyat Suara Tuhan

Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat Suara Tuhan). Ungkapan itu rupanya tidak berlaku bagi pemerintah dan parlemen di Indonesia. Suara rakyat, sekalipun itu disuarakan dengan megaphone di depan istana negara, tetap saja tidak terdengar. Sebaliknya: suara dari para pemilik modal, sekalipun tidak menggunakan pengeras suara, begitu gampang didengar dan direspon oleh pemerintah dan parlemen.
Inilah ironi sistim demokrasi Indonesia sekarang: semua orang diberi kebebasan bersuara, tetapi suara modal-lah yang diakui oleh penguasa. Kehidupan politik kita begitu riuh, bahkan kadang terlalu gaduh, tetapi keriuhan dan kegaduhan itu sangat jauh dari persoalan-persoalan rakyat. Model demokrasi semacam ini, sering disebut dengan istilah “demokrasi liberal”, sudah pernah dibuang ke tong sampah pada tahun 1959.
Dulu, ketika rancangan negara ini masih dalam angan-angan para pendiri bangsa, negara Indonesia masa depan itu dibayangkan sebagai rumah yang bisa memakmurkan seluruh penghuninya. Pendek kata, satu masyarakat yang adil dan makmur, yang tiap-tiap manusia hidup bahagia di dalamnya.
Karena itu, supaya cita-cita itu bisa terwujud, maka dibuatlah Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dan penuntun jalan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional: masyarakat adil dan makmur. Sayang, banyak pemimpin negeri gembar-gembor soal pancasila sebatas dimulut saja, tetapi jiwa dan tindakannya sangat bertentangan dengan pancasila itu sendiri.
Lambang garuda pancasila tertempel di gedung-gedung dan kantor pemerintah. Ironisnya, kebijakan-kebijakan yang menindas rakyat, yang jelas berlawanan dengan pancasila, justru keluar dari kantor-kantor tersebut. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan pegangan hidup, tetapi sudah menjadi lambang mati yang tertempel di kantor-kantor pemerintahan.
Begitu juga dengan UUD 1945. Setelah empat kali mengalami amandemen, konstitusi kita (UUD 1945) sudah seperti macan ompongyang kehilangan taringnya: anti-kolonialisme dan anti-kapitalisme.
Suara rakyat hanya dihargai dalam lima menit dalam lima tahun. Dalam perhelatan itu, suara rakyat diperjual-belikan seperti komodoti yang dibeli seharga sembako. Setelah itu, suara rakyat tidak lebih dari kebisingan yang mengganggu penguasa. Tidak jarang, penguasa mengirim aparat kekerasan untuk menghentikan kebisingan itu.
Demokrasi liberal sudah macet. Demokrasi itu tidak sanggup merespon dan memenuhi amanat penderitaan rakyat. Dalam demokrasi liberal, parlemen tidak pernah berfungsi sebagai “megaphone”-nya rakyat, melainkan menjadi pengeras-suaranya kaum pemilik modal.
Kita butuh demokrasi yang menghargai suara rakyat layaknya suara tuhan. Demokrasi macam itu hanya mungkin jika dibangun oleh rakyat dan dijalankan oleh rakyat sendiri.
Semangat demokrasi macam itu sudah dikonsep oleh para pendiri bangsa: Bung Karno menyebutnya dengan istilah sosio-demokrasi, sedangkan Bung Hatta menyebutnya dengan demokrasi-kerakyatan. Ada baiknya konsep-konsep demokrasi itu digali kembali dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Suara Rakyat

Hitam pekat di langitku
menimbulkam miris dihati
masih adakah secercah harapan di balik mega mendung
jangan biarkan jiwa jiwa mati 
terkukung ketidak berdayaan melawan dunia

krisis percaya diri  
krisis paruhbaya
krisis globalisasi 
dimana mana resah
disana sini jiwa gelisah
dibanyak tempat rakyat semakin parah

Andai Bumiku gemah ripah loh jinawi
seperti selogan selogan tempo dulu
sampaikah kenikmatan itu kepada kami?
Bukan kami pemalas
bukan kami enggan bekerja
kesempatan yang tidak berpihak

Kepada siapa kami mengadu?
kemana kami berlindung
siapa yang mendengarkan suara kekalutan ini?
Begitu banyak wacana
Smakin gencar janji-janji
Retorika yang berapi api
Bagi kami ...
Cukup sekedar makan
Kesempatan mengais rizki
Anak anak bisa sekolah
Tidak antri terpanggang matahari sekedar mendapatkan beberapa liter beras

Begitu sederhana,
Seperti harapan kami kepada pemimpin negeri ...
Jadikan bumi Indonesia Sejahtera
bukan sekedar janji-janji syurga ...

Selasa, 05 Juli 2016

Mohon Maaf Lahir Batin

Menikmati libur panjang tahun ini kita harus tetap ingat bahwa perjuangan kedepan masih panjang kawan...
Selamat menikmati libur panjang bersama keluarga tercinta baik di Ibu kota atau pun di kampung halaman,dengan momen Hari Raya 1437 H ini mari kita pupuk semangat kebersamaan dan semangat juang dimanapun kita berada.
Mohon Maaf Lahir Batin

#salam_hormat_buat_keluarga_tercinta

DPP FSUI

Senin, 06 Juni 2016

SUDIN Jakarta Utara Anjurkan PT Damco Ware Housing Indonesia Angkat Sumarno Dkk 107 orang Menjadi Karyawan Tetap

Jakarta– SUKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, telah mengeluarkan surat anjuran kepada PT Damco Ware Housing Indonesia, agar mengangkat Sdr.Sumarno dkk sebanyak 107 menjadi karyawan tetap ( PKWTT) PT Damco Ware Housing Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Sumarno dkk 107 orang merupakan pekerja PT TUNAS BARU SEJAHTERA penerima pemborong pekerjaan,yang dipekerjakan di PT Damco Ware Housing Indonesia bahkan di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, atas kasus hubungan industrial di perusahaan tersebut. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Jakarta Utara  pada hari Senin (6/5/2016), menyatakan bahwa Sumarno dkk harus diangkat menjadi karyawan tetap PT Damco Ware Housing Indonesia serta membayar kekurangan pembayaran upah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan Bulan April 2016.

Disebutkan bahwa proses kasus tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kemenangan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa tuduhan ngawur majikan untuk melakukan pekerjaan pemborongan, PHK sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum ialah sesat dan penuh rekayasa,’’.

Sumarno dkk 107 orang adalah buruh PT Damco Ware Housing Indonesia merupakan  pengurus dan anggota Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) berafiliasi pada Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI). Dalam rilis ini, diserukan juga kepada buruh secara umum bahwa perjuangan serikat buruh masih panjang dan kemenangan yang diraih harus dijadikan sebagai titik tolak untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. (Dudung)

Minggu, 05 Juni 2016

KORBAN PHK PT DAMCO WARE HOUSING INDONESIA


Jakarta — Sebanyak 110 buruh korban PHK sepihak dari PT. Tunas Baru Sejahtera membuat ‘Tenda Perlawana’ pada Senin, (25/04/16). Para buruh tersebut di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan upah.

Buruh yang tergabung sebagai anggota dari Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) yang berafiliasi dengan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), mengalami PHK dari perusahaan berawal dari pelanggaran UU Ketenagakerjaan terhadap buruh PT.Tunas Baru Sejahtera, yang menerima Bongkar muat dari PT. Damco Were Housing Indonesia.

Dalam kerja tersebut, mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000/minggu dan tidak mendapat BPJS. Masalah pelanggaran upah dan BPJS ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara sejak Mei 2014, namun hingga saat ini belum ada penegakkan hukum.

Padahal pengawasan Sudinaker telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota penetapan yang ditujukan kepada PT.Damco Were Housing yang salah satu isinya menyatakan “Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT. Tunas Baru Sejahtera beralih ke PT. Damco Were Housing, dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya”.

Pihak buruh menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS. Mereka hanya mengeluarkan surat perintah kekurangan bayar upah namun, itupun tidak sesuai dengan nota penetapan yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Terkait masalah tersebut sebanyak 110 buruh korban PHK mendirikan Tenda Perlawanan pada Senin (25/04/16) untuk menuntut beberapa hal, antara lain: jalankan Nota Pemeriksaan, Nota Penetapan dan NOTA Penegasan; Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia; berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; bayar kekurangan upah sejak tahun 2012; dan bayar upah sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Senin, 23 Mei 2016

KRONOLOGI KASUS PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA

Berawal dari pelanggaran undang undang ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah upah minimum propinsi DKI JAKARTA dan tidak adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,buruh/pekerja anggota SBBMB (serikat buruh bongkar muat bersatu) berafiliasi dengan FSUI ( FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA) adalah korban dari penegakan hukum yang lambat menjadi korban 110 orang di PHK sepihak.

Kami buruh/pekerja awal dari PT.TUNAS BARU SEJAHTERA yang menerima pemborongan bongkar muat dari PT.DAMCO WARE HOUSING sebagai pemberi pemborongan pekerjaan yang bekerja di wilayah PT.DAMCO WARE HOUSING hanya menerima upah sebesar Rp.300.000/minggu dan tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana pokok permasalahan sejak melaporkan pelanggaran upah dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ke suku dinas tenaga kerja JAKARTA utara sejak bulan mei 2014 sampai dengan sekarang belum ada penegangkan hukum dari pihak instansi ketenagakerjaan. Padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan "NOTA PEMERIKSAAN" dan "NOTA PENETAPAN" ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/burih awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya".

Namun perjalanan yang begitu panjang sejak tahun 2014 belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS, begitu lamanya permasalahan tersebut dan pihak PPNS hanya berani mengeluarkan SURAT PERINTAH BAYAR kekurangan Upah yg tidak sesuai dengan NOTA PENETAPAN yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Pada tanggal 25 April 2016 kami seluruh buruh 110 orang membuat TENDA PERLAWANAN yang sudah tidak boleh bekerja oleh PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dengan alasan telah putus kontraknya dengan PT.TUNAS BARU SEJAHTERA padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN yang ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.Damco Ware Housing Indonesia dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada pekerja/buruhnya" menjadi tanggung jawab adalah PT.Damco Ware Housing Indonesia.

Maka sampai sekarang kami membuat TENDA perlawanan untuk merebut hak yang sampai saat ini belum diselesaikan.

1.Jalankan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN.
2.Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia.
3.Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4.BAYAR kekurangan Upah sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
5.BAYAR Upah sesuai keputusan Gubernur DKI JAKARTA.
KRONOLOGI PENYERANGAN
PADA AKSI FSUI PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA PADA 21 MEI 2016

Pada pukul 17.45 wib, aksi pada 21 Mei 2016 kami tutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sambil menunggu hujan reda,sebagian massa aksi berteduh di tenda perjuangan yg sudah berdiri sejak 25 hari lalu.
Pada pukul 18.30 wib massa aksi dan piket menjaga tenda membubarkan diri untuk mandi dan bersalin pakaian,hingga hanya tersisa 6 anggota piket penjaga tenda.
Pukul 20.30 wib pekerja yg menggantikan kami datang kembali setelah siang tadi berhasil kami halau untuk beraktivitas menggantikan pekerjaan kami,mereka datang berkelompok dengan jumlah sekitar 15 orang,kami yg berjumlah 6 orang mencoba memberikan pengertian pada mereka untuk tidak menggantikan posisi kami sebagai pekerja yg sedang melakukan mogok kerja. Mereka tidak mau mendengar himbauan dari kami dan mencoba memprovokasi,kami segera menghubungi kawan" kami yg sedang berada dirumah untuk segera merapat,alhasil jumlah kami menjadi lebih banyak dan berhasil memulangkan pekerja pengganti tersebut.
Pukul 21.30 setelah keadaan kembali kondusif tiba" datang sekelompok pasukan motor berjumlah sekitar 70 motor dengan berboncengan satu dan dua memaksakan untuk tetap bisa menggantikan kami yg sedang mogok kerja.
Keadaan kembali tidak kondusif kami berhadap-hadapan dengan jumlah kami yg kurang banyak dari mereka.
Malam mencekam itu semakin memanas setelah banyak warga sekitar berdatangan untuk membantu kami menghalau kelompok tersebut sehingga jumlah kembali dimenangkan oleh kami.
Tetapi mereka tetap memaksakan kehendaknya sehingga terjadi pelemparan batu dan masing" dari kami mempersenjatai diri dengan bambu" pengikat bendera.
Sebelum bentrokan terjadi lebih hebat beberapa aparat dari Polsek Cilincing datang melerai  mencegah terjadinya bentrokan.
Pukul 22.30 keadaan masih mencekam karena pasukan motor yg ingin menyerang kami tidak mengindahkan aparat yg datang sehingga bantuan keamanan kembali datang dari Polres Jakut untuk membubarkan pasukan motor penyerang kami.
Pukul 23.15 wib keadaan kembali kondusif karena penyerang berhasil dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian.

Aksi yang kami lakukan hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang dilindungi oleh UU, kami tidak meminta mobil mewah,yang kami tuntut adalah :
1.Pekerjakan kembali 110 orang pekerja yg di PHK sepihak yang sudah bekerja selama 10 - 16 tahun.
2.Angkat menjadi karyawan tetap PT.DAMCO
3.Berikan upah sesuai SK Gubernur
4.Ikut sertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5.Bayarkan kekurangan Upah 

Kami akan terus berjuang sampai hak kami terpenuhi.
#Salam_Perlawanan_Kaum_Tertindas

Selasa, 15 Maret 2016

Profil Federasi Sektor Umum Indonesia

PROFIL  FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA (FSUI)

APA ITU FSUI
Organisasi pekerja/buruh yang dibentuk oleh tujuh (7) serikat pekerja/buruh independen ditingkat perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan , membela dan melindungi hak dan kepentingan pekerja beserta keluarganya.

BAGAIMAN SEJARAH BERDIRINYA FSUI ?
Federasi Sektor Umum Indonesia   ( FSUI ) yang dideklarasikan pada tanggal 25 April 2015 di Jakarta adalah pecahan dari Federasi Serikat Buruh Indonesia ( FSBI )

ANGGOTA
FSUI terdiri dari Pengurus Unit Kerja (PUK) :

PUK.PT.NB INDONESIA (SB.NBI)
PUK.PT.GUNUNG ABADI (SB.GA)
PUK.PT.GOLDEN GARMENT INDONESIA (SB.GGI)
PUK.PT.HAND SUM TEX Jakarta (SB.HST Jakarta)
PUK.PT.HAND SUM TEX Tangerang (SB.HST Tangerang)
PUK.PT.VISIONLAND INDONESIA (SB.VLI)
PUK.PT.STAR CAM TEX (SB.SCT)
PUK.SPGM.PT.BTS INDONESIA
PUK.SBBMB.PT.DAMCO
PUK.SPJK.PT.NUSA KIRANA
(Update Maret 2016)

BENTUK
Bentuk Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) adalah merupakan gabungan dari serikat pekerja independen pada tingkat perusahaan yang bergerak disektor Industri,Perdagangan dan Jasa.

TUJUAN FSUI
Tujuan Utama Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI) adalah mempersatukan dan menggalang solidaritas pekerja/buruh Indonesia untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya tanpa membedakan ras, suku, bangsa, dan keyakinan, jenis kelamin, umur, kondisi fisik dan status perkawinan.
Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.
Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja/buruh serta keluarga yang layak bagi kemanusiaan melalui system pengupahan yang berkecukupan dan berkeadilan.
Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan dan kuantitas perjanjian kerjasama.
Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, politik untuk mempertahankan hak dan memperjuangkan kaum pekerja/buruh.
Memberikan bantuan,bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja/buruh dan hak berunding bersama .
Meningkatkan dan mempererat kerjasama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi.
Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi,dan usaha lain yang sah.
Memberikan informasi kepada anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial politik dan lainya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.

PENTINGNYA BERSERIKAT
Dengan berserikat akan memudahkan berkomunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,
dengan berserikat akan tumbuh kesetiakawanan sosial dan kekuatan bagi kaum pekerja.
Berserikat akan mudah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan yang maksimal bagi para anggota (pekerja/buruh).

Catatan: FSUI lebih banyak beranggotakan buruh perempuan,karena dari sepuluh (10) PUK yang bergabung delapan (8) PUK bergerak pada sektor Garment dan pakaian jadi.

Kamis, 25 Februari 2016

Check Off System ( COS )

Yang dimaksud dengan Check Off System adalah cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja dengan jalan mengutip sebagian upah pekerja (misalnya sebesar 1% dari upah) melalui pengusaha untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. Lantas, bagaimana serikat pekerja bisa mengelola keuangan itu secara transparan dan akuntabel?

Proses Pelaksanaan COS
1. Tahap pertama anggota memberikan surat kuasa melalui Serikat Pekerja tentang kesediaan untuk dipotong upahnya sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Pimpinan Unit Kerja selanjutnya menyerahkan surat kuasa tersebut kepada pengusaha disertai surat pengantar.

Pendistribusian Iuran

1. Berdasarkan permohonan dari Unit Kerja dan surat kuasa pemotongan upah dari para anggota Serikat Pekerja, Pengusaha melaksanakan pemotongan upah pekerja.
2. Selanjutnya uang iuran tersebut disalurkan ke rekening Serikat Pekerja dengan prosentase sesuai dengan ketentuan organisasi.

Pedoman Singkat Administrasi Keuangan

Iuran anggota Serikat Pekerja melalui COS, merupakan satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan organisasi. Tanpa adanya iuran tersebut akan sangat mustahil bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya, melaksanakan program kerja termasuk pembelaan terhadap anggota yang membutuhkan.

Mengingat dana organisasi diperoleh dari iuran anggota, maka sebagai konsekuensinya penggunaan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada anggota. Karenanya perlu diatur adanya mekanisme pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut secara terbuka melalui penataan administrasi keuangan Serikat Pekerja yang sederhana.

Sumber – Sumber Keuangan Organisasi

Sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana menata keuangan organisasi, ada baiknya untuk diketahui darimana saja Serikat Pekerja memperoleh dana untuk kegiatan operasionalnya.

Sebagai kelengkapan informasi, maka perlu kiranya diketahui sumber-sumber dana yang nyata yang merupakan pendapatan bagi Serikat Pekerja.

Intern

1. Uang Pangkal: Dana ini diperoleh dari anggota yang baru masuk menjadi anggota Serikat Pekerja dan dilakukan hanya sekali saja terhadap anggota.

2. Uang Iuran: Merupakan kewajiban anggota Serikat Pekerja yang dipungut secara periodic setiap bulan yang besarnya ditetapkan berdasarkan AD / ART Serikat Pekerja.

3. Uang Konsolidasi: Diperoleh dari anggota karena keberhasilan atas perjuangan Serikat Pekerja melakukan upaya peningkatan kesejahteraan seperti kenaikan upah, bonus, PKB dan lain sebagainya.

4. Pengadaan Kartu Anggota

5. Keuntungan dari Usaha-usaha Ekonomi: Antara lain Pasar Murah, Bazaar, Pengadaan Paket Lebaran.

6. Usaha-usaha Lain yang sah: Seperti penjualan hasil produksi perusahaan yang afal, penyediaan kendaraan antar jemput karyawan dan lain-lain.

Ekstern

1. Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat dari pengusaha kepada Serikat Pekerja, baik secara insidentil maupun berkala.
2. Bantuan dari perangkat organisasi Serikat Pekerja atau dari organisasi maupun instansi lain yang tidak mengikat.

Penggunaan Dana SP

Sebagaimana dikemukakan diatas, penggunaan dana Serikat Pekerja harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka. Oleh karenanya perlu disusun suatu rencana pengeluaran untuk kegiatan organisasi berdasarkan rapat pengurus dan dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja Organisasi ( RABO ). Dengan demikian pos-pos pengeluaran dana sudah dapat diperkirakan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan organisasi.

Senin, 15 Februari 2016

MENGENAL HAK - HAK DASAR BURUH



MENGENAL HAK-HAK DASAR BURUH
Apa sih hak itu?
Hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia. Hak ini dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Apabila seseorang memiliki hak tersebut, maka orang tersebut dengan bebas menggunakan haknya tanpa ada tekanan ataupun ancaman dari pihak manapun. Untuk melindungi agar seseorang benar-benar mempunyai kebebasan dalam menggunakan haknya dan adanya perlindungan agar seseorang tetap dapat menikmati haknya, maka disepakati adanya HAM (Hak asasi manusia). HAM ini telah diatur sejak 10 desember tahun 1948 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang didalamnya termuat kandungan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya.
Lalu dimana dengan Hak-hak dasar Buruh?
Hak buruh lahir sebagai konsekwensi (akibat) adanya hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hak buruh di Indonesia diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th. 2003).
HAK DASAR DALAM LINGKUP HUBUNGAN KERJA
A.    Setiap tenaga kerja berhak membuat perjanjian kerja dengan pengusaha
B.    Setiap pekerja berhak mendapatkan upah.
C.   Setiap pekerja berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
D.    Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
Ø  Pekerja dibawah umur/anak
Ø  Waktu Kerja
Ø  Pekerja Perempuan
Ø  Keselamatan dan kesehatan kerja;
Ø  Kebijakan Pengupahan
Ø  Pemutusan Hubungan Kerja
Ø  Moral dan kesusilaan;dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.

E.     Setiap pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan fasilitas kesejahteraan lainnya
F.     Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
G.   Setiap pekerja berhak melakukan Mogok Kerja
I.        HAK DASAR UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA / PKB
Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan keduabelah pihak, dan memnuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah; kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,.
Pekerja melalui Serikat pekerja, federasi dan konfederasi Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
Ø  Membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pengusaha paling sedikit memuat;
a.    hak dan kewajiban pengusaha;
b.    hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c.    jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
d.    tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
Ø  Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
Ø  Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan
Ø  Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
Ø  Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Ø  Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Ø  Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø  Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
(UU 13/2003 & UU 21/2000 )
II.        HAK DASAR PEKERJA MENDAPATKAN UPAH
Ø  Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Ø  Komponen Upah dapat terdiri dari; Upah Pokok (UMP/UMSP) dan Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Ø  Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.


III.        SETIAP PEKERJA/BURUH BERHAK MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA TANPA DISKRIMINASI DARI PENGUSAHA
Ø  Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik
Ø  Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Ø  Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.

IV.        SETIAP PEKERJA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN ATAS;

Ø  Hak perlindungan atas pekerja dibawah umur/anak
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan dimaksud ha-rus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ø  Hak Perlindungan Atas Waktu Kerja;
Hak Dasar Pekerja Atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti Dan Libur
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut:
a)    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b)    8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
-       Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
-       Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
-       Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a)    istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b)    istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c)    cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d)    istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(UU 13/2003)
Ø  Hak Perlindungan Terhadap Pekerja Perempuan;
-       Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
-       Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
-       Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib: memberikan makanan dan minuman bergizi; dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
-       Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
-       Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
-       Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-       Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
-       Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
-       Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
 (Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)

Ø  Hak Perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja;
-       Bahwa setiap Pekerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diselenggarakan untuk melindungi keselamatan pekerja, dengan menetapkan Syarat – syarat Keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal  

-       Pekerja berhak menyatakan keberatan kerja pada tempat pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

Ø  Hak Perlindungan atas Kebijakan Pengupahan
-       Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua
-       Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan dilakukan peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
-       Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
-       Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dan Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagai berikut:
a)    Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b)    Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c)    Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d)    membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
e)    Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
f)     Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
g)    Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari
-       Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
-       Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
-       Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
-       Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
-       Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.
Ø  Hak Perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-       Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
-       Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja.
-       Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).
-       Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga PPHI disertai alasan yang menjadi dasarnya.
-       Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga PPHI apabila telah dirundingkan.
-       Penetapan atas permohonan PHK hanya dapat diberikan oleh lembaga PPHI jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
-       Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.      pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.      pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
-       Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
-       Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
-       Selama putusan lembaga PPHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
-       Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.



LANDASAN HUKUM;
1.       UUD tahun 1945
Pasal 27 ( 2 ) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan/tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.       UU No. 18 Tahun 1956 tentang persetujuan konvensi ILO No. 98 (1949); tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
3.       UU No. 1 Tahun 1970; tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.       UU No. 3 Tahun 1992; tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
5.       UU No. 21 Tahun 2000; tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
6.       UU No. 13 Tahun 2003; tentang Ketenagakerjaan.
7.       UU No. 2 Tahun 2004; tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
8.       UU No. 40 Tahun 2004; Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9.       UU No. 24 Tahun 2011; tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
10.    PP No. 8 Tahun 1981; tentang perlindungan upah.
11.    PP No. 4 Tahun 1993; tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
12.    PP No. 78 Tahun 2015; tentang Pengupahan