Senin, 23 Mei 2016

KRONOLOGI KASUS PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA

Berawal dari pelanggaran undang undang ketenagakerjaan dengan membayar upah dibawah upah minimum propinsi DKI JAKARTA dan tidak adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,buruh/pekerja anggota SBBMB (serikat buruh bongkar muat bersatu) berafiliasi dengan FSUI ( FEDERASI SEKTOR UMUM INDONESIA) adalah korban dari penegakan hukum yang lambat menjadi korban 110 orang di PHK sepihak.

Kami buruh/pekerja awal dari PT.TUNAS BARU SEJAHTERA yang menerima pemborongan bongkar muat dari PT.DAMCO WARE HOUSING sebagai pemberi pemborongan pekerjaan yang bekerja di wilayah PT.DAMCO WARE HOUSING hanya menerima upah sebesar Rp.300.000/minggu dan tidak diikut sertakan program BPJS Kesehatan dan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana pokok permasalahan sejak melaporkan pelanggaran upah dan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan ke suku dinas tenaga kerja JAKARTA utara sejak bulan mei 2014 sampai dengan sekarang belum ada penegangkan hukum dari pihak instansi ketenagakerjaan. Padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan "NOTA PEMERIKSAAN" dan "NOTA PENETAPAN" ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/burih awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada seluruh pekerja/buruhnya".

Namun perjalanan yang begitu panjang sejak tahun 2014 belum ada penetapan tersangka dari penyidik PPNS, begitu lamanya permasalahan tersebut dan pihak PPNS hanya berani mengeluarkan SURAT PERINTAH BAYAR kekurangan Upah yg tidak sesuai dengan NOTA PENETAPAN yang dikeluarkan oleh pengawas Sudinaker Jakarta Utara.

Pada tanggal 25 April 2016 kami seluruh buruh 110 orang membuat TENDA PERLAWANAN yang sudah tidak boleh bekerja oleh PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA dengan alasan telah putus kontraknya dengan PT.TUNAS BARU SEJAHTERA padahal pihak pengawasan sudinaker telah mengeluarkan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN yang ditujukan kepada PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA yang salah satu isinya "Bahwa pekerja/buruh awal sebagai pekerja PT.TUNAS BARU SEJAHTERA beralih ke PT.Damco Ware Housing Indonesia dan harus membayar kekurangan upah sejak tahun 2012 s/d 2014 kepada pekerja/buruhnya" menjadi tanggung jawab adalah PT.Damco Ware Housing Indonesia.

Maka sampai sekarang kami membuat TENDA perlawanan untuk merebut hak yang sampai saat ini belum diselesaikan.

1.Jalankan NOTA PEMERIKSAAN dan NOTA PENETAPAN.
2.Pekerjaan kembali 110 buruh menjadi pekerja PT.Damco Ware Housing Indonesia.
3.Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
4.BAYAR kekurangan Upah sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
5.BAYAR Upah sesuai keputusan Gubernur DKI JAKARTA.
KRONOLOGI PENYERANGAN
PADA AKSI FSUI PT.DAMCO WARE HOUSING INDONESIA PADA 21 MEI 2016

Pada pukul 17.45 wib, aksi pada 21 Mei 2016 kami tutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sambil menunggu hujan reda,sebagian massa aksi berteduh di tenda perjuangan yg sudah berdiri sejak 25 hari lalu.
Pada pukul 18.30 wib massa aksi dan piket menjaga tenda membubarkan diri untuk mandi dan bersalin pakaian,hingga hanya tersisa 6 anggota piket penjaga tenda.
Pukul 20.30 wib pekerja yg menggantikan kami datang kembali setelah siang tadi berhasil kami halau untuk beraktivitas menggantikan pekerjaan kami,mereka datang berkelompok dengan jumlah sekitar 15 orang,kami yg berjumlah 6 orang mencoba memberikan pengertian pada mereka untuk tidak menggantikan posisi kami sebagai pekerja yg sedang melakukan mogok kerja. Mereka tidak mau mendengar himbauan dari kami dan mencoba memprovokasi,kami segera menghubungi kawan" kami yg sedang berada dirumah untuk segera merapat,alhasil jumlah kami menjadi lebih banyak dan berhasil memulangkan pekerja pengganti tersebut.
Pukul 21.30 setelah keadaan kembali kondusif tiba" datang sekelompok pasukan motor berjumlah sekitar 70 motor dengan berboncengan satu dan dua memaksakan untuk tetap bisa menggantikan kami yg sedang mogok kerja.
Keadaan kembali tidak kondusif kami berhadap-hadapan dengan jumlah kami yg kurang banyak dari mereka.
Malam mencekam itu semakin memanas setelah banyak warga sekitar berdatangan untuk membantu kami menghalau kelompok tersebut sehingga jumlah kembali dimenangkan oleh kami.
Tetapi mereka tetap memaksakan kehendaknya sehingga terjadi pelemparan batu dan masing" dari kami mempersenjatai diri dengan bambu" pengikat bendera.
Sebelum bentrokan terjadi lebih hebat beberapa aparat dari Polsek Cilincing datang melerai  mencegah terjadinya bentrokan.
Pukul 22.30 keadaan masih mencekam karena pasukan motor yg ingin menyerang kami tidak mengindahkan aparat yg datang sehingga bantuan keamanan kembali datang dari Polres Jakut untuk membubarkan pasukan motor penyerang kami.
Pukul 23.15 wib keadaan kembali kondusif karena penyerang berhasil dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian.

Aksi yang kami lakukan hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang dilindungi oleh UU, kami tidak meminta mobil mewah,yang kami tuntut adalah :
1.Pekerjakan kembali 110 orang pekerja yg di PHK sepihak yang sudah bekerja selama 10 - 16 tahun.
2.Angkat menjadi karyawan tetap PT.DAMCO
3.Berikan upah sesuai SK Gubernur
4.Ikut sertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
5.Bayarkan kekurangan Upah 

Kami akan terus berjuang sampai hak kami terpenuhi.
#Salam_Perlawanan_Kaum_Tertindas