Jakarta– SUKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, telah mengeluarkan surat anjuran kepada PT Damco Ware Housing Indonesia, agar mengangkat Sdr.Sumarno dkk sebanyak 107 menjadi karyawan tetap ( PKWTT) PT Damco Ware Housing Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Sumarno dkk 107 orang merupakan pekerja PT TUNAS BARU SEJAHTERA penerima pemborong pekerjaan,yang dipekerjakan di PT Damco Ware Housing Indonesia bahkan di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, atas kasus hubungan industrial di perusahaan tersebut. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Jakarta Utara pada hari Senin (6/5/2016), menyatakan bahwa Sumarno dkk harus diangkat menjadi karyawan tetap PT Damco Ware Housing Indonesia serta membayar kekurangan pembayaran upah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan Bulan April 2016.
Disebutkan bahwa proses kasus tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kemenangan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa tuduhan ngawur majikan untuk melakukan pekerjaan pemborongan, PHK sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum ialah sesat dan penuh rekayasa,’’.
Sumarno dkk 107 orang adalah buruh PT Damco Ware Housing Indonesia merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) berafiliasi pada Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI). Dalam rilis ini, diserukan juga kepada buruh secara umum bahwa perjuangan serikat buruh masih panjang dan kemenangan yang diraih harus dijadikan sebagai titik tolak untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. (Dudung)
Diketahui sebelumnya, Sumarno dkk 107 orang merupakan pekerja PT TUNAS BARU SEJAHTERA penerima pemborong pekerjaan,yang dipekerjakan di PT Damco Ware Housing Indonesia bahkan di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, atas kasus hubungan industrial di perusahaan tersebut. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Jakarta Utara pada hari Senin (6/5/2016), menyatakan bahwa Sumarno dkk harus diangkat menjadi karyawan tetap PT Damco Ware Housing Indonesia serta membayar kekurangan pembayaran upah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan Bulan April 2016.
Disebutkan bahwa proses kasus tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kemenangan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa tuduhan ngawur majikan untuk melakukan pekerjaan pemborongan, PHK sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum ialah sesat dan penuh rekayasa,’’.
Sumarno dkk 107 orang adalah buruh PT Damco Ware Housing Indonesia merupakan pengurus dan anggota Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) berafiliasi pada Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI). Dalam rilis ini, diserukan juga kepada buruh secara umum bahwa perjuangan serikat buruh masih panjang dan kemenangan yang diraih harus dijadikan sebagai titik tolak untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. (Dudung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar