Senin, 06 Juni 2016

SUDIN Jakarta Utara Anjurkan PT Damco Ware Housing Indonesia Angkat Sumarno Dkk 107 orang Menjadi Karyawan Tetap

Jakarta– SUKU Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, telah mengeluarkan surat anjuran kepada PT Damco Ware Housing Indonesia, agar mengangkat Sdr.Sumarno dkk sebanyak 107 menjadi karyawan tetap ( PKWTT) PT Damco Ware Housing Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Sumarno dkk 107 orang merupakan pekerja PT TUNAS BARU SEJAHTERA penerima pemborong pekerjaan,yang dipekerjakan di PT Damco Ware Housing Indonesia bahkan di putus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, atas kasus hubungan industrial di perusahaan tersebut. Anjuran yang dikeluarkan oleh Sudin Jakarta Utara  pada hari Senin (6/5/2016), menyatakan bahwa Sumarno dkk harus diangkat menjadi karyawan tetap PT Damco Ware Housing Indonesia serta membayar kekurangan pembayaran upah sejak bulan Juli 2012 sampai dengan Bulan April 2016.

Disebutkan bahwa proses kasus tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kemenangan ini merupakan sebuah pembuktian bahwa tuduhan ngawur majikan untuk melakukan pekerjaan pemborongan, PHK sepihak dan membayar upah dibawah upah minimum ialah sesat dan penuh rekayasa,’’.

Sumarno dkk 107 orang adalah buruh PT Damco Ware Housing Indonesia merupakan  pengurus dan anggota Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) berafiliasi pada Federasi Sektor Umum Indonesia ( FSUI). Dalam rilis ini, diserukan juga kepada buruh secara umum bahwa perjuangan serikat buruh masih panjang dan kemenangan yang diraih harus dijadikan sebagai titik tolak untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. (Dudung)

Minggu, 05 Juni 2016

KORBAN PHK PT DAMCO WARE HOUSING INDONESIA


Jakarta — Sebanyak 110 buruh korban PHK sepihak dari PT. Tunas Baru Sejahtera membuat ‘Tenda Perlawana’ pada Senin, (25/04/16). Para buruh tersebut di PHK secara sepihak oleh perusahaan karena perselisihan hubungan industrial yang berkaitan dengan upah.

Buruh yang tergabung sebagai anggota dari Serikat Buruh Bongkar Muat Bersatu (SBBMB) yang berafiliasi dengan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI), mengalami PHK dari perusahaan berawal dari pelanggaran UU Ketenagakerjaan terhadap buruh PT.Tunas Baru Sejahtera, yang menerima Bongkar muat dari PT. Damco Were Housing Indonesia.

Dalam kerja tersebut, mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 300.000/minggu dan tidak mendapat BPJS. Masalah pelanggaran upah dan BPJS ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara sejak Mei 2014, namun hingga saat ini belum ada penegakkan hukum.

Padahal pengawasan Sudinaker telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan nota penetapan yang ditujukan kepada PT.Damco Were Housing yang salah satu isinya menyatakan “Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT. Tunas Baru Sejahtera beralih ke PT. Damco Were Housing, dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya”.

Pihak buruh menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS. Mereka hanya mengeluarkan surat perintah kekurangan bayar upah namun, itupun tidak sesuai dengan nota penetapan yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Terkait masalah tersebut sebanyak 110 buruh korban PHK mendirikan Tenda Perlawanan pada Senin (25/04/16) untuk menuntut beberapa hal, antara lain: jalankan Nota Pemeriksaan, Nota Penetapan dan NOTA Penegasan; Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia; berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan; bayar kekurangan upah sejak tahun 2012; dan bayar upah sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta.