Jumat, 12 Februari 2016

AD / ART FSUI ( Federasi Sektor Umum Indonesia )

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AD/ART
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA





































DITETAPKAN           : DI JAKARTA
PADA TANGGAL           : 25 APRIL 2015







ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA (FSUI)




MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia adalah untuk mengisi cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 45. Untuk mencapai cita-cita kemerdekaan tersebut, kami kaum  buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat/bangsa indonesia senantiasa aktif berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Untuk mewujudkan partisipasi kami dalam pembangunan tersebut, maka kami sebagai buruh perlu mempersatukan diri dalam wadah organisasi buruh sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan sejahtera yang mencakup kepentingan kaum  buruh.

 Atas dasar pemahaman tersebut kami menyatakan berdirinya Federasi Sektor Umum Indonesia kesepakatan tersebut kami tuangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Sektor Umum Indonesia sebagai berikut;























ANGGARAN DASAR (AD)
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
(FSUI)

BAB I
NAMA ,KEDUDUKAN,BENTUK, Dan KEDAULATAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini Bernama Federasi Sektor Umum Indonesia disingkat FSUI


Pasal 2
KEDUDUKAN
Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia berkedudukan diwilayah Negara Republik Indonesia


Pasal 3
STATUS
Organisasi ini adalah organisasi Buruh/Pekerja yang berdaulat, demokratis dan independent

Pasal 4
BENTUK
Serikat ini berbentuk Federasi Buruh/Pekerja
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan Federasi Buruh/Pekerja berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya oleh Kongres
BAB II
ASAS,LANDASAN,PRINSIP,TUJUAN

Pasal 6
ASAS
Federasi Buruh/pekerja ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 7
LANDASAN
Landasan organisasi adalah:
1.      Anggaran Dasar
2.      Anggaran Rumah Tangga
3.      Peraturan Organisasi
4.      Keputusan Kongres
PASAL 8
PRINSIP

1.      Organisasi ini memperjuangkan Keadilan Sosial,Ekonomi dan Politik
2.      Berpegang teguh pada demokrasi setiap dalam pengambilan keputusan
3.      Aset milik organisasi merupakan amanat anggota dan digunakan untuk kepentingan anggota

PASAL 9
TUJUAN
Organisasi ini memiliki tujuan :

1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
2.      Menegakkan dan membela hak-hak buruh hingga tercapainya Perjanjian Kerja Bersama
3.      Memupuk persatuan persaudaraan dan solidaritas
4.      Mewakili kepentingan kaum buruh baik dalam forum-forum nasional maupun international

BAB III
BENDERA,LAMBANG,MAKNA DAN ATRIBUT

Pasal 10
BENDERA
Bendera organisasi ini adalah dasar warna biru tua ,lambang bunga,gerigi serta ada tulisan Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 11
LAMBANG DAN MAKNA

1.      Lingkaran roda bergerigi 16 (enam belas) berwarna merah putih menggambarkan organisasi pekerja/buruh yang berani,bertanggung jawab dengan semangat berkobar-kobar.
2.      Setengah Rantai berwarna biru yang mengelilingi setengah gambar bunga didalamnya melambangkan persatuan,kemakmuran,disiplin dan kemauan keras
3.      Bunga segi empat menunjukan Federasi Sektor Umum Indonesia senantiasa berada dalam perdamaian dan ketentraman
4.      Tulisan Federasi Sektor Umum Indonesia berbentuk setengah lingkaran yang melambangkan pengayoman dan perlindungan bagi buruh dan keluarganya

Pasal 12
ATRIBUT

1.      Kop Surat bagi semua anggota unit harus ada logo FSUI
2.      Stempel
3.      Bendera
4.      KTA (Kartu Tanda Anggota)

BAB IV
KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 13
ANGGOTA

1.      Keanggotaan Federasi Sektor Umum Indonesia adalah Pekerja/Buruh pada sektor Industri,Perdagangan dan Jasa
2.      Anggota adalah buruh/pekerja dan simpatisan yang menerima dan mentaati Anggaran Dasar Rumah Tangga ,serta keputusan-keputusan organisasi lainnya
3.      Anggota terdiri dari:
a.      Anggota biasa
b.      Anggota kehormatan

Pasal 14
RUANG LINGKUP

a.      Industri Tektile,Industri sandang dan industry kulit
b.      Industri jasa Bank dan perhotelan
c.       Industri Kimia energy dan pertambangan
d.      Industri farmasi,makanan dan minuman
e.      Himpunan pekerja/buruh Outsoursing yang ingin berserikat
f.        Industri percetakan,dan pengolahan kertas
g.      Jasa Pergudangan dan Transportasi
h.      Industri Otomotif
i.        Industri bahan kosmetik dan kosmetik
j.        Jasa Rumah Sakit
k.       Segala Industri l;ainnya yang disetujui oleh DPP

PASAL 15
HAK ANGGOTA
1.      Anggota Biasa
a.      Mempunyai hak suara,hak memilih dan dipilih
b.      Memperoleh pelayanan yang dilakukan organisasi
c.       Menikmati hasil usaha organisasi
d.      Memperoleh Pendidikan
e.      Memperoleh perlindungan hukum terhadap setiap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.      Anggota kehormatan mempunyai hak bicara







PASAL 16
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Anggota Biasa :
a.      Mentaati AD/ART dan keputusan organisasi
b.      Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.       Turut aktif melaksanakan keputusan organisasi
d.      Membayar iuran anggota setiap bulan
e.      Tidak menjadi anggota organisasi sejenis
2.      Anggota kehormatan
a.      Mentaati AD/ART dan Keputusan Organisasi
b.      Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
c.       Membayar iuran anggota setiap bulan
d.      Tidak menjadi anggota organisasi sejenis

PASAL 17
IURAN ANGGOTA

1.      Anggota biasa dan anggota kehormatan organisasi ini harus membayar iuran setiap bulan yang besarnya diatur dalam Peraturan Organisasi

PASAL 18
SANKSI

Sanksi adalah tindakan hukum kepada semua anggota dan pengurus yang melanggar aturan organisasi disemua tingkatan berupa :
1.      Peringatan
2.      Pembebas Tugasan
3.      Pemberhentian sementara sebagai anggota/ pengurus berupa skorsing
4.      Pemberhentian


BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
KEPUTUSAN

1.      Keputusan persidangan atau rapat organisasi pada semua jajaran dan tingkatan diambil atas dasar musyawarah mencapai mufakat
2.      Apabila musyawarah tidak tercapai mufakat selanjutnya ditempuh pemungutan suara (Votting)







PASAL 20
TINGKAT KEPUTUSAN

1.      Organisasi ini mempunyai tingkatan/hirarkis:
a.      Keputusan Kongres
b.      Keputusan Musyawarah Nasional
c.       Keputusan Rapat Kerja Nasional
d.      Keputusan Dewan Pengurus Pusat
e.      Keputusan Konferesi Daerah
f.        Keputusan Dewan Pengurus Daerah
g.      Keputusan Konferensi Cabang
h.      Keputusan Dewan Pengurus Cabang
i.        Keputusan Rapat Anggota
j.        Keputusan Pengurus Unit

2.      Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkat keputusan organisasi

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 21
Susunan Kepengurusan

1.      Tingkat Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPP F-SUI
2.      Tingkat Provinsi/Daerah dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPD F-SUI
3.      Tingkat kota/kabupaten dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat DPC F-SUI
4.      Tingkat perusahaan dipimpin oleh Pengurus Unit Kerja Federasi Sektor Umum Indonesia dan disingkat PUK F-SUI

Pasal 22
Wewenang
Wewenang F-SUI diatur sebagai berikut :

1.      Menangani masalah ketenagakerjaan yang seluas-luasnya
2.      Bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya,baik diminta maupun tidak
3.      Berunding untuk dan atas nama anggota dengan pengusaha dan atau Organisasi Gabungan Pengusaha sejenis.     







BAB VII
KONGRES,KONGRES LUAR BIASA,MUSYAWARAH NASIONAL,RAPAT KERJA NASIONAL DAN RAPAT PLENO

Pasal 23
KONGRES

1.      Kongres adalah forum tertinggi pengambilan keputusan pada organisasi
2.      Kongres berlangsung 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
3.      Kongres dilaksanakan untuk :
a.      Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Memilih Dewan Pengurus Pusat
d.      Menetapkan Peraturan Organisasi
e.      Membuat keputusan lainnya
4.      Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan

Pasal 24
KONGRES LUAR BIASA
1.      Kongres luar biasa hanya dapat dilaksanakan jika Dewan Pengurus Pusat Federasi dinilai telah menyimpang dan tidak melaksanakan amanah Kongres
2.      Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan paling sedikit 50% (lima puluh persen) tambah 1 (satu) dari seluruh anggota unit

Pasal 25
MUSYAWARAH NASIONAL
1.      Musyawarah Nasional diadakan bila dianggap perlu
2.      Musyawarah Nasional mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Membahas persoalan yang belum diatur pada Kongres
b.      Membahas persoalan yang bersifat Regional,Nasional,Internasional yang sedang berkembang
c.       Menindak lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur oleh AD/ART Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 26
RAPAT KERJA NASIONAL

1.      Rapat kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
2.      Rapat kerja Nasional diadakan untuk :
a.      Evaluasi tahunan
b.      Menyusun Program kerja tahunan Organisasi





Pasal 27
RAPAT PLENO TINGKAT DPP

1.      Rapat pleno diadakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan
2.      Rapat pleno diadakan untuk :
a.      Evaluasi Bulanan
b.      Menyusun Program Bulanan
c.       Membahas masalah-masalah internal dan eksternal yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia

BAB VIII
KONFERENSI DAERAH, KONFERENSI LUAR BIASA DAERAH, KONFERENSI CABANG DAN KOFERENSI CABANG LUAR BIASA

Pasal 28
KONFERENSI DAERAH

1.      Konferensi Daerah adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.      Konferensi Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun
3.      Konferensi Daerah dilaksanakan untuk :
a.      Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah
b.      Menyusun Program Daerah
c.       Memilih Dewan Pengurus Daerah
4.      Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan

Pasal 29
KONFERENSI DAERAH LUAR BIASA

Konferensi Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.      DPD dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Fedarasi Daerah
2.      Atas permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Cabang (PC)

Pasal 30
KOFERENSI CABANG

1.      Konferensi Cabang adalah Forum pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah
2.      Konferensi Daerah berlangsung 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
3.      Konferensi Daerah dilaksanakan untuk :
a.      Menilai pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang
b.      Menyusun Program Cabang
c.       Memilih Dewan Pengurus Cabang
4.      Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) delegasi jumlah seluruh delegasi yang ditentukan


Pasal 31
KONFERENSI CABANG LUAR BIASA

Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan jika :
1.      DPC dinilai telah menyimpang dari AD/ART dan amanat Federasi Cabang
2.      Atas permintaan minimal 2/3 dari seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK)

BAB IX
RAPAT ANGGOTA UNIT

Pasal 32
RAPAT ANGGOTA UNIT

1.      Rapat Anggota Unit Kerja adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit
2.      Rapat Anggota Unit Kerja berlangsung 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
3.      Rapat anggota Unit Kerja dilaksanakan untuk :
a.      Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus Unit Kerja (PUK)
b.      Menyusun Program Unit Kerja
c.       Memilih Pengurus Unit Kerja (PUK)
4.      Rapat Anggota Unit Kerja dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) perwakilan dari jumlah perwakilan yang telah ditentukan

BAB X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 33
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Organisasi memiliki perangkat kelengkapan organisasi yang terdiri dari :
1.      Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi
2.      Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi
3.      Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi
4.      Pengurus Unit Kerja (PUK)

Pasal 34
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Pusat Federasi Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi dilingkungan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)yang berwenang bertindak untuk atas nama organisasi
2.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dipilih melalui Kongres untuk masa bakti 5 (lima)tahun
3.      Dewan Pengurus Pusat Federasi yang dipilih untuk 2 (dua)periode dapat dipilih 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50% + 1peserta Kongres
4.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk lembaga, departemen dan atau pembantu lain
5.      Dewan Pengurus Pusat Federasi terdiri dari :
a.      Ketua Umum
b.      Wakil Ketua Umum
c.       Sekretaris Jenderal
d.      Bendahara
e.      Bidang-bidang

Pasal 35
DEWAN PENGURUS DAERAH FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Daerah Federasi merupakan pemegang kekuasaan  eksekutif organisasi pada tingkat daerah yang berwenang untuk dan atas nama organisasi
2.      Dewan Pengurus Daerah Federasi dipilih melalui Konferensi Daerah untuk Masa Bakti 4 (empat) tahun
3.      Dewan Pengurus Daerah Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konferda
4.      Pembentukan Pengurus Daerah ditetapkan atas potensi daerah masing-masing


Pasal 36
DEWAN PENGURUS CABANG FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Cabang Federasi merupakan pemegang kekuasaan  eksekutif organisasi pada tingkat Cabang yang berwenang untuk dan atas nama organisasi

2.      Dewan Pengurus Cabang Federasi dipilih melalui Konferensi Cabang untuk Masa Bakti 3 (tiga) tahun

3.      Dewan Pengurus Cabang Federasi yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat 1 (satu) kali lagi atas permintaan 50%+1 peserta Konfercab

4.      Pembentukan Pengurus Cabang ditetapkan atas potensi daerah masing-masing


Pasal 37
PENGURUS UNIT KERJA

1.      Pengurus Unit Kerja Merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi pada tingkat unit kerja yang berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi

2.      Pengurus Unit Kerja yang dipilih untuk 2 (dua) periode dapat dipilih lagi atas permintaan 50%+1 perwakilan anggota






BAB XI
RAPAT PENGURUS FEDERASI

Pasal 38
RAPAT PENGURUS FEDERASI

Rapat Pengurus Federasi terdiri dari :
1.      Rapat Pengurus harian
2.      Rapat Pleno Federasi

BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 39
SUMBER-SUMBER DANA

Organisasi memiliki sumber-sumber dana terdiri dari :
a.      Iuran Anggota
b.      Jasa Pelayanan
c.       Hasil dari kegiatan-kegiatan pencarian dana dan investasi
d.      Sumbangan yang tidak mengikat


Pasal 40
PENGGUNAAN DANA

1.      Keuangan Organisasi digunakan untuk :
a.      Pengelolaan dan pengembangan Organisasi
b.      Pelaksanaan Organisasi
c.       Iuran kepada Induk Organisasi dan Afliasi
2.      Keuangan Organisasi tidak diperbolehkan untuk :
a.      Kepentingan Pribadi
b.      Diluar kepentingan organisasi


Pasal 41
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

1.      Dewan Pengurus Pusat mempertanggung jawabkan keuangan pada Kongres
2.      Dewan Pengurus Daerah mempertanggung jawabkan pada Konferda dan melaporkan kepada Dewan Pengurus pusat
3.      Dewan Pengurus Cabang mempertanggung jawabkan kepada Konfercab melaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat
4.      Pengurus Unit Kerja mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat


BAB XIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 42
PEMBUBARAN

Organisasi ini dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres Luar Biasa yang diusulkan sekurang –kurangnya 2/3  dari jumlah unit kerja serta harta kekayaan disumbangkan kepada  panti sosial

Pasal 43
PERALIHAN

Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar ini,maka penafsiran akan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dan dipertanggung jawabkan kepada Kongres

Pasal 44
PENUTUP

1.      Anggaran dasar ini merupakan sumber tertib dan acuan hukum untuk Federasi Sektor Umum Indonesia
2.      Anggaran dasar ini di beri nama Anggaran dasar Federasi Sektor Umum Indonesia yang berlaku sejak ditetapkan
3.      Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam PRA KONGRES di Jakarta pada tanggal 18  April 2015 ditanda tangani oleh;


Ditetapkan                  : Di Jakarta Utara
Pada Tanggal              : 25 APRIL 2015




Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris











ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA


Pasal 45
MACAM-MACAM KEANGGOTAAN

1.      Anggota Biasa:
Buruh yang bekerja disemua sektor dan umum dan telah mengikuti prosedur tentang tata cara menjadi anggota
2.      Anggota kehormatan :
Setiap orang yang diangkat Dewan Pengurus Pusat, berdasarkan usulan –usulan DPC,DPD karena berjasa terhadap organisasi

Pasal 46
PENERIMAAN ANGGOTA

1.      Untuk Menjadi anggota calon anggota wajib mengisi formulir dan diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus Daerah,Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Pusat
2.      Dalam Hal Dewan Pengurus Daerah ,Dewan Pengurus Cabang belum terbentuk diwilayah tersebut,proses administrasi dan pembinaan anggota dibawah tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat
3.      Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda anggota oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia

Pasal 47
HAK ANGGOTA

1.      Anggota Biasa
a.      Memiliki hak bicara,hak dipilih dan hak memilih
b.      Memperoleh pelayanan dari Organisasi
c.       Memperoleh pendidikan
d.      Memperoleh perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi
2.      Anggota Kehormatan
a.      Mempunyai hak bicara
b.      Memperoleh Pendidikan
c.       Memperoleh perlindungan hukum terhadap permasalahan perburuhan yang dihadapi




Pasal 48
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Mematuhi AD/ART serta Peraturan Organisasi
2.      Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi
3.      Membayar iuran setiap bulan
4.      Berperan aktif melaksanakan keputusan organisasi
5.      Aktif dalam setiap pengambilan keputusan organisasi
6.      Tidak menjadi/pengurus organisasi lain yang sejenis

Pasal 49
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan berakhir dikarenakan :
a.      Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
c.       Diberhentikan

Pasal 50
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS

1.      Untuk menjadi Pengurus ditingkat unit kerja harus bersedia dicalonkan dan disahkan rapat anggota
2.      Untuk menjadi Pengurus ditingkat Daerah minimal menjadi pengurus ditingkat cabang 3 (tiga)Tahun kecuali DPD Federasi baru terbentuk
3.      Untuk menjadi Pengurus di tingkat Cabang minimal menjadi pengurus ditingkat Unit Kerja 2 (dua) tahun
4.      Untuk ditingkat Pengurus Pusat minimal menjadi anggota 5 (lima) tahun

Pasal 51
DEWAN PENGURUS PUSAT FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Pusat Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Organisasi dan dipilih Kongres untuk masa bakti 5 (lima) Tahun
2.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
3.      Masa bakti Dewan Pengurus Pusat Federasi satu periode selama 5 (lima) Tahun
4.      Susunan Dewan Pengurus Pusat Federasi terdiri dari Ketua Umum,Wakil Ketua Umum,Sekretaris Jenderal, Bendahara dan bidang-bidang lainnya
5.      Dewan Pengurus Pusat Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPP.Federasi








Pasal 52
DEWAN PENGURUS DAERAH FEDERASI

1.      Dewan Pengurus Daerah Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Daerah dan berwenang untuk dan atas nama Organisasi ditingkat Daerah
2.      Dewan Pengurus Daerah Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Daerah Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.      Masa bakti Dewan Pengurus Daerah Federasi satu periode selama 4 (empat) Tahun
5.      Dewan Pengurus Daerah Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPD Federasi


Pasal 53
DEWAN PENGURUS CABANG

1.      Dewan Pengurus Cabang Federasi  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Cabang dan berwenang untuk dan atas nama Organisasi ditingkat Cabang
2.      Dewan Pengurus Cabang Federasi terdiri dari Ketua,Sekretaris serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Untuk melaksanakan tugas organisasi Dewan Pengurus Cabang Federasi dapat membentuk lembaga,Departemen atau badan pembantu lainnya
4.      Masa bakti Dewan Pengurus Cabang Federasi satu periode selama 3 (tiga) Tahun
5.      Dewan Pengurus Cabang Federasi dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui rapat DPC Federasi

Pasal 54
PENGURUS UNIT KERJA

1.      Pengurus Unit Kerja  merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi ditingkat Unit dan berwenang untuk dan atas nama organisasi ditingkat Unit
2.      Pengurus Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
3.      Pengurus Unit Kerja terdiri dari Ketua,Sekretaris,Bendahara serta Bidang- Bidang lainnya
4.      Masa bakti Pengurus Unit Kerja satu periode selama 2 (dua)Tahun
5.      Pengurus Unit Kerja dapat mengganti anggota yang tidak aktif lagi melalui Rapat Anggota






Pasal 55
PEMBENTUKAN PENGURUS UNIT KERJA FEDERASI

1.      Yang dimaksud Pengurus Unit Kerja Federasi adalah suatu kepengurusan yang berada disuatu perusahaan atau diluar perusahaan
2.      Unit kerja dapat dibentuk jika ada permintaan tertulis dari 10(sepuluh) orang anggota dari suatu perusahaan atau diluar perusahaan yang diajukan Dewan Pengurus Cabang,Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Pusat Federasi Sektor Umum Indonesia.


Pasal 56
KONGRES

1.      Kongres Federasi adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan organisasi
2.      Kongres Federasi berlangsung satu kali dalam 5 (lima) Tahun
3.      Kongres Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Menilai Pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat Federasi
b.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
c.       Memilih Dewan Pengurus Pusat
d.      Kongres Federasi dinyatakan sah apabila dihadirinoleh sekurang-kurangnyan ½ + 1 (ditambah satu) dari jumlah unit

Pasal 57
KONGRES LUAR BIASA

1.      Kongres Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh unit
2.      Kongres Luar Biasa dilaksanakan untuk meminta pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat yang dinilai telah menyimpang dari amanat Kongres

Pasal 58
PESERTA KONGRES

1.      Yang menghadiri Kongres adalah :
a.      Delegasi  
b.      Peninjau
c.       Undangan
2.      Delegasi Kongres Federasi :
a.      Utusan Dewan Pengurus Pusat
b.      Utusan Dewan Pengurus Daerah
c.       Utusan Dewan Pengurus Cabang
3.      Peninjau
a.      Anggota
b.      Lembaga / Departement
4.      Undangan
a.      Ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 59
MUSYAWARAH NASIONAL FEDERASI

1.      Musyawarah Nasional Federasi diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali dalam 5(lima) tahun
2.      Musyawarah Nasional Federasi dihadiri Dewan Pengurus Pusat,Dewan Pengurus Daerah,Dewan Pengurus Cabang dan Unit Kerja

3.      Musyawarah Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Hal-hal yang belum diatur dalam Kongres Federasi
b.      Membahas persoalan-persoalan yang bersifat Nasional dan Regional yang sedang berkembang
4.      Musyawarah Nasional Federasi dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 60
RAPAT KERJA NASIONAL FEDERASI

1.      Rapat Kerja Nasional Federasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam 5 (lima) Tahun
2.      Rapat Kerja Nasional Federasi oleh Dewan Pengurus Pusat ,Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Pengurus Unit Kerja
3.      Rapat Kerja Nasional Federasi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi
4.      Rapat Kerja Nasional Federasi dilaksanakan untuk :
a.      Menyusun Program Kerja Organisasi
b.      Musyawarah kebijaksanaan Operasional Organisasi

Pasal 61
KONFERENSI DAERAH FEDERASI

1.      Konferensi Daerah Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Daerah Federasi
2.      Konferensi Daerah Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 4(empat) Tahun
3.      Konferensi Daerah Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1 (setengah ditambah satu)jumlah pengurus daerah

Pasal 62
KONFERENSI CABANG FEDERASI

1.      Konferensi Cabang Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Cabang Federasi
2.      Konferensi Cabang Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 3 (tiga) Tahun
3.      Konferensi Cabang Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1 (setengah ditambah satu) jumlah Pengurus Cabang




Pasal 63
RAPAT ANGGOTA UNIT KERJA FEDERASI

1.      Rapat Unit Kerja Federasi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat unit kerja Federasi
2.      Rapat Unit Kerja Federasi dilakukan 1(satu) kali dalam 2 (dua) Tahun
3.      Rapat Unit Kerja Federasi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½  + 1(setengah ditambah satu)jumlah perwakilan Anggota

Pasal 64
PEMBUBARAN

1.      Pembubaran Federasi Sektor Umum Indonesia ini dilakukan apabila diminta oleh seluruh anggota Unit Kerja
2.      Pembubaran Federasi ini melalui Kongres Luar Biasa

Pasal 65
PENUTUP

1.      Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini ada hal-hal yang belum diatur maka akan diatur lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional Federasi
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan                  : Di Jakarta Utara
Pada Tanggal              : 25 APRIL 2015






Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris








SUSUNAN PENGURUS
FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA
PERIODE; 2015 s/d 2020

Ketua Umum
:
Bunyamin
Wakil Ketua Umum
:
Pesti Liana .H
Sekertaris Jendral
:
Ade Mulyadi


Bendahara Umum
:
:
Yulia Hartini
Kipdiyah



--------------------BIDANG – BIDANG--------------------

Pembelaan/Advokasi
:
Mulyadi

:
Prayitno
Pengorganisasian
:
Nur Amin
Etih Kurniasih
Rian Ardiansyah
Pendidikan
:
Toyib Sudrajat
Hery
Humas
:
Sumarno
Sugiyanto
Joko Anom







Ditetapkan dalam  KONGRES
Pada Tanggal …………………………

Pimpinan Sidang



Toyib Sudrajat                         Sumarno
Ketua                                       Sekretaris




Kamis, 11 Februari 2016

Pengesahan PKWT dan Peralihan Status Hubungan Kerja

Senin, 08 Pebruari 2016 – dibaca:1446

Hambatan Melaksanakan Putusan MK Terkait Pengesahan PKWTT dan Peralihan Status Hubungan Kerja

MK tidak memberi kewenangan kepada PN untuk memaksa pengusaha melaksanakan nota pemeriksaan PPK yang sudah disahkan. Kalau PN bersedia melaksanakan putusan MK, yakni menerbitkan pengesahan terhadap nota pemeriksaan PPK, PN hanya bertugas memberi pengesahan.

RED

A. PKWT dan Peralihan Hubungan Kerja
Bekerja kontrak identik dengan bekerja jangka pendek. Mencegah praktik negatif, Pasal 59 ayat (7) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur akibat pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sedangkan, Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) mengatur syarat peralihan status hubungan kerja pekerja perusahaan pemborong pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Frasa “demi hukum” pada ketiga ketentuan di atas mengundang tanya. Kapan PKWT dikatakan demi hukumberubah menjadi PKWTT, dan kapan status hubungan kerja pekerja perusahaan pemborong pekerjaan dan pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, beralih demi hukumkepada perusahaan pemberi pekerjaan, serta bagaimana mekanisme mengubahnya?

PKWT di dalam praktik bisa berubah menjadi PKWTT melalui dua cara.Pertama, pengusaha menerbitkan surat pengangkatan pekerja PKWT menjadi PKWTT atas inisiatif sendiri. Kedua, melalui campur tangan pengadilan. Intervensi pengadilan bisa dilakukan kalau pekerja mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Cara yang kedua ini tepat juga ditempuh dalam perselisihan peralihan status hubungan kerja.

Gugatan perubahan PKWT menjadi PKWTT dan gugatan peralihan status hubungan kerja kepada perusaaan pemberi pekerjaan, pekerja dapat mengajukan pada dua kurun waktu yang berbeda.

Pertama, pada saat PKWT belum berakhir atau pada saat hubungan kerja pekerja masih berlangsung dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Kedua, setelah PKWT berakhir atau setelah perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak mempekerjakan lagi pekerja.

Adapun jenis tuntutan pekerja ketika PKWT sudah berakhir, praktiknya dua.Pertama, pekerja menuntut hubungan kerja dinyatakan menjadi PKWTT, kemudian diikuti tuntutan uang pesangon. Kedua, pekerja menuntut hubungan kerja dinyatakan PKWTT, lalu mohon dipekerjakan kembali. Ketika tuntutan perubahan PKWT menjadi PKWTT diajukan pada saat PKWT sedang berlangsung (eksis), putusan PHI mengatakan PKWT berubah menjadi PKWTT. Kalau tuntutan perubahan PKWT menjadi PKWTT diajukan setelah waktu PKWT berakhir, muncul anggapan, putusan yang tepat adalah menyatakan PKWT menjadi PKWTT dengan menghukum pengusaha membayar uang pesangon.

Bagaimana Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PKWT, pemborongan pekerjaan maupun penyediaan jasa pekerja/buruh? Selain sebagai pengawas norma kerja, PPK diberi kewenangan bertindak sebagai penyidik, layaknya Kepolisian. UU No. 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 23 tahun 1948tentang Pengawasan Perburuhan, memosisikan PPK sebagai institusi pengawal dan penegak norma hukum ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan itu, PPK berwenang mengawasi pelaksanaan PKWT dan pemborongan pekerjaan serta penyediaan jasa pekerja/buruh.  

Kalau kewenangan PPK dihubungkan dengan kewenangan PHI, masalah penerapan PKWT sesungguhnya tidak perlu diajukan melalui PPK. Penyimpangan PKWT berbeda dengan masalah kekurangan pembayaran upah. Kalau pengusaha melanggar pembayaran upah lembur misalnya, sesuai Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, pengusaha diancam pidana kurungan dan/atau denda. Sedangkan pelanggaran terhadap norma PKWT maupun syarat pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur sanksi pidana maupun denda. Oleh karena itu, ketika pengusaha menolak melaksanakan penetapan yang terkait dengan kekurangan pembayaran upah lembur, PPK dapat meneruskan pemeriksaan pelanggaran melalui mekanisme hukum pidana. Selanjutnya, kalau pelanggaran PKWT dan perubahannya menjadi PKWTT dinyatakan dalam penetapan PPK, penetapan itu justru akan menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN).  

B. MK Tambah Kewenangan PN
Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini membacakan putusan No. 07/PUU-XII/2014, tanggal 04 November 2015. Putusan itu terkait penafsiran terhadap frasa “demi hukum” yang terdapat dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Frasademi hukum di dalam ke tiga ketentuan itu mengatakan: (1) PKWT berubah menjadi PKWTT; (2) status hubungan kerja  pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan; (3) status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

MK di dalam putusan di atas menciptakan norma baru. MK mengatakan pengesahan perubahan PKWT menjadi PKWTT, dan pengesahan peralihan status hubungan kerja pekerja dari perusahaan pemborong pekerjaan serta peralihan hubungan kerja pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), Pasal 66 ayat (4), cukup diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Yang disahkan oleh PN adalah nota pemeriksaan yang diterbitkan oleh PPK. MK memberi syarat, pekerja dapat mengajukan permintaan pengesahan nota pemeriksaan PPK ke PN setelah PPK menerbitkan nota pemeriksaan.

MK mengatakan PPK boleh menerbitkan nota pemeriksaan dengan memperhatikan dua syarat kumulatif.Pertama, pekerja wajib merundingkan lebih dahulu secara bipartit dengan pengusaha namun perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding. Kedua, PPK melakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Produk hukum PPK, berdasarkan putusan MK, diberi nama nota pemeriksaan. Nota dikualifikasi sebagai produk hukum, tetapi berlaku secara khusus. Setelah PN diberi kewenangan mengesahkan nota pemeriksaan PPK maka, PPK tidak perlu lagi menerbitkan Penetapan. Kalau PPK menerbitkan Penetapan, menurut MK penetapan itu bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Agar hasil pemeriksaan PPK tidak digugat ke PTUN, MK menciptakan norma dengan mengatakan pengesahan perubahan PKWT menjadi PKWTT, maupun peralihan status hubungan kerja pekerja dari perusahaan penerima pemborongan pekerjaan maupun dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan, cukup diajukan ke PN.

Terhadap putusan MK itu bisa diberi tafsir, pekerja tidak perlu lagi mengajukan gugatan melalui PHI, kalau masalah itu mengenai perubahan PKWT “demi hukum” menjadi PKWTT, maupun tuntutan peralihan status hubungan kerja pekerja perusahaan pemborong pekerjaan maupun pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan. Pada tahap ini MK telah menspesifikasi perselisihan hubungan industrial tetapi spesifikasi baru itu dikeluarkan dari ruang lingkup kewenangan PHI. Hal itu memunculkan kesan, masalah PKWT dan peralihan status hubungan kerja pekerja kepada perusahaan pemberi pekerjaan, seolah-olah tidak lagi sebagai bagian dari objek perselisihan hak.

Mencermati substansi putusan MK tersebut, pihak yang berhak mengajukan pengesahan nota pemeriksaan PPK ke PN adalah pekerja. Apakah permintaan pemeriksaan pengesahan nota pemeriksaan dimaksud dilakukan dalam bentuk permohonan, serta apa syarat yang wajib dilengkapi oleh pekerja? MK di dalam putusan itu tidak menciptakan prosedur pengajuan permintaan pengesahan nota pemeriksaan PPK. Akibatnya, putusan MK itu tidak bisa dijadikan sebagai pedoman prosedural dalam mengajukan permintaan pengesahan terhadap nota pemeriksaan PPK.

Pada bagian lain putusan MK memposisikan nota pemeriksaan PPK tidak mengikat secara serta merta. Kekuatan mengikat dari nota pemeriksaan PPK masih digantungkan pada pengesahan PN. Artinya, sebelum PN memberi pengesahan, nota pemeriksaan PPK tidak menimbulkan akibat hukum apapun. Realiatas itu memberi kepastian bahwa nota pemeriksaan PPK tidak sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seandainya PN mengesahkan nota pemeriksaan PPK, tetapi pengusaha menolak melaksanakan, bagaimana cara melaksanakan pengesahan PN tersebut? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus merujuk pada putusan MK di atas. Singkatnya, MK tidak mengatur cara melaksanakan pengesahan nota pemeriksaan PPK yang diterbitkan oleh PN. Kaidah itu meretas makna bahwa pelaksanaan dari pengesahan nota pemeriksaan PPK sangat bergantung pada itikad baik pengusaha. Ketika pengusaha menolak melaksanakan pengesahan nota pemeriksaan PPK, MK tidak memberi solusi. Sebagai akibatnya, PN tidak berwenang melakukan upaya paksa (eksekusi) layaknya pelaksanaan perjanjian bersama (PB) sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Oleh karena itu, pengesahan PN terhadap nota pemeriksaan PPK masih menyisakan masalah, khususnya terkait dengan aspek pelaksanaan.

Memperhatikan putusan MK di atas, prosedur pengesahan nota pemeriksaan PPK berbeda dengan pendaftaran perjanjian bersama (PB). Sesuai Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, pekerja dan pengusaha mendaftarkan PB ke PHI yang wilayah hukumnya meliputi para pihak mengadakan PB. MK tidak mengatakan PN pada wilayah tertentu sebagai satu-satunya yang berwenang mengesahkan nota pemeriksaan PPK. Oleh karena itu, tidak cukup alasan mengatakan PN yang berkedudukan pada ibu kota propinsi sebagai satu-satunya pihak yang berwenang. Walau demikian, alasan mengatakan semua PN berwenang mengesahkan nota pemeriksaan PPK, tidak cukup juga. Kalau semua PN berwenang mengesahkan nota pemeriksaan PPK, PN yang mana yang tepat mengesahkan nota pemeriksaan PPK tersebut, apakah PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja (domisili perusahaan) atau PN yang meliputi domisili tempat tinggal pekerja?

Pertanyaan kompetensi di atas relevan dengan praktik kerja PPK. Kalau perusahaan melakukan pelanggaran norma pada dua atau lebih kabupaten/kota, pemeriksaan dilakukan oleh PPK kantor dinas tenaga kerja (Disnaker) propinsi. Selanjutnya, kalau pelanggaran norma terjadi pada lebih dari satu propinsi, pemeriksaan dilakukan oleh PPK pada kantor kementerian tenaga kerja (Kemenaker). Kalau PPK Disnaker propinsi atau PPK Kemenaker menerbitkan nota pemeriksaan, ke PN mana pengesahan nota pemeriksaan PPK itu diajukan? Jawaban yang pasti atas pertanyaan itu sulit ditemukan. Bertitiktolak pada kenyataan itu, kewenangan mengesahkan nota pemeriksaan PPK, berdasarkan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 UU PPHI, sejatinya diberikan kepada PHI.

C. Produk Hukum Pengesahan dan Upaya Paksa
Bagian lain dari putusan MK yang perlu diperhatikan adalah nama produk hukum terkait pengesahan nota pemeriksaan PPK yang diterbitkan oleh PN. MK tidak menyebut nama produk hukum ketika PN akan mengesahkan nota pemeriksaan PPK. MK juga tidak mengatakan produk pengesahan yang diterbitkan oleh PN diberi irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sekadar membandingkan, ketika PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPHI didaftarkan ke PHI, substansi PB pasti memuat materi perdamaian. Kalau pihak bersengketa di bidang ketenagakerjaan mengajukan PB ke PHI, UU PPHI memposisikan PB, sama kedudukannnya dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bahkan UU PPHI memberi kewenangan kepada PHI melakukan eksekusi terhadap PB ketika salah satu pihak tidak melaksanakan secara sukarela. Catatannya, PHI berwenang mengeksekusi PB karena perintah UU PPHI.

Sekarang jelas, MK tidak memberi kewenangan kepada PN untuk memaksa pengusaha melaksanakan nota pemeriksaan PPK yang sudah disahkan. Kalau PN bersedia melaksanakan putusan MK, yakni menerbitkan pengesahan terhadap nota pemeriksaan PPK, PN hanya bertugas memberi pengesahan. Kalaupun PN “dipaksa” melakukan eksekusi atas pengesahan dimaksud, PN akan mengalami hambatan. Sebab putusan pengadilan sekalipun, tidak semua bisa dilaksanakan melalui upaya paksa, kecuali putusan yang bersifatcondemnatoir.

Berangkat dari pemahaman itu, paling sedikit ada dua alasan PN menolak melaksanakan pengesahan nota pemeriksaan PPK melalui prosedur upaya paksa (eksekusi). Pertama, produk pengesahan yang dimaksud bukan putusan pengadilan. Produk hukum yang boleh dipaksa pelaksanaannya melalui mekanisme eksekusi adalah : (a) putusan pengadilan yang sudah final; (b) putusan arbitrase ; (c) akta yang diberi titel ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ ; (c) perjanjian lain yang ditetapkan oleh UU, seperti PB. Kedua, MK maupun UU tidak memosisikan pengesahan nota pemeriksaan yang dikeluarkan PN memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tegasnya, status hukum PB dan pengesahan PN terkait nota pemeriksaan PPK, tidak sama aliasberbeda. PB muncul atas kesepakatan para pihak (kehendak bersama), sedangkan nota pemeriksaan terbit karena kekuasaan, sehingga di dalam nota pemeriksaan masih melekat unsur persengketaan.  

D. Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian di atas, sebagai berikut: (1) MK tidak menganulir kewenangan PHI untuk mengadili perselisihan hak; (2) PHI tetap berwenang mengadili gugatan perselisihan yang terkait dengan perubahan PKWT - demi hukum - menjadi PKWTT, baik yang diajukan pada saat hubungan kerja masih berlangsung, maupun setelah waktu PKWT berakhir. Kewenangan yang sama berlaku juga terhadap sengketa peralihan hubungan kerja pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan maupun pekerja perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan; (3) Untuk melaksanakan putusan MK di atas, diperlukan petunjuk atau pedoman teknis. Selama instansi yang berwenang tidak memberi petunjuk terkait hal itu, untuk melaksanakan putusan MK dimaksud, pihak yang berkepentingan akan menemui hambatan; (4)Perubahan PKWT - demi hukum - menjadi PKWTT lebih efektif diajukan melalui PHI dari pada melalui pemeriksaan PPK; (5) Penyimpangan PKWT maupun penyimpangan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, yang bisa diperiksa melalui jalur PPK, terbatas pada saat pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan pengusaha; (6) Ketika pekerja sudah tidak bekerja karena berakhirnya waktu PKWT atau karena berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, mekanisme PPK tidak tepat ditempuh;(7) PPK tidak berwenang menghukum pengusaha untuk membayar uang pesangon maupun menghukum pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja; (8) Pengesahan yang diterbitkan oleh PN terhadap nota pemeriksaan PPK tidak bisa dilaksanakan melalui upaya paksa (eksekusi); (9) Produk pengesahan PN terhadap nota pemeriksaan PPK hanya akan berjalan efektif apabila pengusaha melaksanakan secara sukarela; (10) Ketidakpatuhan pengusahaa melaksanakan pengesahan PN tidak meretas akibat hukum apapun kepada pengusaha.  

Selasa, 09 Februari 2016

Kebangkitan Gerakan Buruh Indonesia

Oleh : Ilham Syah

KEBANGKITAN GERAKAN BURUH INDONESIA ADALAH ANCAMAN BAGI REZIM BORJUASI YANG BERKUASA

Dalam beberapa hari belakangan ini muncul tulisan mengenai iuran anggota dalam serikat buruh. Berita berita ini muncul melalui media media online yang ngak jelas. Isi berita tersebut jelas untuk menyudutkan pimpinan serikat buruh dan mengkondisikan agar ada ketidak percayaan kaum buruh pada organisasi dan pimpinannya. Tujuan akhirnya pasti untuk melemahkan gerakan buruh.

Sebelum berita berita itu muncul, media diramaikan oleh berita gelombang PHK di beberapa perusahaan asing. Berita gelombang PHK ini mendapat tanggapan sampai tingkat istana dan pejabat negara lainnya yang mencoba menutupi gelombang PHK yang terus terjadi.
Selain berita PHK muncul juga berita terkait kriminalisasi terhadap gerakan buruh dengan slogan #KamiTidakTakut. Postingan kekerasan polisi terhadap aksi damai tgl 30 November ramai di media sosial. Dari berita berita di atas sepertinya rezim mulai kebakaran jenggot karena di ikuti rencana aksi besar dari FSPMI dan Guru Honorer.

Munculnya berita berita mengenai iuran anggota serikat buruh untuk memperkaya pengurus sudah dapat kita simpulkan bahwa tujuannya adalah untuk melemahkan gerakan buruh. Dalam pernyataan sikapnya Said Iqbal mengindikasikan pihak yang membuat berita itu adalah Intelijen, penguhasa hitam dan orang orang yang tidak senang dengan gerakan buruh.

Said Iqbal tidak membantah bahwa organisasinya memang menerima iuran anggota sampai 1,7 Milyar perbulan. Dan bagi kalangan di gerakan buruh sudah mengetahui hal itu dan menjadi contoh yang baik atas keberhasilan FSPMI dalam mengalang dan mengelola iuran anggotanya.

Munculnya berbagai serangan dan upaya untuk melemahkan dan memecah belah gerakan buruh semakin masif belakangan ini. Kenapa upaya untuk melemahkan gerakan buruh ini terus di lakukan dan pihak mana yang melakukannya?

Pertam kalau kita melihat beberapa  kebelakang gerakan rakyat dalam bentuk mobilisasi masa dalam jumlah ribuan hingga jutaan masa hanya gerakan buruh yang mampu melakukannya. Energi gerakan buruh seakan tak ada habisnya bahkan terus membesar.

Kedua kesadaran gerakan buruh hari ini tidak lagi hanya berkutat pada isu isu normatif perburuhan tapi sudah berkembang ketuntutan jaminan sosial, menolak kenaikan BBM TDL dan isu rakyat lainnya.

Ketiga gerakàn buruh mampu memberikan contoh dengan gerakan masanya sebagai metode perjuangan yang efektif. Dan sekarang metode gerakan masa juga di ikuti oleh Guru Honorer, Bidan, buruh BUMN dan sektor lainnya.

Keempat ini yang paling menghawatirkan rezim kapitalisme dan antek anteknya adalah Deklarasi Gerakan Buruh Indonesia yang akan membangun Partai Politiknya sendiri bersama dengan gerakan rakyat lainnya.  Kesadaran akan pentingnya alat politik kaum buruh dan rakyat akan sangat mengancam keberadaan partai partai borjuasi yang asa selama ini.

Menjadi beralasan kalau Rezim Borjuasi dan antek anteknya merupaya menindas, merepresif, mengembangkan isu isu pacah belah dalam lain sebagainya.<br>
Secara organisasi dan mobilisasi masa tidak ada satupun yang dapat menandingi gerakan buruh. Bahkan partai pemenang pemilu sekalipun tak mampu menandingi kemampuan gerakan buruh.

Gerakan buruh sudah biasa untuk mobilisasi puluhan ribu hingga ratusan ribu orang bahkan dalam mogok nasional bisa mencapai jutaan orang. Banyak orang di luar gerakan buruh mungkin bertanya tanya dari mana mereka punya uang untuk mobilisasi sewa bis, sewa gedung, beli seragam, sewa sound dll. Gerakan buruh bisa melakukan itu semua karena adanya partisipasi dari anggotanya dalam bentuk Iuaran Anggota.
Gerakan buruh berbeda dengan pasukan nasi bungkus yg setiap mobilisasi di kasih uang saku, dibagikan seragam gratis seperti yang sering di lakukan partai partai politik yang ada sekarang.

Potensi keuangan di gerakan buruh sebagai amunisi perjuangan sangatlah besar. Dengan kesadaran akan pentingnya iuran anggota dalam serikat buruh akan mendorong gerakan buruh menjadi Independen dalam menentukan sikap politiknya.

Kita ambil contoh FSPMI dengan anggota 200 ribuan dengan iuran 1% dari UMP bisa terkumpul 1,7 Milyar perbulan. Hari ini jumlah buruh formal di Indonesia hàmpir mencapai 50 juta orang. Anda bayangkan sendiri bagai mana kalau kaum buruh di Indonesia sadar akan arti penting organisasi dan sadar akan arti penting iuran anggota. Berapa dana perjuangan yang akan terkumpul yang pasti sangan banyak.

Sekali dengan potensi seperti di atas menjadikan kita lebih yakin bahwa gerakan buruh harus menjadi motor perubahan di negri ini. Gerakam buruh yang sadar akan posisinya dan gerakan buruh yang sadar akan kebutuhan Partai Politiknya untuk bertarung merebut kekuasaan dari partai partai borjuasi yang berkuasa hari ini.

Beruh berkuasa rakyat sejahtera
Bangkit Lawan Hancurkan Tirani..

Ilhamsyah
Pimpinan Kolektif
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia

Senin, 08 Februari 2016

Berjuang Bersama



Saat raga melunglai & jiwa terlemahkan, perlu penopang yang dapat membuat raga ini tegak & pemantik jiwa agar semangat yang padam menyala kembali.

Ternyata berjuang bersama itu jauh lebih mudah daripada berjuang sendiri. Jauh lebih bermakna pula & menjadi sebuah kebersamaan yang indah… Berbagi rasa, pengalaman & pengetahuan menjadi menu utama yang saling melengkapi. Tak hanya itu, harapan & mimpi yang sebelumnya seakan tak mungkin terwujud, dapat menjadi kenyataan saat tangan saling bergandengan & merapatkan barisan.

Logo Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI)


Rekapitulasi Data Keanggotaan Organisasi Buruh Indonesia

En Jacob Ereste :
Rekapitulasi Data Keanggotaan Organisasi Buruh  Indonesia yang Dilakukan Kemenaker RI
Tidak Akurat



Hasil Rekapitulasi  Data Keanggotaan Konfederasi, Federasi dan Non Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia yang dilakukan Direktorat kelembagaan dan Kerjsama Hubungan Industrial Kementerian tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2015 mencatat adanya sejumlah organisasi buruh, baik berbentuk konfederasi maupun federasi, bahkan ada diantaranya dalam katan persaudaran, aliansi atau gabungan.

Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI),  Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (KSBDSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI yang dilarang penggunaan menggunakan atribut oleh SBSI berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI), Konfederasi Serikat Nasinal (KSN), Konfederasi Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Serikat buruh dan serkat pekerja non konfederasi diantaranya adalah, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Gabungan Serikat Pekerja Manufactur Independen Indonesia (GSPMII), Federasi Buruh Indonesia (FB), Federasi Gabungan Serikat Pekerja PT. rajawali Nuantara Indonesia (GSPRNI), Federasi Organsasi Pekerja Keungan dan Perbankan Indonesia (PORKUBA), Federas Perjuangan Buruh Jabotabek (FPBJ), Federasi Perserikatan Buruh Independen (FPBI), Federasi Serikat Buruh Perjuangan ( FBSP),  Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tahun 1992 (FSBSI 1992), Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN), Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen (SPIN), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI).

Kecuaitu ada juga organisas buruh yang bernama Forum Komunikasi Karyawan (FKK), Forum Komunikasi Pekerja Kopegtel (FKKPC), Front  Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI). SAda juga Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GASBINDO), Gabungan Serikat Pekerja Meredeka Indonesia (Gaprmindo), Gabtuk organsiasi ungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gerakan Serkat Buruh Indonesia (GESBURI),  Gerakan Serikat Buruh Muslim Indonesia (GESBUMI), Ikatan Persaudaraan Sopir Indonesia (IPSINDO), Keatuan Buruh Marhaenis (KBM), Kongres Buruh Islam (KOSBI).

Untuk organisasi buruh non konfederasi sungguh lebih banyak, seperti tercatat juga Serikat Pekerja Serasi Indonesia (SP Serasi Indonesia), Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PERBUNI),  Persaudaraan Muda Mud Islam  (PMMI), Persuadaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI),  Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SB SMSK), Serikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Serikat Karyawan Mandiri Sekar (SPMS),  Serikat Pekerja Patra Mandiri Cilacap (PPMC).

Mengenai PPMC jadi menarik karena keberadaan penhgurus pusat organiasi berada di daerah Cilacap, namun keberadaannya dapat tercatat dan diakui secara nasional. Demikia juga dengan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) yang meliputi wilayah kegiatan mulai dari Nganjuk, Pangkajene dan Kepulauan, Takalar, Makasar, Konawe Selatan, Kendari, Bitung, Karo dan Kabuhan Batu Sumatra Utara.

Uniknya, Serikat Pekerja Merdeka hanya meliputi  Kabupaten Langkat saja, karena belum ada cabang orgnaisasinya di tempat lain. Jadi berbeda misalnya dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN), karena justru tidak ada organisasi di Jakarta, adanya di Yogyakarta,  Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur dan  sebagian Kalimantan dan Sumatra Utara saja. Faliditas data rekapitulasi organisasi huruh dan organsas pekerja yang dilakukan Direktorat KKHI Kemengterian Tenaga Kerja RI yang direalase pada akhir tahun 2015 ini memang patut dipertanyakan. Setidaknya untuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang dipimpin Prof. dr. Muchtar Pakpahan SH MA yang telah memenangkan gugutan terhadap Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) melalui putusan Mahkamah Agung RI, justru tidak tercatat.

Sayangnya, data yang dikeluarkan secara resmi oleh Departemen Tenaga Kerja ini, tidak direalis secara meluas sehingga memungkinkan memperoleh tanggapan dan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, utamanya untuk dijadikan bahan rujukan kajian maupun tulisan ilmiah oleh kalangan akademisi maupun para peneliti masalah perburuhan di Indonesia. Bahkan dalam berbagai situs Kemenaker tidak bisa akan ditemukan sajian data yang dikeluarkan dengan sangat terbatas ini. Sehingga sangat terkesan adanya nuansa politis.*

Penulis adakah aktivis buruh. Sekretaris Jendral Sektir MIG serta & Humas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Juga Dewan Pengarah Komunitas Buruh Indonesia.