Jakarta — Sebanyak 110 buruh korban PHK sepihak dari PT. Tunas Baru Sejahtera membuat ‘Tenda Perlawana’ pada Senin, (25/04/16). Para buruh tersebut di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan upah.
Buruh yang tergabung sebagai anggota dari Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) yang berafiliasi dengan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), mengalami PHK dari perusahaan berawal dari pelanggaran UU Ketenagakerjaan terhadap buruh PT.Tunas Baru Sejahtera, yang menerima Bongkar muat dari PT. Damco Were Housing Indonesia.
Dalam kerja tersebut, mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000/minggu dan tidak mendapat BPJS. Masalah pelanggaran upah dan BPJS ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara sejak Mei 2014, namun hingga saat ini belum ada penegakkan hukum.
Padahal pengawasan Sudinaker telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota penetapan yang ditujukan kepada PT.Damco Were Housing yang salah satu isinya menyatakan “Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT. Tunas Baru Sejahtera beralih ke PT. Damco Were Housing, dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya”.
Pihak buruh menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS. Mereka hanya mengeluarkan surat perintah kekurangan bayar upah namun, itupun tidak sesuai dengan nota penetapan yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.
Terkait masalah tersebut sebanyak 110 buruh korban PHK mendirikan Tenda Perlawanan pada Senin (25/04/16) untuk menuntut beberapa hal, antara lain: jalankan Nota Pemeriksaan, Nota Penetapan dan NOTA Penegasan; Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia; berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; bayar kekurangan upah sejak tahun 2012; dan bayar upah sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar