Minggu, 10 Juli 2016

Suara Rakyat Suara Tuhan

Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat Suara Tuhan). Ungkapan itu rupanya tidak berlaku bagi pemerintah dan parlemen di Indonesia. Suara rakyat, sekalipun itu disuarakan dengan megaphone di depan istana negara, tetap saja tidak terdengar. Sebaliknya: suara dari para pemilik modal, sekalipun tidak menggunakan pengeras suara, begitu gampang didengar dan direspon oleh pemerintah dan parlemen.
Inilah ironi sistim demokrasi Indonesia sekarang: semua orang diberi kebebasan bersuara, tetapi suara modal-lah yang diakui oleh penguasa. Kehidupan politik kita begitu riuh, bahkan kadang terlalu gaduh, tetapi keriuhan dan kegaduhan itu sangat jauh dari persoalan-persoalan rakyat. Model demokrasi semacam ini, sering disebut dengan istilah “demokrasi liberal”, sudah pernah dibuang ke tong sampah pada tahun 1959.
Dulu, ketika rancangan negara ini masih dalam angan-angan para pendiri bangsa, negara Indonesia masa depan itu dibayangkan sebagai rumah yang bisa memakmurkan seluruh penghuninya. Pendek kata, satu masyarakat yang adil dan makmur, yang tiap-tiap manusia hidup bahagia di dalamnya.
Karena itu, supaya cita-cita itu bisa terwujud, maka dibuatlah Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dan penuntun jalan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional: masyarakat adil dan makmur. Sayang, banyak pemimpin negeri gembar-gembor soal pancasila sebatas dimulut saja, tetapi jiwa dan tindakannya sangat bertentangan dengan pancasila itu sendiri.
Lambang garuda pancasila tertempel di gedung-gedung dan kantor pemerintah. Ironisnya, kebijakan-kebijakan yang menindas rakyat, yang jelas berlawanan dengan pancasila, justru keluar dari kantor-kantor tersebut. Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan pegangan hidup, tetapi sudah menjadi lambang mati yang tertempel di kantor-kantor pemerintahan.
Begitu juga dengan UUD 1945. Setelah empat kali mengalami amandemen, konstitusi kita (UUD 1945) sudah seperti macan ompongyang kehilangan taringnya: anti-kolonialisme dan anti-kapitalisme.
Suara rakyat hanya dihargai dalam lima menit dalam lima tahun. Dalam perhelatan itu, suara rakyat diperjual-belikan seperti komodoti yang dibeli seharga sembako. Setelah itu, suara rakyat tidak lebih dari kebisingan yang mengganggu penguasa. Tidak jarang, penguasa mengirim aparat kekerasan untuk menghentikan kebisingan itu.
Demokrasi liberal sudah macet. Demokrasi itu tidak sanggup merespon dan memenuhi amanat penderitaan rakyat. Dalam demokrasi liberal, parlemen tidak pernah berfungsi sebagai “megaphone”-nya rakyat, melainkan menjadi pengeras-suaranya kaum pemilik modal.
Kita butuh demokrasi yang menghargai suara rakyat layaknya suara tuhan. Demokrasi macam itu hanya mungkin jika dibangun oleh rakyat dan dijalankan oleh rakyat sendiri.
Semangat demokrasi macam itu sudah dikonsep oleh para pendiri bangsa: Bung Karno menyebutnya dengan istilah sosio-demokrasi, sedangkan Bung Hatta menyebutnya dengan demokrasi-kerakyatan. Ada baiknya konsep-konsep demokrasi itu digali kembali dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Suara Rakyat

Hitam pekat di langitku
menimbulkam miris dihati
masih adakah secercah harapan di balik mega mendung
jangan biarkan jiwa jiwa mati 
terkukung ketidak berdayaan melawan dunia

krisis percaya diri  
krisis paruhbaya
krisis globalisasi 
dimana mana resah
disana sini jiwa gelisah
dibanyak tempat rakyat semakin parah

Andai Bumiku gemah ripah loh jinawi
seperti selogan selogan tempo dulu
sampaikah kenikmatan itu kepada kami?
Bukan kami pemalas
bukan kami enggan bekerja
kesempatan yang tidak berpihak

Kepada siapa kami mengadu?
kemana kami berlindung
siapa yang mendengarkan suara kekalutan ini?
Begitu banyak wacana
Smakin gencar janji-janji
Retorika yang berapi api
Bagi kami ...
Cukup sekedar makan
Kesempatan mengais rizki
Anak anak bisa sekolah
Tidak antri terpanggang matahari sekedar mendapatkan beberapa liter beras

Begitu sederhana,
Seperti harapan kami kepada pemimpin negeri ...
Jadikan bumi Indonesia Sejahtera
bukan sekedar janji-janji syurga ...

Selasa, 05 Juli 2016

Mohon Maaf Lahir Batin

Menikmati libur panjang tahun ini kita harus tetap ingat bahwa perjuangan kedepan masih panjang kawan...
Selamat menikmati libur panjang bersama keluarga tercinta baik di Ibu kota atau pun di kampung halaman,dengan momen Hari Raya 1437 H ini mari kita pupuk semangat kebersamaan dan semangat juang dimanapun kita berada.
Mohon Maaf Lahir Batin

#salam_hormat_buat_keluarga_tercinta

DPP FSUI

Senin, 06 Juni 2016

SUDIN Jakarta Utara Anjurkan PT Damco Ware Housing Indonesia Angkat Sumarno Dkk 107 orang Menjadi Karyawan Tetap

Jakarta– SUKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, telah mengeluarkan surat anjuran kepada PT Damco Ware Housing Indonesia, agar mengangkat Sdr.Sumarno dkk sebanyak 107 menjadi karyawan tetap ( PKWTT) PT Damco Ware Housing Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Sumarno dkk 107 orang merupakan pekerja PT TUNAS BARU SEJAHTERA penerima pemborong pekerjaan,yang dipekerjakan di PT Damco Ware Housing Indonesia bahkan di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, atas kasus hubungan industrial di perusahaan tersebut. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Jakarta Utara  pada hari Senin (6/5/2016), menyatakan bahwa Sumarno dkk harus diangkat menjadi karyawan tetap PT Damco Ware Housing Indonesia serta membayar kekurangan pembayaran upah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan Bulan April 2016.

Disebutkan bahwa proses kasus tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kemenangan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa tuduhan ngawur majikan untuk melakukan pekerjaan pemborongan, PHK sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum ialah sesat dan penuh rekayasa,’’.

Sumarno dkk 107 orang adalah buruh PT Damco Ware Housing Indonesia merupakan  pengurus dan anggota Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) berafiliasi pada Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI). Dalam rilis ini, diserukan juga kepada buruh secara umum bahwa perjuangan serikat buruh masih panjang dan kemenangan yang diraih harus dijadikan sebagai titik tolak untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. (Dudung)

Minggu, 05 Juni 2016

KORBAN PHK PT DAMCO WARE HOUSING INDONESIA


Jakarta — Sebanyak 110 buruh korban PHK sepihak dari PT. Tunas Baru Sejahtera membuat ‘Tenda Perlawana’ pada Senin, (25/04/16). Para buruh tersebut di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan upah.

Buruh yang tergabung sebagai anggota dari Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) yang berafiliasi dengan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), mengalami PHK dari perusahaan berawal dari pelanggaran UU Ketenagakerjaan terhadap buruh PT.Tunas Baru Sejahtera, yang menerima Bongkar muat dari PT. Damco Were Housing Indonesia.

Dalam kerja tersebut, mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000/minggu dan tidak mendapat BPJS. Masalah pelanggaran upah dan BPJS ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara sejak Mei 2014, namun hingga saat ini belum ada penegakkan hukum.

Padahal pengawasan Sudinaker telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota penetapan yang ditujukan kepada PT.Damco Were Housing yang salah satu isinya menyatakan “Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT. Tunas Baru Sejahtera beralih ke PT. Damco Were Housing, dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya”.

Pihak buruh menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS. Mereka hanya mengeluarkan surat perintah kekurangan bayar upah namun, itupun tidak sesuai dengan nota penetapan yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Terkait masalah tersebut sebanyak 110 buruh korban PHK mendirikan Tenda Perlawanan pada Senin (25/04/16) untuk menuntut beberapa hal, antara lain: jalankan Nota Pemeriksaan, Nota Penetapan dan NOTA Penegasan; Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia; berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; bayar kekurangan upah sejak tahun 2012; dan bayar upah sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Senin, 23 Mei 2016

KRONOLOGI KASUS PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA

Berawal dari pelanggaran undang undang ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah upah minimum propinsi DKI JAKARTA dan tidak adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,buruh/pekerja anggota SBBMB (serikat buruh bongkar muat bersatu) berafiliasi dengan FSUI ( FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA) adalah korban dari penegakan hukum yang lambat menjadi korban 110 orang di PHK sepihak.

Kami buruh/pekerja awal dari PT.TUNAS BARU SEJAHTERA yang menerima pemborongan bongkar muat dari PT.DAMCO WARE HOUSING sebagai pemberi pemborongan pekerjaan yang bekerja di wilayah PT.DAMCO WARE HOUSING hanya menerima upah sebesar Rp.300.000/minggu dan tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana pokok permasalahan sejak melaporkan pelanggaran upah dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ke suku dinas tenaga kerja JAKARTA utara sejak bulan mei 2014 sampai dengan sekarang belum ada penegangkan hukum dari pihak instansi ketenagakerjaan. Padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan "NOTA PEMERIKSAAN" dan "NOTA PENETAPAN" ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/burih awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya".

Namun perjalanan yang begitu panjang sejak tahun 2014 belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS, begitu lamanya permasalahan tersebut dan pihak PPNS hanya berani mengeluarkan SURAT PERINTAH BAYAR kekurangan Upah yg tidak sesuai dengan NOTA PENETAPAN yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Pada tanggal 25 April 2016 kami seluruh buruh 110 orang membuat TENDA PERLAWANAN yang sudah tidak boleh bekerja oleh PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dengan alasan telah putus kontraknya dengan PT.TUNAS BARU SEJAHTERA padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN yang ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.Damco Ware Housing Indonesia dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada pekerja/buruhnya" menjadi tanggung jawab adalah PT.Damco Ware Housing Indonesia.

Maka sampai sekarang kami membuat TENDA perlawanan untuk merebut hak yang sampai saat ini belum diselesaikan.

1.Jalankan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN.
2.Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia.
3.Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4.BAYAR kekurangan Upah sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
5.BAYAR Upah sesuai keputusan Gubernur DKI JAKARTA.
KRONOLOGI PENYERANGAN
PADA AKSI FSUI PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA PADA 21 MEI 2016

Pada pukul 17.45 wib, aksi pada 21 Mei 2016 kami tutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sambil menunggu hujan reda,sebagian massa aksi berteduh di tenda perjuangan yg sudah berdiri sejak 25 hari lalu.
Pada pukul 18.30 wib massa aksi dan piket menjaga tenda membubarkan diri untuk mandi dan bersalin pakaian,hingga hanya tersisa 6 anggota piket penjaga tenda.
Pukul 20.30 wib pekerja yg menggantikan kami datang kembali setelah siang tadi berhasil kami halau untuk beraktivitas menggantikan pekerjaan kami,mereka datang berkelompok dengan jumlah sekitar 15 orang,kami yg berjumlah 6 orang mencoba memberikan pengertian pada mereka untuk tidak menggantikan posisi kami sebagai pekerja yg sedang melakukan mogok kerja. Mereka tidak mau mendengar himbauan dari kami dan mencoba memprovokasi,kami segera menghubungi kawan" kami yg sedang berada dirumah untuk segera merapat,alhasil jumlah kami menjadi lebih banyak dan berhasil memulangkan pekerja pengganti tersebut.
Pukul 21.30 setelah keadaan kembali kondusif tiba" datang sekelompok pasukan motor berjumlah sekitar 70 motor dengan berboncengan satu dan dua memaksakan untuk tetap bisa menggantikan kami yg sedang mogok kerja.
Keadaan kembali tidak kondusif kami berhadap-hadapan dengan jumlah kami yg kurang banyak dari mereka.
Malam mencekam itu semakin memanas setelah banyak warga sekitar berdatangan untuk membantu kami menghalau kelompok tersebut sehingga jumlah kembali dimenangkan oleh kami.
Tetapi mereka tetap memaksakan kehendaknya sehingga terjadi pelemparan batu dan masing" dari kami mempersenjatai diri dengan bambu" pengikat bendera.
Sebelum bentrokan terjadi lebih hebat beberapa aparat dari Polsek Cilincing datang melerai  mencegah terjadinya bentrokan.
Pukul 22.30 keadaan masih mencekam karena pasukan motor yg ingin menyerang kami tidak mengindahkan aparat yg datang sehingga bantuan keamanan kembali datang dari Polres Jakut untuk membubarkan pasukan motor penyerang kami.
Pukul 23.15 wib keadaan kembali kondusif karena penyerang berhasil dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian.

Aksi yang kami lakukan hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang dilindungi oleh UU, kami tidak meminta mobil mewah,yang kami tuntut adalah :
1.Pekerjakan kembali 110 orang pekerja yg di PHK sepihak yang sudah bekerja selama 10 - 16 tahun.
2.Angkat menjadi karyawan tetap PT.DAMCO
3.Berikan upah sesuai SK Gubernur
4.Ikut sertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5.Bayarkan kekurangan Upah 

Kami akan terus berjuang sampai hak kami terpenuhi.
#Salam_Perlawanan_Kaum_Tertindas