KRONOLOGI KASUS PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA
Berawal dari pelanggaran undang undang ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah upah minimum propinsi DKI JAKARTA dan tidak adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,buruh/pekerja anggota SBBMB (serikat buruh bongkar muat bersatu) berafiliasi dengan FSUI ( FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA) adalah korban dari penegakan hukum yang lambat menjadi korban 110 orang di PHK sepihak.
Kami buruh/pekerja awal dari PT.TUNAS BARU SEJAHTERA yang menerima pemborongan bongkar muat dari PT.DAMCO WARE HOUSING sebagai pemberi pemborongan pekerjaan yang bekerja di wilayah PT.DAMCO WARE HOUSING hanya menerima upah sebesar Rp.300.000/minggu dan tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana pokok permasalahan sejak melaporkan pelanggaran upah dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ke suku dinas tenaga kerja JAKARTA utara sejak bulan mei 2014 sampai dengan sekarang belum ada penegangkan hukum dari pihak instansi ketenagakerjaan. Padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan "NOTA PEMERIKSAAN" dan "NOTA PENETAPAN" ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/burih awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya".
Namun perjalanan yang begitu panjang sejak tahun 2014 belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS, begitu lamanya permasalahan tersebut dan pihak PPNS hanya berani mengeluarkan SURAT PERINTAH BAYAR kekurangan Upah yg tidak sesuai dengan NOTA PENETAPAN yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.
Pada tanggal 25 April 2016 kami seluruh buruh 110 orang membuat TENDA PERLAWANAN yang sudah tidak boleh bekerja oleh PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dengan alasan telah putus kontraknya dengan PT.TUNAS BARU SEJAHTERA padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN yang ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.Damco Ware Housing Indonesia dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada pekerja/buruhnya" menjadi tanggung jawab adalah PT.Damco Ware Housing Indonesia.
Maka sampai sekarang kami membuat TENDA perlawanan untuk merebut hak yang sampai saat ini belum diselesaikan.
1.Jalankan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN.
2.Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia.
3.Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4.BAYAR kekurangan Upah sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
5.BAYAR Upah sesuai keputusan Gubernur DKI JAKARTA.
Berawal dari pelanggaran undang undang ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah upah minimum propinsi DKI JAKARTA dan tidak adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,buruh/pekerja anggota SBBMB (serikat buruh bongkar muat bersatu) berafiliasi dengan FSUI ( FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA) adalah korban dari penegakan hukum yang lambat menjadi korban 110 orang di PHK sepihak.
Kami buruh/pekerja awal dari PT.TUNAS BARU SEJAHTERA yang menerima pemborongan bongkar muat dari PT.DAMCO WARE HOUSING sebagai pemberi pemborongan pekerjaan yang bekerja di wilayah PT.DAMCO WARE HOUSING hanya menerima upah sebesar Rp.300.000/minggu dan tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana pokok permasalahan sejak melaporkan pelanggaran upah dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ke suku dinas tenaga kerja JAKARTA utara sejak bulan mei 2014 sampai dengan sekarang belum ada penegangkan hukum dari pihak instansi ketenagakerjaan. Padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan "NOTA PEMERIKSAAN" dan "NOTA PENETAPAN" ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/burih awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya".
Namun perjalanan yang begitu panjang sejak tahun 2014 belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS, begitu lamanya permasalahan tersebut dan pihak PPNS hanya berani mengeluarkan SURAT PERINTAH BAYAR kekurangan Upah yg tidak sesuai dengan NOTA PENETAPAN yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.
Pada tanggal 25 April 2016 kami seluruh buruh 110 orang membuat TENDA PERLAWANAN yang sudah tidak boleh bekerja oleh PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dengan alasan telah putus kontraknya dengan PT.TUNAS BARU SEJAHTERA padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN yang ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.Damco Ware Housing Indonesia dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada pekerja/buruhnya" menjadi tanggung jawab adalah PT.Damco Ware Housing Indonesia.
Maka sampai sekarang kami membuat TENDA perlawanan untuk merebut hak yang sampai saat ini belum diselesaikan.
1.Jalankan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN.
2.Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia.
3.Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4.BAYAR kekurangan Upah sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
5.BAYAR Upah sesuai keputusan Gubernur DKI JAKARTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar